26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Berkas Anthony Hutapea Lengkap

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
AH (tengah), digiring petugas kepolisian saat Pers Release Di Polrestabes Medan, Senin (17/4). Kapolrestabes Medan .

MEDAN,, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas milik milik Anthony Hutapea (61), tersangka penistaan agama Islam lengkap atau P-21.

“Setelah kita teliti sementara ini, berkas tahap pertama sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Rudiansyah kepada Sumut Pos, Kamis (4/5) siang.

Rudi yang juga merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama ini, mengatakan pihak menerima berkas tahap pertama itu, pekan lalu.

Kemudian, dilakukan penelitian berkas keseluruhan. Namun, pernyataan berkas lengkap itu, belum disampaikan ke pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Tapi, JPU akan segera menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.

Kini, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti atau P-22.”Dengan ini, sudah bisa kita selanjutnya melakukan pembuat surat dakwaan lah,” ujarnya.

Atas hal itu, Anthony Hutapea segera akan merasakan kursi persakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mempertanggungjawab permuatannya.

Untuk diketahui, Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea, karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah Polrestabes Medan menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, Jumat, 14 April 2017.

Setelah itu, polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 15 April 2017. Pelaku yang merupakan Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.

Hal tersebut, membuat kemarahan umat Islam di Medan dan Sumatera Utara. Tak mau mempersulit masalah, pihak kepolisian langsung menangkap Anthony.

Sementara itu, Anthony di hadapan awak media Anthony meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas penghinaan dirinya di akun media sosialnya.”Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat muslim bisa memaafkan saya,” pintanya.(gus/ila)

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
AH (tengah), digiring petugas kepolisian saat Pers Release Di Polrestabes Medan, Senin (17/4). Kapolrestabes Medan .

MEDAN,, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan berkas milik milik Anthony Hutapea (61), tersangka penistaan agama Islam lengkap atau P-21.

“Setelah kita teliti sementara ini, berkas tahap pertama sudah bisa dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Rudiansyah kepada Sumut Pos, Kamis (4/5) siang.

Rudi yang juga merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama ini, mengatakan pihak menerima berkas tahap pertama itu, pekan lalu.

Kemudian, dilakukan penelitian berkas keseluruhan. Namun, pernyataan berkas lengkap itu, belum disampaikan ke pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Tapi, JPU akan segera menyampaikan hal itu kepada pihak kepolisian.

Kini, pihaknya tengah menunggu pelimpahan tersangka bersama barang bukti atau P-22.”Dengan ini, sudah bisa kita selanjutnya melakukan pembuat surat dakwaan lah,” ujarnya.

Atas hal itu, Anthony Hutapea segera akan merasakan kursi persakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk mempertanggungjawab permuatannya.

Untuk diketahui, Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea, karena melakukan penistaan agama Islam. Dia diamankan setelah Polrestabes Medan menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, Jumat, 14 April 2017.

Setelah itu, polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 15 April 2017. Pelaku yang merupakan Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya.

Hal tersebut, membuat kemarahan umat Islam di Medan dan Sumatera Utara. Tak mau mempersulit masalah, pihak kepolisian langsung menangkap Anthony.

Sementara itu, Anthony di hadapan awak media Anthony meminta maaf kepada seluruh umat Islam atas penghinaan dirinya di akun media sosialnya.”Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat muslim bisa memaafkan saya,” pintanya.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/