25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Dua Nelayan Dipulangkan ke Indonesia

Foto: Sumut Pos Dua nelayan asal kabupaten Langkat yang ditahan pihak Polisi Diraja Malaysia, Usman dan Fuad, dipulangkan pemerintah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Senin (31/10). Kedua nelayan bersama keluarga foto bersama, anggota DPD RI  asal Sumatera Utara Parlindungan Purba.
Foto: Sumut Pos
Dua nelayan asal kabupaten Langkat yang ditahan pihak Polisi Diraja Malaysia, Usman dan Fuad, dipulangkan pemerintah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Senin (31/10). Kedua nelayan bersama keluarga foto bersama, anggota DPD RI asal Sumatera Utara Parlindungan Purba.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua nelayan asal kabupaten Langkat yang ditahan pihak Polisi Diraja Malaysia telah dipulangkan pemerintah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Senin (31/10).

Penahanan terhadap kedua nelayan itu karena keduanya dituduh melanggar perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia. Kedua nelayan itu yakni Usman (40) dan Fuad (36). Keduanya warga Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut anggota DPD RI asal Sumatera Utara Parlindungan Purba. Kordinator Penanganan Pelanggaran. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Monang Harahap, Kabid Pengawasan DKP Sumut Matius Bangun, serta keluarga dari nelayan.

Pada kesempatan itu Parlindugan Purba berharap agar pemerintah serius menangani persoalan nelayan, sehingga tidak ada lagi penangkapan terhadap nelayan Indonesia di peratasan Indonesia-Malaysia.

Ke depan, pemerintah harus lebih giat melakukan sosialisasi tapal batas sehingga nelayan memahaminya. “Pemerintah juga harus memperhatikan nasib nelayan agar memperoleh peralatan sehingga tidak ada lagi nelayan yang ditangkap karena melewati tapal batas,” tegas Parlindungan.

Kordinator PSDKP Belawan Monang Harahap mengapresiasi masukan anggota DPD RI Parlindungan Purba terkait nelayan. Menurutnya sejauh ini pemerintah sudah sering melakukan sosialisasi. “Kendalanya adalah yang mengikuti sosialisasi nelayan berbeda dengan nelayan yang ditangkap. Tetapi yang jelas, tetap dilakukan sosialisasi sehingga nelayan memahami tapal batas laut Indonesia,” terangnya.

Diterangkannya nahkoda asal Langkat ini ditangkap di perairan Selat Malaka pada Mei 2016 lalu. Keduanya ditahan selama enam bulan, dan akhirnya bisa dipulangkan atas kerjasama pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Sementara Usman salah seorang nelayan saat ditangkap mengaku belum melewati tapal batas, namun mereka digerek kapal patroli Polisi Diraja Malasia. Selama ditahan di Penang, keduanya mengaku diperlakukan dengan baik. Namun tak dipungkirinya, bahwa pada beberapa kesempatan dirinya pun kerap menerima perlakukan kasar dari petugas disana. “Saya ucapkan terima kasih pada memerintah dan pihak terkait atas pemulangan saya, sehingga saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi,” ujarnya. (mag-2/ije)

Foto: Sumut Pos Dua nelayan asal kabupaten Langkat yang ditahan pihak Polisi Diraja Malaysia, Usman dan Fuad, dipulangkan pemerintah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Senin (31/10). Kedua nelayan bersama keluarga foto bersama, anggota DPD RI  asal Sumatera Utara Parlindungan Purba.
Foto: Sumut Pos
Dua nelayan asal kabupaten Langkat yang ditahan pihak Polisi Diraja Malaysia, Usman dan Fuad, dipulangkan pemerintah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Senin (31/10). Kedua nelayan bersama keluarga foto bersama, anggota DPD RI asal Sumatera Utara Parlindungan Purba.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Dua nelayan asal kabupaten Langkat yang ditahan pihak Polisi Diraja Malaysia telah dipulangkan pemerintah Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Senin (31/10).

Penahanan terhadap kedua nelayan itu karena keduanya dituduh melanggar perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia. Kedua nelayan itu yakni Usman (40) dan Fuad (36). Keduanya warga Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Turut hadir dalam penjemputan tersebut anggota DPD RI asal Sumatera Utara Parlindungan Purba. Kordinator Penanganan Pelanggaran. Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Monang Harahap, Kabid Pengawasan DKP Sumut Matius Bangun, serta keluarga dari nelayan.

Pada kesempatan itu Parlindugan Purba berharap agar pemerintah serius menangani persoalan nelayan, sehingga tidak ada lagi penangkapan terhadap nelayan Indonesia di peratasan Indonesia-Malaysia.

Ke depan, pemerintah harus lebih giat melakukan sosialisasi tapal batas sehingga nelayan memahaminya. “Pemerintah juga harus memperhatikan nasib nelayan agar memperoleh peralatan sehingga tidak ada lagi nelayan yang ditangkap karena melewati tapal batas,” tegas Parlindungan.

Kordinator PSDKP Belawan Monang Harahap mengapresiasi masukan anggota DPD RI Parlindungan Purba terkait nelayan. Menurutnya sejauh ini pemerintah sudah sering melakukan sosialisasi. “Kendalanya adalah yang mengikuti sosialisasi nelayan berbeda dengan nelayan yang ditangkap. Tetapi yang jelas, tetap dilakukan sosialisasi sehingga nelayan memahami tapal batas laut Indonesia,” terangnya.

Diterangkannya nahkoda asal Langkat ini ditangkap di perairan Selat Malaka pada Mei 2016 lalu. Keduanya ditahan selama enam bulan, dan akhirnya bisa dipulangkan atas kerjasama pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Sementara Usman salah seorang nelayan saat ditangkap mengaku belum melewati tapal batas, namun mereka digerek kapal patroli Polisi Diraja Malasia. Selama ditahan di Penang, keduanya mengaku diperlakukan dengan baik. Namun tak dipungkirinya, bahwa pada beberapa kesempatan dirinya pun kerap menerima perlakukan kasar dari petugas disana. “Saya ucapkan terima kasih pada memerintah dan pihak terkait atas pemulangan saya, sehingga saya bisa berkumpul dengan keluarga lagi,” ujarnya. (mag-2/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/