Usai memimpin apel, Erry mengecek kesiapan personel yang terdiri atas Polri, TNI, dan dinas perhubungan. Ia berharap, melalui Operasi Simpatik Toba 2017, kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas warga Sumut dapat meningkat.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa, dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Sumut, mengatakan, masalah lalu lintas adalah masalah yang kompleks, dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antara pemangku kepentingan yang menjadi dasar dalam menemukan akar masalah, dan solusi yang diterima serta dijalankan oleh semua pihak. “Diharapkan jajaran Korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis, maupun strtategis, agar potensi pelanggaran kemacetan serta kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, sehingga tercipta kamseltibcarlantas,” ungkapnya.
Hal tersebut juga untuk menindaklanjuti Program Nawa Cita Presiden Joko Widodo, yang dijabarkan dengan program Prioritas Kapolri, disebut program profesional, modern, dan terpacaya.
Sementara Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Operasi Simpatik Toba akan berlangsung dari 1 hingga 26 Maret. Operasi dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. “Masyarakat yang dimaksud yakni masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, termasuk juga anggota TNI, Polri, dan lainnya,” bebernya.
Dalam catatan Polda, angka tertinggi yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pelajar dan karyawan. Karena itu, polisi memprioritaskan untuk melakukan sosialisasi pengetahuan dalam berlalu lintas. “Operasi ini berbeda dengan yang ada sebelumnya. Ini operasi titik beratnya preventif, yakni meningkatkan kesadaran dan kepatuhan berlalu lintas. Jumlahnya 1.500 personel polisi lalu lintas,” kata Rycko.
Pada pelaksanaan Operasi Simpatik Toba 2017, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, yakni masyarakat yang melanggar lalu lintas berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas. Seperti melawan arus lalu lintas, khususnya sepeda motor, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, dan pelanggaran batas kecepatan.
Ketiga pelanggaran tersebut, akan dilakukan tindakan hukum. Diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, seperti meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas, serta terwujudnya situasi kamseltibcarlantas. (mag-1/prn/saz)