30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Uang Baru Tak Laku di Luar Negeri?

Mata uang rupiah baru.

SUMUTPOS.CO – Mata uang rupiah baru, rupanya, menjadi objek yang seksi untuk dijadikan hoax. Mulai soal logo yang dikaitkan dengan palu arit, lalu warna mirip Yuan, hingga uang baru dianggap ilegal karena sejumlah perubahan. Heboh soal uang baru ilegal juga disuarakan pemilik akun Facebook bernama Rudy Razi.

Menurut Rudy, perbedaan antara uang lama dan baru sangat prinsipiil. Uang baru dianggap bukan produk Bank Indonesia (BI). Selain itu, banyak campur tangan pemerintah di dalamnya. ’’Yang ngeluarin bukan BI,’’ ujar Rudy.

Pernyataan itu mengacu pada tulisan di uang Rupiah baru. Bunyinya, ’’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah’’.

Dalam pandangan Rudy, hal tersebut tidak sah. Sebab, seharusnya Bank Indonesia yang mengeluarkan uang Rupiah. Dalam uang Rupiah lama, memang terdapat tulisan, ’’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…’’

Rudy juga mempermasalahkan adanya campur tangan pemerintah dalam uang rupiah baru. Buktinya terlihat dari adanya tanda tangan menteri keuangan di samping tanda tangan gubernur Bank Indonesia. Dalam uang lama, hanya ada tanda tangan gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia.

’’Biasanya, yang mengeluarkan uang adalah BI. Sekarang yang mengeluarkan RUPIAH adalah NKRI, bukan Bank Indonesia. Ya jelas nggak ada collateral, di luar prosedur, ilegal,’’ tulis Rudy.

Menurut dia, uang baru itu tidak diterima di luar negeri. ’’Uang yang dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri. Yang dikeluarkan NKRI hanya berlaku lokal. Celah untuk korupsi besar-besaran,’’ jelasnya.

Rudy juga meminta pembaca membagikan tulisannya. Bahkan memberikan ’’bumbu’’ dengan kalimat yang meresahkan. ’’OMG jadiiii tarik tunai aja di luar negeri atau sekalian bawa dolar biar aman. Daripada rupiah GAK LAKU, bisa jadi GEMBEL kitah horang bawa Rupiah,’’ tulis Rudy.

Tulisan Rudy yang dibuat pada 16 Juli tersebut termasuk viral. Hingga kemarin, tulisan itu sudah disebarkan 1.696 kali. Ada 1.214 orang yang bereaksi dengan memencet tombol ikon. Sebanyak 878 orang memencet ikon jempol (like), 260 orang memencet ikon wow, 33 orang memencet ikon marah, 17 orang memencet tanda love, 14 orang memencet ikon tertawa, dan 12 orang memencet ikon sedih.

Berdasar penelusuran Jawa Pos, Rudy memang sering mengkritik kebijakan pemerintah. Kritik-kritiknya disampaikan dengan membuat status di Facebook, surat terbuka, hingga petisi di change.org.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo membantah tudingan uang rupiah ilegal. Menurut dia, jika uang rupiah baru tidak diterima di luar negeri, penyebabnya adalah money changer-nya. ’’Rupiah itu bukan mata uang yang dilakukan internasionalisasi. Jadi, bergantung money changer di luar negeri,’’ jelasnya.

Bila di luar negeri ada money changer yang tidak menerima uang rupiah baru, mungkin mereka memang tidak mau jualan rupiah. ’’Mungkin karena peminatnya di negara tersebut yang sedikit,’’ terangnya.

Mengenai adanya perbedaan tulisan seperti dikeluarkan Bank Indonesia diganti menjadi dikeluarkan NKRI, Agus menyatakan bahwa hal itu memang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011. Termasuk adanya tanda tangan menteri keuangan yang menggantikan deputi gubernur BI. (gun/rin/eko/c14/fat/jpg)

Mata uang rupiah baru.

