26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Khaidar Dijebloskan ke Tanjung Gusta

Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melewati proses penyidikan yang panjang, Kejatisu akhirnya menjebloskan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, OK Khaidar Aswan ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Kamis (26/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Selain Khaidar, jaksa juga memenjarakan Kepala Cabang Pembantu (KCP), Sri Muliani dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) BRI Agro S Parman. Ketiganya adalah tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia BRI Agro Jalan S Parman Medan.

Sebelum dikirim ke rutan, ketiga terdakwa didampingi pengacara masing-masing datang ke Kejatisu sekira pukul 10.30 WIB. Setiba di sana, ketiganya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan pemberkasan.

Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang sudah stand-by di depan pintu masuk gedung Kejatisu.

Saat digiring ke mobil tahanan, Khaidar yang mengenakan kemeja putih liris dengan rambut sudah memutih itu hanya tertunduk lesu diikuti dua tersangka lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama didampingi ketua tim penyidik, Dharmabela Timabasz mengatakan, modus korupsi yang dilakukan tersangka Khaidar adalah dengan mengajukan fasilitas kredit ke BRI Agro Medan.

Para tersangka diduga memproses kredit fiktif dengan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP. slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan.

“Jadi modusnya ini dengan cara pengajuan kredit menggunakan dokumen palsu dari para karyawannya,” ujarnya. Lanjut Chandra, di sisi lain pihak BRI Agro juga diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.

“Pihak BRI Agro juga diduga melakukan manipulasi data seperti tidak mengecek semua data karyawan yang diajukan,” ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai kerugian negara, dirinya mengatakan potensi kerugian sebesar Rp 20 Miliar, namun masih harus menunggu laporan audit BPKP Sumut. “Untuk pengajuan awal koperasi itu sebesar Rp 25 miliar. Dan dari penyidikan sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Tapi kita harus menunggu dan berkoordinasi lagi dengan BPKP Sumut untuk rinciannya,” terangnya. Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain terjerat korupsi, Khaidar juga melakukan tindak pidana pencucian uang. “Untuk tersangka Khaidar, penyidik juga menetapkannya melanggar UU tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. Sementara Dharmabela Timbasz mengatakan, alasan pihaknya melakukan penahanan dikarenakan alamat para tersangka tidak jelas.

“Kita lakukan penahanan karena sudah dua kali pegawai BRI tersebut kita panggil namun tidak datang, dan keduanya juga telah resign, begitu juga dengan alamatnya yang tidak jelas. Sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan. Selain itu sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat 1 dikhawatirkan akan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan,” terangnya.

Ditanyai mengenai aset-aset milik Khaidar yang diduga hasil TPPU, apakah sudah dilakukan penyitaan. Dirinya mengaku belum melakukan penyitaan karena harus berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aset tersebut.

“Untuk saat ini, aset-asetnya belum ada yang kita sita. Tetapi kita berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri asetnya. Mana asetnya baik barang bergerak maupun tidak bergerak tersebut atas nama dirinya atau nama orang lain, itu harus ditelusuri,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan mengaku pihaknya telah menerima ketiga tersangka. “Ketiganya telah kita terima, dan lagi dalam tahap pemberkasan,”ujarnya sembari mengatakan ketiga tersangka akan dimasukkan ke sel tahanan Blok A Khusus Tipikor.

Sebelum menahan ketiga tersangka, penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejatisu juga sudah menggeledah kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera di Jalan Putri Hijau Medan. (bay/deo)

Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.
Khaidar Aswan, Kepala Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan, jadi tersangka utama kredit fiktif di BRI Agro.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah melewati proses penyidikan yang panjang, Kejatisu akhirnya menjebloskan Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS-1 Medan, OK Khaidar Aswan ke Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Kamis (26/3) sekira pukul 16.00 WIB.

