25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Masih Banyak Putusan ‘Banci’

Persekongkolan antara penegak hukum dalam penuntasan suatu perkara membuat skeptis banyak pihak. Apalagi putusan yang kerap dijatuhkan terhadap pelaku korupsi tak memenuhi rasa peradilan serta terkesan ‘banci’.  Skandal demi skandal yang melibatkan penegak hukum semakin menghentakkan institusi peradilan. Menjadi makelar perkara korupsi, memeras terdakwa, menerima suap, hingga berselingkuh adalah sederet keburukan yang kian ketat melilit para pemegang palu hukum.

Surya Adinata
Surya Adinata

Sanksi terberat mulai nonpalu hingga dipecat secara tidak hormat diharapkan dapat memberi efek jera bagi para hakim yang kerap bermain-main dalam menangani perkara. Posko Pemantau Peradilan Sumut yang merupakan jejaring dari Komisi Yudisial (KY) dibanjiri pengaduan oleh masyarakat.
Namun banyak aduan tanpa disertai alat bukti memadai. Bagiamana sebenarnya perilaku penegak hukum di Sumut? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Farida Noris Ritonga dengan Koordinator Posko Pemantau Peradilan Sumut merangkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata.

Bagaimana Anda melihat kondisi peradilan sekarang ini? Terutama hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam memutus perkara?

Kalau kita lihat hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam memutus perkara lebih banyak tidak sesuai dengan harapan dan tidak memenuhi rasa peradilan. Banyak putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah. Inikan tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa. Maka penanganannya juga harus luar biasa.

Putusan terhadap pelaku korupsi jangan seperti putusan untuk perkara pidana biasa. Misalnya, terdakwa hanya dijatuhi hukuman satu tahun atau paling tinggi dua tahun. Ini yang saya bilang putusan banci. Bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku korupsi kalau seperti itu putusannya. Jadi harus maksimal mengingat banyak pihak diantaranya negara dan masyarakat yang dirugikan dalam perkara korupsi ini.

Apa dampaknya bila majelis hakim masih ‘bermain’ dalam memutus banyak perkara?

Dampaknya kepada calon-calon pelaku. Pejabat-pejabat yang awalnya tidak ingin korupsi, tapi karena melihat putusan yang tidak maksimal, jadinya tidak ada efek jera. Akhirnya mereka pun ingin melakukan hal yang sama. Hasil uang haramnya itu mereka investasikan dan mereka simpan. Dari pada mereka bekerja bertahun-tahun, tapi hasil yang mereka dapat juga tidak maksimal, bagus mereka korupsi, kan begitu. Artinya putusan itu sebaiknya mencerminkan rasa peradilanlah, putusan yang dijatuhkan kepada pelaku korusi harus lebih berat mengingat ini kejahatan luar biasa.
Ini dilakukan bukan hanya untuk koruptor itu sendiri, tapi juga calon pelaku lainnya. Supaya mereka tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari, kalau putusannya itu berat. Tapi hakim-hakim kita tidak melihat kesana. Menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya juga untuk memberi contoh kepada masyarakat.

Menurut Anda apa saja penyebab hakim tidak adil  memutus perkara dan kerap ‘bermain mata’?

Faktornya bukan rahasia umum lagi kalau permainan uang berperan dalam putusan yang dijatuhkan hakim. Tapi memang untuk membuktikannya susah.

Apakah juga disebabkan gaji hakim yang minim?

Kalau dibilang gaji minim, itu omong kosong. Karena gaji dan fasilitas untuk hakim ini sudah besar ya. Itu bukan menjadi alasanlah, kalau memang gaji kurang ngapain jadi hakim? Bagus jadi pengusaha kan?. Itu karena karakter hakim nya atau orang nya yang memang sudah nggak bagus dan terlalu serakah.

Menurut Anda, apakah hakim bermain sendiri?

Tidak mungkin hakim bermain sendiri. Karena pasti ada keterkaitan dari pihak-pihak lain misalnya terdakwa, terlebih lagi jaksa penuntut umum. Tapi biasanya lobi-lobinya dari jaksa. Bahkan tak jarang dari penyidiknya sendiri. Penyidikannya itu tidak sampai ke akar masalahnya. Bisa saja melindungi satu atau dua orang lainnya. Jadi penyidikan memang sengaja tidak diarahkan kepada orang yang harusnya bertanggungjawab dalam perkara itu. Banyak kasus, orang yang tidak berperan penting dalam perkara korupsi itu, justru di kambing-hitamkan. Jadi ada keterkaitan semuanya.

