25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Belanja Pegawai Masih Dominasi

Foto Dahlan/SUMUTPOS.CO
Bupati Aceh Besar Ir.Mawardi Ali (kiri) didampingi Sekdakab Drs. Iskandar menyerahkan pengantar Nota Keuangan Rancangan qanun APBK tahun 2019 yang diterima langsung oleh Ketua DPRK setempat, Sulaiman,SE didamlingi Wakil ketua DPRK Ansari Muhammad, S.Tp, M.Si dan Sekwan Jamaluddin, S.Sos, MM.

KOTA JANTHO, SUMUTPOS.CO – Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali menyerahkan Pengantar Nota Keuangan, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pendapatan dan Belanja Kabupaten tahun 2019 kepada Dewan Perqakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar pada sidang paripurna DPRK Aceh Besar yang berlangsung di Gedung DPRK setempat di Kota Jantho, Kamis, 1 November 2019.

Rancangan anggaran tahun 2019 itu terjadi sejumlah penurunan target baik di porsi pendapatan maupun belanja yang mencapai 10 hingga 36 persen lebih. Namun porsi terbesar penggunaan anggaran tahun mendatang masih tetap terdapat pada belanja pegawai, yang mengisi urutan pertama di porsi belanja tidak langsung dan belanja langsung pemerintah.

Berdasarkan pengantar Nota Keuangan yang dibacakan Bupati Aceh Besar pada paripurna tersebut, jumlah belanja pegawai tercatat Rp 750 miliar lebih yang teralokasi dibelanja tidak langsung Rp679,999 miliar dan di porsi belanja langsung Rp77,272 miliar.

Sementara di pos belanja lainnya seperti, Hibah, Bantuan sosial, bagi hasil dengan desa, belanja tidak terduga hanya berkiasar Rp 5 hingga Rp 24 miliar.

Posisi selanjutnya belanja barang dan jasa ditargetkan akan menghabiskan uang Rp226,525 miliar, belanja modal Rp136,69 miliar, dan bantuan keuangan gampong yang dialokasikan mencapai Rp486,2 miliar.

Penurunan target APBK Aceh Besar tahun 2019 mendatang, pertama pada pendapatan, di mana tahun 2019 pemerintah hanya menargetkan pendapatan besar Rp1,67 triliun. Atau sama dengan jumlah target pendapatan pada perubahan anggaran tahun 2018. Di sektor belanja, pemkab Aceh Besar memangkas hingga Rp204,387 miliar lebih dibandingkan target belanja paska perubahan tahun 2018 yang tercatat mencapai Rp1,875 Triliun.

Penurunan signifikan terjadi pada belanja langdung, paska perubahan tahun 2018 tercatat Rp694 miliar menjadi Rp440,4 miliar. Artinya sudah terpangkas di belanj langsung tersebut sebesar Rp253,6 miliar. Sedangkan penurunan pada belanja tidak langsung tercatat hanya Rp2 miliar dari jumlah alokasi belanja tidak langdung diperubahan tahun 2018, yakni Rp1,232 triliun menjadi Rp1,23 triliun.

Sehingga porsi pengalokasian anggaran APBK tahun 2019 masih berpihak pada kebutuhan rutinitas dengan porsi pembagian belanja 64,20 persen banding 35,80 persen.

Dalam penyampaian nota keuangan rancangan Qanun APBK tahun 2019 itu, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali beralasan, penurunan target penerimaan tersebut disebabkan oleh akibat belum disahkannya APBN tahun 2019 dan tidak ada lagi bantuan pemerintah provinsi, yang dialokasikan tahun 2018 untuk menyukseskan Pekan Olahraga Rakyat Aceh (PORA) ke XIII tahun 2018.

Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah masih menggunakan angka paska perubahan tahun 2018 senilai Rp132,34 miliar.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE didampingi oleh wakil ketua Ansari Muhammad. (dln)

Foto Dahlan/SUMUTPOS.CO
Bupati Aceh Besar Ir.Mawardi Ali (kiri) didampingi Sekdakab Drs. Iskandar menyerahkan pengantar Nota Keuangan Rancangan qanun APBK tahun 2019 yang diterima langsung oleh Ketua DPRK setempat, Sulaiman,SE didamlingi Wakil ketua DPRK Ansari Muhammad, S.Tp, M.Si dan Sekwan Jamaluddin, S.Sos, MM.

KOTA JANTHO, SUMUTPOS.CO – Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali menyerahkan Pengantar Nota Keuangan, Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pendapatan dan Belanja Kabupaten tahun 2019 kepada Dewan Perqakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar pada sidang paripurna DPRK Aceh Besar yang berlangsung di Gedung DPRK setempat di Kota Jantho, Kamis, 1 November 2019.

Rancangan anggaran tahun 2019 itu terjadi sejumlah penurunan target baik di porsi pendapatan maupun belanja yang mencapai 10 hingga 36 persen lebih. Namun porsi terbesar penggunaan anggaran tahun mendatang masih tetap terdapat pada belanja pegawai, yang mengisi urutan pertama di porsi belanja tidak langsung dan belanja langsung pemerintah.

Berdasarkan pengantar Nota Keuangan yang dibacakan Bupati Aceh Besar pada paripurna tersebut, jumlah belanja pegawai tercatat Rp 750 miliar lebih yang teralokasi dibelanja tidak langsung Rp679,999 miliar dan di porsi belanja langsung Rp77,272 miliar.

Sementara di pos belanja lainnya seperti, Hibah, Bantuan sosial, bagi hasil dengan desa, belanja tidak terduga hanya berkiasar Rp 5 hingga Rp 24 miliar.

Posisi selanjutnya belanja barang dan jasa ditargetkan akan menghabiskan uang Rp226,525 miliar, belanja modal Rp136,69 miliar, dan bantuan keuangan gampong yang dialokasikan mencapai Rp486,2 miliar.

Penurunan target APBK Aceh Besar tahun 2019 mendatang, pertama pada pendapatan, di mana tahun 2019 pemerintah hanya menargetkan pendapatan besar Rp1,67 triliun. Atau sama dengan jumlah target pendapatan pada perubahan anggaran tahun 2018. Di sektor belanja, pemkab Aceh Besar memangkas hingga Rp204,387 miliar lebih dibandingkan target belanja paska perubahan tahun 2018 yang tercatat mencapai Rp1,875 Triliun.

Penurunan signifikan terjadi pada belanja langdung, paska perubahan tahun 2018 tercatat Rp694 miliar menjadi Rp440,4 miliar. Artinya sudah terpangkas di belanj langsung tersebut sebesar Rp253,6 miliar. Sedangkan penurunan pada belanja tidak langsung tercatat hanya Rp2 miliar dari jumlah alokasi belanja tidak langdung diperubahan tahun 2018, yakni Rp1,232 triliun menjadi Rp1,23 triliun.

Sehingga porsi pengalokasian anggaran APBK tahun 2019 masih berpihak pada kebutuhan rutinitas dengan porsi pembagian belanja 64,20 persen banding 35,80 persen.

Dalam penyampaian nota keuangan rancangan Qanun APBK tahun 2019 itu, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali beralasan, penurunan target penerimaan tersebut disebabkan oleh akibat belum disahkannya APBN tahun 2019 dan tidak ada lagi bantuan pemerintah provinsi, yang dialokasikan tahun 2018 untuk menyukseskan Pekan Olahraga Rakyat Aceh (PORA) ke XIII tahun 2018.

Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah masih menggunakan angka paska perubahan tahun 2018 senilai Rp132,34 miliar.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Besar Sulaiman, SE didampingi oleh wakil ketua Ansari Muhammad. (dln)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/