25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dua Nelayan Diamankan Tangkap Ikan Menggunakan Potasium

NISEL, SUMUTPOS.CO – Dua orang nelayan diamankan saat menangkap ikan menggunakan zat kimia jenis Potasium di
perairan Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (20/1).

Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan dalam pemaparannya mengatakan, kedua tersangka berinisial YD (30) dan DD (25) dijerat pasal 8 Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 100B dari Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara” Ungkap Kompol Jauhari, Rabu (1/2).

Dijelaskan Kompol Jauhari, penangkapan kedua nelayan tersebut setelah Kapolsek Pulau-Pulau Batu AKP Tugino Purba bersama Personel mendapat informasi adanya masyarakat mengambil ikan di laut Pulau-Pulau Batu dekat Pulau Marit, Kabupaten Nias, menggunakan zat kimia.

 

Atas informasi tersebut, pihak Polsek Pulau-pulau Batu bersama muspika setempat melakukan penyisiran berangkat dari Pulau Tello untuk menyusuri perairan Pulau Batu dekat Pulau Marit, dan menemukan kedua nelayan sedang di perahu.

“Para pelaku sempat membuang peralatan dan ikan hasil tangkapan mereka ketika melihat pihak Polsek Pulau-Pulau Batu. Saat dilakukan penggeledahan, hasil tangkapan kedua nelayan diamankan berikut peralatan yang digunakan,”ucap Kompol Jauhari.

Dengan beberapa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan serta pengakuan dari para pelaku, bahwa benar mereka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia jenis Potasium.

Selanjutnya, pihak Polsek Pulau-Pulau Batu membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Pulau-Pulau Batu guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan beredarnya isu di media sosial maupun di wilayah Pulau-Pulau Batu, bahwasannya kasus ini tidak ditindak lanjuti dan kedua tersangka telah di bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, itu adalah tidak benar, hanya saja kami tidak melakukan penahanan,” tandas Kompol Jauhari.

Wakil Polres Nisel, Kompol Jauhari menambahkan, bahwasanya kasus ini sudah di limpahkan ke Polres Nias Selatan untuk ditindak lanjuti, dan juga sudah mengirimkan barang bukti berupa bahan kimia jenis potasium serta ikan yang telah di tangkap untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.

“Kami juga menjelaskan, tidak ditemukannya terhadap barang bukti dengan adanya bahan peledak (bom ikan), kami tegaskan bahwa bahan kimia jenis potasium adalah bukan bahan peledak melainkan bahan untuk meracuni ikan. Maka isu yang beredar ikan tersebut mati karena bahat peledak, itu juga tidak benar,” tegasnya.

Kompol Jauhari menambahkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman hukuman hanya satu tahun penjara. Namun kedua tersangka tetap wajib lapor dua kali seminggu di Polsek Pulau-Pulau Batu.

“Kami tidak melakukan wajib lapor di Polres Nias Selatan terhadap tersangka, dikarenakan kami juga masih punya hati nurani, mengingat ekonomi tersangka yang hanya sebagai nelayan pastinya akan mengeluarkan sejumlah biaya apabila kami lakukan terhadap tersangka untuk wajib lapor di Polres Nias Selatan,”sebutnya.

Dengan demikian proses akan tetap berlanjut, dan akan mengirimkan berkas ke JPU sambil menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut kemudian kami juga sudah memeriksa saksi-saksi.

Maka dari itu, sambung Kompol Jauhari, diimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nias Selatan serta kepulauan maupun seluruh pengguna medsos, agar tidak mudah termakan isu berita yang belum tentu kebenarannya yang telah di sebarkan oleh orang-orang yang tidak tahu fakta sebenarnya,” Harap Kompol Jauhari.(mag11/Han)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Dua orang nelayan diamankan saat menangkap ikan menggunakan zat kimia jenis Potasium di
perairan Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (20/1).

Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan melalui Waka Polres Kompol Jauhari Lumbantoruan dalam pemaparannya mengatakan, kedua tersangka berinisial YD (30) dan DD (25) dijerat pasal 8 Undang-Undang Nomor Tahun 2004 tentang Perikanan berbunyi setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 100B dari Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara” Ungkap Kompol Jauhari, Rabu (1/2).

Dijelaskan Kompol Jauhari, penangkapan kedua nelayan tersebut setelah Kapolsek Pulau-Pulau Batu AKP Tugino Purba bersama Personel mendapat informasi adanya masyarakat mengambil ikan di laut Pulau-Pulau Batu dekat Pulau Marit, Kabupaten Nias, menggunakan zat kimia.

 

Atas informasi tersebut, pihak Polsek Pulau-pulau Batu bersama muspika setempat melakukan penyisiran berangkat dari Pulau Tello untuk menyusuri perairan Pulau Batu dekat Pulau Marit, dan menemukan kedua nelayan sedang di perahu.

“Para pelaku sempat membuang peralatan dan ikan hasil tangkapan mereka ketika melihat pihak Polsek Pulau-Pulau Batu. Saat dilakukan penggeledahan, hasil tangkapan kedua nelayan diamankan berikut peralatan yang digunakan,”ucap Kompol Jauhari.

Dengan beberapa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dan serta pengakuan dari para pelaku, bahwa benar mereka telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia jenis Potasium.

Selanjutnya, pihak Polsek Pulau-Pulau Batu membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Pulau-Pulau Batu guna penyelidikan lebih lanjut.

“Dengan beredarnya isu di media sosial maupun di wilayah Pulau-Pulau Batu, bahwasannya kasus ini tidak ditindak lanjuti dan kedua tersangka telah di bebaskan oleh pihak Polres Nias Selatan, itu adalah tidak benar, hanya saja kami tidak melakukan penahanan,” tandas Kompol Jauhari.

Wakil Polres Nisel, Kompol Jauhari menambahkan, bahwasanya kasus ini sudah di limpahkan ke Polres Nias Selatan untuk ditindak lanjuti, dan juga sudah mengirimkan barang bukti berupa bahan kimia jenis potasium serta ikan yang telah di tangkap untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumut.

“Kami juga menjelaskan, tidak ditemukannya terhadap barang bukti dengan adanya bahan peledak (bom ikan), kami tegaskan bahwa bahan kimia jenis potasium adalah bukan bahan peledak melainkan bahan untuk meracuni ikan. Maka isu yang beredar ikan tersebut mati karena bahat peledak, itu juga tidak benar,” tegasnya.

Kompol Jauhari menambahkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, dikarenakan ancaman hukuman hanya satu tahun penjara. Namun kedua tersangka tetap wajib lapor dua kali seminggu di Polsek Pulau-Pulau Batu.

“Kami tidak melakukan wajib lapor di Polres Nias Selatan terhadap tersangka, dikarenakan kami juga masih punya hati nurani, mengingat ekonomi tersangka yang hanya sebagai nelayan pastinya akan mengeluarkan sejumlah biaya apabila kami lakukan terhadap tersangka untuk wajib lapor di Polres Nias Selatan,”sebutnya.

Dengan demikian proses akan tetap berlanjut, dan akan mengirimkan berkas ke JPU sambil menunggu hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut kemudian kami juga sudah memeriksa saksi-saksi.

Maka dari itu, sambung Kompol Jauhari, diimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nias Selatan serta kepulauan maupun seluruh pengguna medsos, agar tidak mudah termakan isu berita yang belum tentu kebenarannya yang telah di sebarkan oleh orang-orang yang tidak tahu fakta sebenarnya,” Harap Kompol Jauhari.(mag11/Han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/