Lantas, apakah ada hakim di Sumut yang terindikasi menerima gratifikasi, seks dari perkara yang sedang ditangani?

Ada, tapi masalahnya untuk membuktikan itu cukup sulit. Bukan menerima uang aja. Tapi juga hadiah dalam bentuk seks dan lainnya. Kalau hakim di Pengadilan Negeri Medan, kita sering dengar-dengar juga. Tapi banyak pelapor yang nggak berani melaporkan ke kita. Kita minta mereka melaporkan secara tertulis supaya bisa di tindak lanjuti. Tapi si pelapor tidak berani. Ini yang jadi masalah. Mereka takut, gimana mau membuktikan gratifikasi seks itu, kalau nggak ada buktinya.

Karena hukum harus berdasarkan bukti-bukti bukan pengakuan saja. Kalau nggak bisa dibuktikan, bisa pencemaran nama baik. Untuk gratifikasi lainnya seperti uang, biasanya untuk transaksi uang tidak pernah melalui transfer rekening. Tapi langsung, kadang melalui panitera atau melalui perantara orang lain. Jadi hakim bisa berkilah juga.

Faktanya masih banyak hakim yang bermain kasus?

Kalau dibilang banyak, ya memang masih ada. Tapi membuktikannya susah. Memang hakim bersih itu pasti ada, tapi ya sedikit.

Terkait hakim nakal di Medan, ada berapa laporan yang diterima Posko PemantauPeradilan dan LBH Medan?

Kalau saya nggak salah, itu ada sembilan kasus laporan hakim nakal yang diterima LBH Medan maupun Posko Pemantau Peradilan Sumut. Tapi kadang mengenai hakim nakal ini, tidak harus dari laporan masyarakat. Tapi atas temuan kita. Persidangannya kita pantau. Kasus-kasus yang aneh dan janggal seperti misalnya perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang yang kita duga hakim nya bermain, itu kita sendiri yang melaporkan ke Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi.

Posko Pemantau Peradilan Sumut dan LBH Medan pernah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi
Dinas PU Deliserdang diantaranya hakim ketua Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas
Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar

ke Komisi Yudisial, bagaimana perkembangannya?

Majelis hakim nya memang sudah pernah di periksa di Pengadilan Tinggi Sumut. Tapi kita belum tau hasilnya. Dan Komisi Yudisial sendiri juga sudah pernah turun ke Medan untuk menginvestigasi kasus itu. Makanya kita harap kasus ini ditangani. Kadang kita lihat satu institusi tidak cukup dalam menangani perkaranya. Dan adapula institusi lain yang lebih jauh investigasinya. Tapi intinya kita berharap kasus ini ditindak lanjuti dan hasilnya sesuai dengan diharapkan. Tujuannya agar ada efek jera kepada hakim-hakim nakal dapat terwujud. Kita bukan benci pada hakimnya atau oknum nya. Tapi kita tidak suka tindakan hakim yang kerap mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Apakah Anda optimis nantinya majelis hakim tersebut dikenakan sanksi?

Sepanjang kita yakin ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, tentu kita optimis mereka akan dijatuhi sanksi. Cuma sanksinya itu yang kita belum tahu kan? Jadi kita kembalikan lagi kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Sumut maupun Komisi Yudisial.

Menurut Anda, dalam perkara pengalihan status penahanan dua terdakwa korupsi Dinas PU Deliserdang dimana terdakwa Faisal dan Elvian dialihkan penahanannya dari Rutan Tanjunggusta Medan ke tahanan rumah. Apa saja indikasi adanya permainan hakim?