SUMUTPOS.CO – Mata uang rupiah baru, rupanya, menjadi objek yang seksi untuk dijadikan hoax. Mulai soal logo yang dikaitkan dengan palu arit, lalu warna mirip Yuan, hingga uang baru dianggap ilegal karena sejumlah perubahan. Heboh soal uang baru ilegal juga disuarakan pemilik akun Facebook bernama Rudy Razi.

Menurut Rudy, perbedaan antara uang lama dan baru sangat prinsipiil. Uang baru dianggap bukan produk Bank Indonesia (BI). Selain itu, banyak campur tangan pemerintah di dalamnya. ’’Yang ngeluarin bukan BI,’’ ujar Rudy.

Pernyataan itu mengacu pada tulisan di uang Rupiah baru. Bunyinya, ’’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengeluarkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah’’.

Dalam pandangan Rudy, hal tersebut tidak sah. Sebab, seharusnya Bank Indonesia yang mengeluarkan uang Rupiah. Dalam uang Rupiah lama, memang terdapat tulisan, ’’Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Bank Indonesia mengeluarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai…’’

Rudy juga mempermasalahkan adanya campur tangan pemerintah dalam uang rupiah baru. Buktinya terlihat dari adanya tanda tangan menteri keuangan di samping tanda tangan gubernur Bank Indonesia. Dalam uang lama, hanya ada tanda tangan gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia.

’’Biasanya, yang mengeluarkan uang adalah BI. Sekarang yang mengeluarkan RUPIAH adalah NKRI, bukan Bank Indonesia. Ya jelas nggak ada collateral, di luar prosedur, ilegal,’’ tulis Rudy.

Menurut dia, uang baru itu tidak diterima di luar negeri. ’’Uang yang dikeluarkan BI masih diterima di luar negeri. Yang dikeluarkan NKRI hanya berlaku lokal. Celah untuk korupsi besar-besaran,’’ jelasnya.

Rudy juga meminta pembaca membagikan tulisannya. Bahkan memberikan ’’bumbu’’ dengan kalimat yang meresahkan. ’’OMG jadiiii tarik tunai aja di luar negeri atau sekalian bawa dolar biar aman. Daripada rupiah GAK LAKU, bisa jadi GEMBEL kitah horang bawa Rupiah,’’ tulis Rudy.

Tulisan Rudy yang dibuat pada 16 Juli tersebut termasuk viral. Hingga kemarin, tulisan itu sudah disebarkan 1.696 kali. Ada 1.214 orang yang bereaksi dengan memencet tombol ikon. Sebanyak 878 orang memencet ikon jempol (like), 260 orang memencet ikon wow, 33 orang memencet ikon marah, 17 orang memencet tanda love, 14 orang memencet ikon tertawa, dan 12 orang memencet ikon sedih.

Berdasar penelusuran Jawa Pos, Rudy memang sering mengkritik kebijakan pemerintah. Kritik-kritiknya disampaikan dengan membuat status di Facebook, surat terbuka, hingga petisi di change.org.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo membantah tudingan uang rupiah ilegal. Menurut dia, jika uang rupiah baru tidak diterima di luar negeri, penyebabnya adalah money changer-nya. ’’Rupiah itu bukan mata uang yang dilakukan internasionalisasi. Jadi, bergantung money changer di luar negeri,’’ jelasnya.

Bila di luar negeri ada money changer yang tidak menerima uang rupiah baru, mungkin mereka memang tidak mau jualan rupiah. ’’Mungkin karena peminatnya di negara tersebut yang sedikit,’’ terangnya.

Mengenai adanya perbedaan tulisan seperti dikeluarkan Bank Indonesia diganti menjadi dikeluarkan NKRI, Agus menyatakan bahwa hal itu memang diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2011. Termasuk adanya tanda tangan menteri keuangan yang menggantikan deputi gubernur BI. (gun/rin/eko/c14/fat/jpg)

Artikel Terkait

Undangan Nobar Palsu dari Panglima TNI

Kabar Permen Susu PCC yang Meresahkan

Gunung Soputan kok Dibilang Gunung Agung

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/