Selain Khaidar, jaksa juga memenjarakan Kepala Cabang Pembantu (KCP), Sri Muliani dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) BRI Agro S Parman. Ketiganya adalah tersangka dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar PT Pertamina di Bank Rakyat Indonesia BRI Agro Jalan S Parman Medan.

Sebelum dikirim ke rutan, ketiga terdakwa didampingi pengacara masing-masing datang ke Kejatisu sekira pukul 10.30 WIB. Setiba di sana, ketiganya langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan pemberkasan.

Setelah 5 jam menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring petugas menuju mobil tahanan yang sudah stand-by di depan pintu masuk gedung Kejatisu.

Saat digiring ke mobil tahanan, Khaidar yang mengenakan kemeja putih liris dengan rambut sudah memutih itu hanya tertunduk lesu diikuti dua tersangka lain.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama didampingi ketua tim penyidik, Dharmabela Timabasz mengatakan, modus korupsi yang dilakukan tersangka Khaidar adalah dengan mengajukan fasilitas kredit ke BRI Agro Medan.

Para tersangka diduga memproses kredit fiktif dengan memalsukan dokumen dan legalitas individu atas beberapa debitur, seperti KTP. slip gaji juga tidak disahkan pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubuhkan stempel koperasi karyawan.

“Jadi modusnya ini dengan cara pengajuan kredit menggunakan dokumen palsu dari para karyawannya,” ujarnya. Lanjut Chandra, di sisi lain pihak BRI Agro juga diduga telah melakukan manipulasi dalam proses pembukaan tabungan, pembuatan slip penarikan, dan tidak ada verifikasi terhadap keabsahan data-data nasabah, dan persetujuan pengambilan dana secara tunai AO KCP BRI Agro.

“Pihak BRI Agro juga diduga melakukan manipulasi data seperti tidak mengecek semua data karyawan yang diajukan,” ungkapnya.

Saat ditanyai mengenai kerugian negara, dirinya mengatakan potensi kerugian sebesar Rp 20 Miliar, namun masih harus menunggu laporan audit BPKP Sumut. “Untuk pengajuan awal koperasi itu sebesar Rp 25 miliar. Dan dari penyidikan sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Tapi kita harus menunggu dan berkoordinasi lagi dengan BPKP Sumut untuk rinciannya,” terangnya. Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain terjerat korupsi, Khaidar juga melakukan tindak pidana pencucian uang. “Untuk tersangka Khaidar, penyidik juga menetapkannya melanggar UU tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. Sementara Dharmabela Timbasz mengatakan, alasan pihaknya melakukan penahanan dikarenakan alamat para tersangka tidak jelas.

“Kita lakukan penahanan karena sudah dua kali pegawai BRI tersebut kita panggil namun tidak datang, dan keduanya juga telah resign, begitu juga dengan alamatnya yang tidak jelas. Sekaligus untuk mempermudah proses pemeriksaan. Selain itu sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat 1 dikhawatirkan akan melarikan diri sehingga dilakukan penahanan,” terangnya.

Ditanyai mengenai aset-aset milik Khaidar yang diduga hasil TPPU, apakah sudah dilakukan penyitaan. Dirinya mengaku belum melakukan penyitaan karena harus berkoordinasi dengan pihak PPATK untuk menelusuri aset tersebut.

“Untuk saat ini, aset-asetnya belum ada yang kita sita. Tetapi kita berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri asetnya. Mana asetnya baik barang bergerak maupun tidak bergerak tersebut atas nama dirinya atau nama orang lain, itu harus ditelusuri,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan, Tonny Nainggolan mengaku pihaknya telah menerima ketiga tersangka. “Ketiganya telah kita terima, dan lagi dalam tahap pemberkasan,”ujarnya sembari mengatakan ketiga tersangka akan dimasukkan ke sel tahanan Blok A Khusus Tipikor.

Sebelum menahan ketiga tersangka, penyidik Pidana Khusus Pidsus Kejatisu juga sudah menggeledah kantor Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera di Jalan Putri Hijau Medan. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/