Pengalihan penahanan itu tidak memenuhi unsur-unsur dan tidak sesuai ketentuan hukum acara. Masak pembacaan penetapan pengalihannya tidak dipersidangan. Dan kalau memang terdakwa sakit, kenapa tidak dibantarkan di rumah sakit? Malah kedua terdakwanya menjadi tahanan rumah. Adanya keganjilan lain diantaranya pemeriksaan dokter yang tidak objektif dan kedua terdakwa dinyatakan sakit yang sama yaitu mengalami penyakit Dyspepsia sehingga kedua terdakwa dianjurkan untuk opname. Namun isi dari surat keterangan sakit itu sama seperti copy paste. Ini yang kita lihat salah kaprah.
Bagaimana pendapat Anda terkait Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau yang direkomendasikan oleh

Pengadilan Tinggi Sumut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak profesional?

Inikan perkaranya Ketua Pengadilan Negeri Medan memerintahkan jurusita untuk melanjutkan eksekusi terhadap objek perkara yang diketahui terdapat pihak ketiga yang tidak tersangkut dalam perkara yang dijatuhkan putusan secara verstek, padahal mereka mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pihak ketiga sebagai pemilik tanah sedang mengajukan gugatan dimana saat ini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, tapi eksekusi tetap dijalankan. Ada apa ini? Artinya, ada kepentingan lain dalam perkara ini. Kenapa dia (Erwin Mangatas Malau) tetap memerintahkan eksekusi padahal status perkaranya masih berjalan. Ada permainan disini. Nggak mungkin lah, kesalahan seperti ini dilakukan sekelas Ketua Pengadilan Negeri Medan tanpa unsur kesengajaan. Apalagi dia sebenarnya sudah banyak beracara. Tidak mungkin ini hanya kesalahan biasa. Tapi indikasi nya perkara ini merupakan pesanan. Sebaiknya diberikan sanksi keras. Kalau betul-betul bersalah, jangan hanya sanksi teguran saja. Tapi harus di non-palu-kan. Artinya kalau teguran saja, apa sih efeknya. Itu yang saya bilang rekomendasi ‘banci’. Memang di Sumut ini, luar biasa permainan korupsinya. Mafia kasusnya juga luar biasa mulai dari pejabatnya sampai aparat penegak hukumnya juga ikut bermain.

Kasus apa yang sedang menjadi perhatian LBH Medan dan Posko Pemantau Peradilan Sumut?

Salah satunya sidang perkara korupsi salah satu pejabat di Sumut. Dalam perkara ini diduga banyak oknum-oknum yang bermain. Hakim ketuanya Sugianto punya track record pernah memvonis bebas terdakwa Ramli Lubis dalam perkara korupsi Ruislag Kebun Binatang Medan sebelum ada Pengadilan Tipikor Medan. Nantinya hasil laporan kita serahkan ke Komisi Yudisial. Begitupun, Posko Pemantau Peradilan kasus yang ditangani ada yang bersifat terbuka dan adapula bersifat tertutup. Artinya tak semua kasus harus diberitahukan ke media apalagi kalau kasusnya sedang berjalan dan laporannya masih mentah. Pemantau peradilan itu bukan hanya ke kasus saja, tapi juga hakim dalam perkara apapun. Kita memantau hakim-hakim yang diduga bermain dalam menyelesaikan kasus di persidangan.

Selain itu, Apalagi?

Ada juga sidang perkara Pra Peradilan terhadap SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) Poldasu terhadap perkara yang melibatkan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dalam pemanfaatan hutan? di kawasan hutan register 40 Padang Lawas. Kita laporkan hakimnya, karena perkara ini hampir sama dengan perkara yang menjerat DL Sitorus.

Apa solusi dari Anda supaya ada efek jera bagi hakim yang kerap merangkap sebagai mafia kasus dalam perkara mereka tangani?

Kenapa hakim terus saja melakukan tindakan tidak terpuji? Ini karena sanksinya lemah. Kalau sanksinya keras, saya kira hakim tak ada lagi bermain-main dalam menangani kasus. Sanksi terberat itu misalnya non-palu hingga dipecat secara tidak hormat harus dijalankan. Kalau memang terbukti terlibat, harus dipecat. Harus ada gebrakan yang dilakukan untuk aparat penegak hukum yang terlibat dalam bermain kasus.(far)

Persekongkolan antara penegak hukum dalam penuntasan suatu perkara membuat skeptis banyak pihak. Apalagi putusan yang kerap dijatuhkan terhadap pelaku korupsi tak memenuhi rasa peradilan serta terkesan ‘banci’.  Skandal demi skandal yang melibatkan penegak hukum semakin menghentakkan institusi peradilan. Menjadi makelar perkara korupsi, memeras terdakwa, menerima suap, hingga berselingkuh adalah sederet keburukan yang kian ketat melilit para pemegang palu hukum.

