32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Naik Rp248 Ribu, UMP Aceh Jadi Rp3,1 Juta

NAIK: UMP Aceh naik Rp248 Ribu menjadi Rp3,1 juta.
NAIK: UMP Aceh naik Rp248 Ribu menjadi Rp3,1 juta.

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tanah Rencong 2020 menjadi Rp 3,1 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp 248 ribu dari sebelumnya Rp 2,9 juta.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/11).

Keputusan naiknya UMP Aceh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Nova pada 1 November kemarin. Menurut Nova, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang upah minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015.

Menurut Nova, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha. Nova meminta upah yang diberikan tidak lebih rendah dari UMP.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” jelas Nova.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Nova meminta perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020 agar tidak menurunkan dari nominal upah semula. Setelah kenaikan ini, UMP Aceh tergolong yang tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Nova berharap, pemerintahan kabupaten/kota untuk segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada dirinya lebih besar dari harga UMP 2020. Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020.

“Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Nova. (agse/dtc)

NAIK: UMP Aceh naik Rp248 Ribu menjadi Rp3,1 juta.
NAIK: UMP Aceh naik Rp248 Ribu menjadi Rp3,1 juta.

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tanah Rencong 2020 menjadi Rp 3,1 juta. Angka ini mengalami kenaikan Rp 248 ribu dari sebelumnya Rp 2,9 juta.

“UMP ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (14/11).

Keputusan naiknya UMP Aceh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh No.560/1774/2019, yang diteken Nova pada 1 November kemarin. Menurut Nova, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen mengacu pada surat dari Kementerian Tenaga Kerja tentang upah minimum yang mengacu pada PP No.78 Tahun 2015.

Menurut Nova, untuk pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha. Nova meminta upah yang diberikan tidak lebih rendah dari UMP.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” jelas Nova.

“Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP, pengusaha tersebut dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Nova meminta perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020 agar tidak menurunkan dari nominal upah semula. Setelah kenaikan ini, UMP Aceh tergolong yang tertinggi di Indonesia.

Selain itu, Nova berharap, pemerintahan kabupaten/kota untuk segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada dirinya lebih besar dari harga UMP 2020. Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020.

“Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Nova. (agse/dtc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/