29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Benget Diusir, KPU Walk Out

Merasa jalan persidangan terganggu, Herdi Munthe langsung mengusir Benget dari ruang persidangan. “Keluar dari persidangan! Saya meminta saudara keluar dari ruangan sidang ini!” tegas Herdi.

Benget sempat menyatakan keberatan atas pengusiran tersebut. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya.

Setelah keputusan itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ikut menginstruksi majelis sidang untuk menjelaskan persoalan keberatan, dan meminta majelis agar menurunkan tensi sidang yang sedikit memanas.

Namun pimpinan sidang tidak memberikan tanggapan. Buntutnya, Mulia memutuskan untuk meninggalkan persidangan. Sikapnya diikuti seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir dalam persidangan. Mereka ramai-ramai walk out (WO) atau meninggalkan ruangan sidang.

Sidang kemudian dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang sengketa Pilgub Sumut 2018 akan dilanjutkan pada Sabtu, 3 Maret 2018 dengan agenda sidang pengambilan keputusan.

Saksi Ahli Tidak Membedah Kasus

Ditemui di luar sidang usai WO, bersama Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Komisioner Yulhasni dan Nazir Salim Manik, Benget Silitonga mengaku keberatan atas keterangan Saksi Ahli Dr Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya Jakarta, yang dihadirkan Bawaslu Sumut untuk mendapatkan pemahaman terkait administrasi Negara.

Menurutnya, apa yang diungkapkan tidak mencerminkan sebagai ahli. Sebab di dalamnya dinilai ada bedah kasus. Seharusnya, kata dia, persoalan ijazah JR Saragih (pihak pemohon) tidak lagi dibahas dalam persidangan tersebut.

“Menurut kita, itu sudah selesai dalam pemeriksaan. Keterangannya justru menginterpretasi fakta-fakta yang diperiksa kemarin, dan itu tidak relevan dengan saksi ahli. Seharusnya yang dimintai pendapat keahliannya, bukan tentang fakta persidangan,” ujar Benget.

Keberatan dalam persidangan atau musyawarah lanjut Benget, adalah hal biasa. Apalagi menurut mereka, keterangan yang disampaikan saksi ahli dimaksud, tidak netral. Karena itu mereka mempertanyakan apakah sebagai termohon, tidak boleh menyampaikan keberatannya.

Merasa jalan persidangan terganggu, Herdi Munthe langsung mengusir Benget dari ruang persidangan. “Keluar dari persidangan! Saya meminta saudara keluar dari ruangan sidang ini!” tegas Herdi.

Benget sempat menyatakan keberatan atas pengusiran tersebut. Namun, majelis tetap pada sikapnya mengeluarkannya.

Setelah keputusan itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea ikut menginstruksi majelis sidang untuk menjelaskan persoalan keberatan, dan meminta majelis agar menurunkan tensi sidang yang sedikit memanas.

Namun pimpinan sidang tidak memberikan tanggapan. Buntutnya, Mulia memutuskan untuk meninggalkan persidangan. Sikapnya diikuti seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir dalam persidangan. Mereka ramai-ramai walk out (WO) atau meninggalkan ruangan sidang.

Sidang kemudian dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon dalam hal ini KPU Sumut.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang sengketa Pilgub Sumut 2018 akan dilanjutkan pada Sabtu, 3 Maret 2018 dengan agenda sidang pengambilan keputusan.

Saksi Ahli Tidak Membedah Kasus

Ditemui di luar sidang usai WO, bersama Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Komisioner Yulhasni dan Nazir Salim Manik, Benget Silitonga mengaku keberatan atas keterangan Saksi Ahli Dr Riawan Tjandra dari Universitas Atmajaya Jakarta, yang dihadirkan Bawaslu Sumut untuk mendapatkan pemahaman terkait administrasi Negara.

Menurutnya, apa yang diungkapkan tidak mencerminkan sebagai ahli. Sebab di dalamnya dinilai ada bedah kasus. Seharusnya, kata dia, persoalan ijazah JR Saragih (pihak pemohon) tidak lagi dibahas dalam persidangan tersebut.

“Menurut kita, itu sudah selesai dalam pemeriksaan. Keterangannya justru menginterpretasi fakta-fakta yang diperiksa kemarin, dan itu tidak relevan dengan saksi ahli. Seharusnya yang dimintai pendapat keahliannya, bukan tentang fakta persidangan,” ujar Benget.

Keberatan dalam persidangan atau musyawarah lanjut Benget, adalah hal biasa. Apalagi menurut mereka, keterangan yang disampaikan saksi ahli dimaksud, tidak netral. Karena itu mereka mempertanyakan apakah sebagai termohon, tidak boleh menyampaikan keberatannya.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/