Surya Adinata
Surya Adinata

Sanksi terberat mulai nonpalu hingga dipecat secara tidak hormat diharapkan dapat memberi efek jera bagi para hakim yang kerap bermain-main dalam menangani perkara. Posko Pemantau Peradilan Sumut yang merupakan jejaring dari Komisi Yudisial (KY) dibanjiri pengaduan oleh masyarakat.
Namun banyak aduan tanpa disertai alat bukti memadai. Bagiamana sebenarnya perilaku penegak hukum di Sumut? Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos, Farida Noris Ritonga dengan Koordinator Posko Pemantau Peradilan Sumut merangkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata.

Bagaimana Anda melihat kondisi peradilan sekarang ini? Terutama hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam memutus perkara?

Kalau kita lihat hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam memutus perkara lebih banyak tidak sesuai dengan harapan dan tidak memenuhi rasa peradilan. Banyak putusan yang dijatuhkan majelis hakim sangat rendah. Inikan tindak pidana korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa. Maka penanganannya juga harus luar biasa.

Putusan terhadap pelaku korupsi jangan seperti putusan untuk perkara pidana biasa. Misalnya, terdakwa hanya dijatuhi hukuman satu tahun atau paling tinggi dua tahun. Ini yang saya bilang putusan banci. Bagaimana memberikan efek jera kepada pelaku korupsi kalau seperti itu putusannya. Jadi harus maksimal mengingat banyak pihak diantaranya negara dan masyarakat yang dirugikan dalam perkara korupsi ini.

Apa dampaknya bila majelis hakim masih ‘bermain’ dalam memutus banyak perkara?

Dampaknya kepada calon-calon pelaku. Pejabat-pejabat yang awalnya tidak ingin korupsi, tapi karena melihat putusan yang tidak maksimal, jadinya tidak ada efek jera. Akhirnya mereka pun ingin melakukan hal yang sama. Hasil uang haramnya itu mereka investasikan dan mereka simpan. Dari pada mereka bekerja bertahun-tahun, tapi hasil yang mereka dapat juga tidak maksimal, bagus mereka korupsi, kan begitu. Artinya putusan itu sebaiknya mencerminkan rasa peradilanlah, putusan yang dijatuhkan kepada pelaku korusi harus lebih berat mengingat ini kejahatan luar biasa.
Ini dilakukan bukan hanya untuk koruptor itu sendiri, tapi juga calon pelaku lainnya. Supaya mereka tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari, kalau putusannya itu berat. Tapi hakim-hakim kita tidak melihat kesana. Menghukum pelaku korupsi seberat-beratnya juga untuk memberi contoh kepada masyarakat.

Menurut Anda apa saja penyebab hakim tidak adil  memutus perkara dan kerap ‘bermain mata’?

Faktornya bukan rahasia umum lagi kalau permainan uang berperan dalam putusan yang dijatuhkan hakim. Tapi memang untuk membuktikannya susah.

Apakah juga disebabkan gaji hakim yang minim?

Kalau dibilang gaji minim, itu omong kosong. Karena gaji dan fasilitas untuk hakim ini sudah besar ya. Itu bukan menjadi alasanlah, kalau memang gaji kurang ngapain jadi hakim? Bagus jadi pengusaha kan?. Itu karena karakter hakim nya atau orang nya yang memang sudah nggak bagus dan terlalu serakah.

Menurut Anda, apakah hakim bermain sendiri?

Tidak mungkin hakim bermain sendiri. Karena pasti ada keterkaitan dari pihak-pihak lain misalnya terdakwa, terlebih lagi jaksa penuntut umum. Tapi biasanya lobi-lobinya dari jaksa. Bahkan tak jarang dari penyidiknya sendiri. Penyidikannya itu tidak sampai ke akar masalahnya. Bisa saja melindungi satu atau dua orang lainnya. Jadi penyidikan memang sengaja tidak diarahkan kepada orang yang harusnya bertanggungjawab dalam perkara itu. Banyak kasus, orang yang tidak berperan penting dalam perkara korupsi itu, justru di kambing-hitamkan. Jadi ada keterkaitan semuanya.

