27 C
Medan
Sunday, December 15, 2024
spot_img

Kades Sialang Muda Terlibat Perampokan, Camat Hamparan Perak: Kami Masih Menunggu Proses Hukumnya

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Abdul Haris (27), menjadi tersangka usai terlibat dalam kasus penganiayaan dan perampokan terhadap AK (17), mahasiswa UINSU di Jalan TB Simatupang, Medan, pada Selasa (27/2/2024)

Oknum kepala desa itu diditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni M Irfandi (34) dan Al Hafiz Syahputra (24), dan saat ini ditahan di Mapolresta Medan, Kamis (29/2/2024)

Terkait dengan kasus tersebut, Camat Hamparan Perak Jahar Effendi Rambe ketika dikonfirmasi Sumut Pos Jumat (1/3/2024), mengatakan jika proses penetapan tersangka sudah dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan kemarin, kami pihak Kecamatan hanya bisa menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketika disinggung, untuk proses selanjutnya jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jahar belum bisa memberikan argumennya terlalu jauh.

‘Kita belum bisa berandai-andai jika untuk kasus selanjutnya, intinya kami hanya bisa menunggu proses hukum tersebut, ucapnya.

Tokoh masyarakat Hamparan Perak, Muhammad Adami ketika ditemui mengaku cukup prihatin dengan kasus yang terjadi saat ini, mengingat ini merupakan kasus yang menyangkut moral dan etika sebagai aparatur negara.

“Seharusnya sebagai apatur negara memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat,”katanya.

Terkait dengan tindakan Pihak Pemkab maupun Pihak Kecamatan terhadap kasus ini, Adami mengatakan, “kita tinggal di negara hukum dengan sufremasi hukum yang jelas, agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan jangan ada pihak-pihak yang mencoba untuk merusak tatanan hukum itu sendiri,”tegasnya.

Ia pun berharap kepada seluruh aparatur sipil dan pemangku jabatan khususnya yang ada di Desa Hamparan Perak, untuk berhati-hati melakukan sesuatu agar kedepan tidak terjadi lagi. “Jabatan itu sifatnya hanya semenetara,”tandasnya.(mag-1/han)

HAMPARAN PERAK, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa (Kades) Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Abdul Haris (27), menjadi tersangka usai terlibat dalam kasus penganiayaan dan perampokan terhadap AK (17), mahasiswa UINSU di Jalan TB Simatupang, Medan, pada Selasa (27/2/2024)

Oknum kepala desa itu diditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni M Irfandi (34) dan Al Hafiz Syahputra (24), dan saat ini ditahan di Mapolresta Medan, Kamis (29/2/2024)

Terkait dengan kasus tersebut, Camat Hamparan Perak Jahar Effendi Rambe ketika dikonfirmasi Sumut Pos Jumat (1/3/2024), mengatakan jika proses penetapan tersangka sudah dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan kemarin, kami pihak Kecamatan hanya bisa menunggu proses hukum selanjutnya.

Ketika disinggung, untuk proses selanjutnya jika kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Jahar belum bisa memberikan argumennya terlalu jauh.

‘Kita belum bisa berandai-andai jika untuk kasus selanjutnya, intinya kami hanya bisa menunggu proses hukum tersebut, ucapnya.

Tokoh masyarakat Hamparan Perak, Muhammad Adami ketika ditemui mengaku cukup prihatin dengan kasus yang terjadi saat ini, mengingat ini merupakan kasus yang menyangkut moral dan etika sebagai aparatur negara.

“Seharusnya sebagai apatur negara memberikan contoh dan tauladan yang baik bagi masyarakat,”katanya.

Terkait dengan tindakan Pihak Pemkab maupun Pihak Kecamatan terhadap kasus ini, Adami mengatakan, “kita tinggal di negara hukum dengan sufremasi hukum yang jelas, agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya dan jangan ada pihak-pihak yang mencoba untuk merusak tatanan hukum itu sendiri,”tegasnya.

Ia pun berharap kepada seluruh aparatur sipil dan pemangku jabatan khususnya yang ada di Desa Hamparan Perak, untuk berhati-hati melakukan sesuatu agar kedepan tidak terjadi lagi. “Jabatan itu sifatnya hanya semenetara,”tandasnya.(mag-1/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/