25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Hibah Pemprov Stop, KPAID Sumut Berhenti Beroperasi

Foto: Dok SUMUT POS Kantor Komisi Perlindungan Anak Sumut, di Jalan Medan area Selatan. Komisi ini menghentikan sementara operasionalnya, karena tidak lagi menerima kucuran dana hibah dari Pemprovsu.
Foto: Dok SUMUT POS
Kantor Komisi Perlindungan Anak Sumut, di Jalan Medan area Selatan. Komisi ini menghentikan sementara operasionalnya, karena tidak lagi menerima kucuran dana hibah dari Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepuluh bulan tak menerima gelontoran anggaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), akhirnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut angkat bendera.

Masalah finansial yang didera lembaga ini, memaksa Ketua KPAID Sumut untuk menghentikan sementara operasional.

“Mulai besok, Selasa (1/11) kami menghentikan operasional untuk sementara. Sejak awal 2016 dana operasional kami dari dana Hibah Pemprovsu 2016 tak juga digelontorkan,” ujar Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang, kepada Sumut Pos, Senin (31/10).

Alasan Pemprovsu tidak mencairkan anggaran KPAID Sumut dirasa tidak masuk akal menurut Zahrin. “Alasannya tidak bisa diterima akal, menurut Pemprovsu KPAI tidak bisa berturut-turut menerima anggaran. Aturan itu untuk organisasi masyarakat (ormas) dan LSM, sementara KPAID dibentuk berdasarkan UU dan sudah ada Perda nya,” kata Zahrin heran.

Pihak Pemprov Sumut beralasan, tidak digelontorkannya dana ke KPAID yang berasal dari dana hibah karena ada surat edaran dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP).

“Makin aneh lagi, ada yang jelas-jelas ormas seperti Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) malah dapat bantuan dari dana hibah. Ini kan aneh, kita yang jelas berdiri diatur UU dan ada Perda nya kenapa tidak dapat, kok malah ormas ada yang dapat?” ungkapnya heran.

Ia mempertanyakan anggaran Rp1 miliar untuk KPAID Sumut di APBD Tahun 2016 kemana larinya. “Jadi kemana dana itu dialirkan pemprovsu, kita tidak tahu. Keterangan ini kami dapat dari pihak Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sumut. Untuk menenangkan kami, katanya anggaran untuk KPAID Sumut akan dianggarkan kembali di P-APBD 2016,” sebutnya.

Namun begitu, KPAID Sumut tetap akan menghentikan untuk sementara operasional mereka. “Kami yang berjuang untuk melindungi anak, malah anak kami yang terancam nasibnya dengan tidak diberikannya gaji kami selama 10 bulan terakhir,” pungkas Zahrin.

Kepada masyarakat yang hendak membuat pengaduan soal perlindungan anak, Zahrin menyarankan agar mengadukan masalah ini ke Gubernur Sumut. (mag-1/ila)

Foto: Dok SUMUT POS Kantor Komisi Perlindungan Anak Sumut, di Jalan Medan area Selatan. Komisi ini menghentikan sementara operasionalnya, karena tidak lagi menerima kucuran dana hibah dari Pemprovsu.
Foto: Dok SUMUT POS
Kantor Komisi Perlindungan Anak Sumut, di Jalan Medan area Selatan. Komisi ini menghentikan sementara operasionalnya, karena tidak lagi menerima kucuran dana hibah dari Pemprovsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepuluh bulan tak menerima gelontoran anggaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), akhirnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumut angkat bendera.

Masalah finansial yang didera lembaga ini, memaksa Ketua KPAID Sumut untuk menghentikan sementara operasional.

“Mulai besok, Selasa (1/11) kami menghentikan operasional untuk sementara. Sejak awal 2016 dana operasional kami dari dana Hibah Pemprovsu 2016 tak juga digelontorkan,” ujar Ketua KPAID Sumut, Zahrin Piliang, kepada Sumut Pos, Senin (31/10).

Alasan Pemprovsu tidak mencairkan anggaran KPAID Sumut dirasa tidak masuk akal menurut Zahrin. “Alasannya tidak bisa diterima akal, menurut Pemprovsu KPAI tidak bisa berturut-turut menerima anggaran. Aturan itu untuk organisasi masyarakat (ormas) dan LSM, sementara KPAID dibentuk berdasarkan UU dan sudah ada Perda nya,” kata Zahrin heran.

Pihak Pemprov Sumut beralasan, tidak digelontorkannya dana ke KPAID yang berasal dari dana hibah karena ada surat edaran dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP).

“Makin aneh lagi, ada yang jelas-jelas ormas seperti Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) malah dapat bantuan dari dana hibah. Ini kan aneh, kita yang jelas berdiri diatur UU dan ada Perda nya kenapa tidak dapat, kok malah ormas ada yang dapat?” ungkapnya heran.

Ia mempertanyakan anggaran Rp1 miliar untuk KPAID Sumut di APBD Tahun 2016 kemana larinya. “Jadi kemana dana itu dialirkan pemprovsu, kita tidak tahu. Keterangan ini kami dapat dari pihak Biro Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sumut. Untuk menenangkan kami, katanya anggaran untuk KPAID Sumut akan dianggarkan kembali di P-APBD 2016,” sebutnya.

Namun begitu, KPAID Sumut tetap akan menghentikan untuk sementara operasional mereka. “Kami yang berjuang untuk melindungi anak, malah anak kami yang terancam nasibnya dengan tidak diberikannya gaji kami selama 10 bulan terakhir,” pungkas Zahrin.

Kepada masyarakat yang hendak membuat pengaduan soal perlindungan anak, Zahrin menyarankan agar mengadukan masalah ini ke Gubernur Sumut. (mag-1/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/