Lantas, apakah ada hakim di Sumut yang terindikasi menerima gratifikasi, seks dari perkara yang sedang ditangani?

Ada, tapi masalahnya untuk membuktikan itu cukup sulit. Bukan menerima uang aja. Tapi juga hadiah dalam bentuk seks dan lainnya. Kalau hakim di Pengadilan Negeri Medan, kita sering dengar-dengar juga. Tapi banyak pelapor yang nggak berani melaporkan ke kita. Kita minta mereka melaporkan secara tertulis supaya bisa di tindak lanjuti. Tapi si pelapor tidak berani. Ini yang jadi masalah. Mereka takut, gimana mau membuktikan gratifikasi seks itu, kalau nggak ada buktinya.

Karena hukum harus berdasarkan bukti-bukti bukan pengakuan saja. Kalau nggak bisa dibuktikan, bisa pencemaran nama baik. Untuk gratifikasi lainnya seperti uang, biasanya untuk transaksi uang tidak pernah melalui transfer rekening. Tapi langsung, kadang melalui panitera atau melalui perantara orang lain. Jadi hakim bisa berkilah juga.

Faktanya masih banyak hakim yang bermain kasus?

Kalau dibilang banyak, ya memang masih ada. Tapi membuktikannya susah. Memang hakim bersih itu pasti ada, tapi ya sedikit.

Terkait hakim nakal di Medan, ada berapa laporan yang diterima Posko PemantauPeradilan dan LBH Medan?

Kalau saya nggak salah, itu ada sembilan kasus laporan hakim nakal yang diterima LBH Medan maupun Posko Pemantau Peradilan Sumut. Tapi kadang mengenai hakim nakal ini, tidak harus dari laporan masyarakat. Tapi atas temuan kita. Persidangannya kita pantau. Kasus-kasus yang aneh dan janggal seperti misalnya perkara dugaan korupsi Dinas PU Deliserdang yang kita duga hakim nya bermain, itu kita sendiri yang melaporkan ke Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi.

Posko Pemantau Peradilan Sumut dan LBH Medan pernah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi
Dinas PU Deliserdang diantaranya hakim ketua Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas
Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar

ke Komisi Yudisial, bagaimana perkembangannya?

Majelis hakim nya memang sudah pernah di periksa di Pengadilan Tinggi Sumut. Tapi kita belum tau hasilnya. Dan Komisi Yudisial sendiri juga sudah pernah turun ke Medan untuk menginvestigasi kasus itu. Makanya kita harap kasus ini ditangani. Kadang kita lihat satu institusi tidak cukup dalam menangani perkaranya. Dan adapula institusi lain yang lebih jauh investigasinya. Tapi intinya kita berharap kasus ini ditindak lanjuti dan hasilnya sesuai dengan diharapkan. Tujuannya agar ada efek jera kepada hakim-hakim nakal dapat terwujud. Kita bukan benci pada hakimnya atau oknum nya. Tapi kita tidak suka tindakan hakim yang kerap mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Apakah Anda optimis nantinya majelis hakim tersebut dikenakan sanksi?

Sepanjang kita yakin ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan majelis hakim, tentu kita optimis mereka akan dijatuhi sanksi. Cuma sanksinya itu yang kita belum tahu kan? Jadi kita kembalikan lagi kepada Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Sumut maupun Komisi Yudisial.

Menurut Anda, dalam perkara pengalihan status penahanan dua terdakwa korupsi Dinas PU Deliserdang dimana terdakwa Faisal dan Elvian dialihkan penahanannya dari Rutan Tanjunggusta Medan ke tahanan rumah. Apa saja indikasi adanya permainan hakim?

Pengalihan penahanan itu tidak memenuhi unsur-unsur dan tidak sesuai ketentuan hukum acara. Masak pembacaan penetapan pengalihannya tidak dipersidangan. Dan kalau memang terdakwa sakit, kenapa tidak dibantarkan di rumah sakit? Malah kedua terdakwanya menjadi tahanan rumah. Adanya keganjilan lain diantaranya pemeriksaan dokter yang tidak objektif dan kedua terdakwa dinyatakan sakit yang sama yaitu mengalami penyakit Dyspepsia sehingga kedua terdakwa dianjurkan untuk opname. Namun isi dari surat keterangan sakit itu sama seperti copy paste. Ini yang kita lihat salah kaprah.
Bagaimana pendapat Anda terkait Ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Mangatas Malau yang direkomendasikan oleh

Pengadilan Tinggi Sumut ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung agar dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan tidak profesional?

Inikan perkaranya Ketua Pengadilan Negeri Medan memerintahkan jurusita untuk melanjutkan eksekusi terhadap objek perkara yang diketahui terdapat pihak ketiga yang tidak tersangkut dalam perkara yang dijatuhkan putusan secara verstek, padahal mereka mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan pihak ketiga sebagai pemilik tanah sedang mengajukan gugatan dimana saat ini kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, tapi eksekusi tetap dijalankan. Ada apa ini? Artinya, ada kepentingan lain dalam perkara ini. Kenapa dia (Erwin Mangatas Malau) tetap memerintahkan eksekusi padahal status perkaranya masih berjalan. Ada permainan disini. Nggak mungkin lah, kesalahan seperti ini dilakukan sekelas Ketua Pengadilan Negeri Medan tanpa unsur kesengajaan. Apalagi dia sebenarnya sudah banyak beracara. Tidak mungkin ini hanya kesalahan biasa. Tapi indikasi nya perkara ini merupakan pesanan. Sebaiknya diberikan sanksi keras. Kalau betul-betul bersalah, jangan hanya sanksi teguran saja. Tapi harus di non-palu-kan. Artinya kalau teguran saja, apa sih efeknya. Itu yang saya bilang rekomendasi ‘banci’. Memang di Sumut ini, luar biasa permainan korupsinya. Mafia kasusnya juga luar biasa mulai dari pejabatnya sampai aparat penegak hukumnya juga ikut bermain.

Kasus apa yang sedang menjadi perhatian LBH Medan dan Posko Pemantau Peradilan Sumut?

Salah satunya sidang perkara korupsi salah satu pejabat di Sumut. Dalam perkara ini diduga banyak oknum-oknum yang bermain. Hakim ketuanya Sugianto punya track record pernah memvonis bebas terdakwa Ramli Lubis dalam perkara korupsi Ruislag Kebun Binatang Medan sebelum ada Pengadilan Tipikor Medan. Nantinya hasil laporan kita serahkan ke Komisi Yudisial. Begitupun, Posko Pemantau Peradilan kasus yang ditangani ada yang bersifat terbuka dan adapula bersifat tertutup. Artinya tak semua kasus harus diberitahukan ke media apalagi kalau kasusnya sedang berjalan dan laporannya masih mentah. Pemantau peradilan itu bukan hanya ke kasus saja, tapi juga hakim dalam perkara apapun. Kita memantau hakim-hakim yang diduga bermain dalam menyelesaikan kasus di persidangan.

Selain itu, Apalagi?

Ada juga sidang perkara Pra Peradilan terhadap SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) Poldasu terhadap perkara yang melibatkan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) dalam pemanfaatan hutan? di kawasan hutan register 40 Padang Lawas. Kita laporkan hakimnya, karena perkara ini hampir sama dengan perkara yang menjerat DL Sitorus.

Apa solusi dari Anda supaya ada efek jera bagi hakim yang kerap merangkap sebagai mafia kasus dalam perkara mereka tangani?

Kenapa hakim terus saja melakukan tindakan tidak terpuji? Ini karena sanksinya lemah. Kalau sanksinya keras, saya kira hakim tak ada lagi bermain-main dalam menangani kasus. Sanksi terberat itu misalnya non-palu hingga dipecat secara tidak hormat harus dijalankan. Kalau memang terbukti terlibat, harus dipecat. Harus ada gebrakan yang dilakukan untuk aparat penegak hukum yang terlibat dalam bermain kasus.(far)

Artikel Terkait

Bubarkan Pengurus Lama

Ada Sindikat di Hutan Mangrove

Selesaikan Konflik SMPN 14

Terpopuler

Artikel Terbaru

/