Sementara, Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut Toni Togatorop yang juga Wakil Ketua DPD Hanura Sumut, mengingatkan kembali agar PKS berbesar hati. Sehingga niatan Partai Hanura untuk mengusung kader terbaiknya menjadi wakil gubernur dapat terealisasi.
Komunikasi dengan partai pengusung lain, diakui Toni akan segera dilakukan meski belum tahu jadwal pastinya. “Nanti akan kita jadwalkan duduk bersama, tapi kami tetap pada pendapat awal yakni mendukung kader terbaik menjadi Wakil Gubernur,” tuturnya.
Toni juga menepis anggapan bahwa kekuatan Hanura yang lebih kuat dibandingkan Partai Nasdem di DPRD Sumut akan menghambat roda pemerintahan.
“Pak Zul itu orangnya arif dan bijaksana, kalau sudah dari awal komitmen sampai pada akhirnya akan terus seperti itu, ini kita buktikan saat pengusulan interplasi kepada Gubernur terdahulu,” tukasnya.
Namun, keinginan Partai Hanura untuk mendudukkan Zulkifli Effendi Siregar yang dianggap sebagai kader terbaik untuk menjadi wakil gubernur, diyakini tidak akan berjalan lancar. Bahkan, Partai Hanura dianggap sudah tidak memiliki hak lagi mengusung calon wakil gubernur.
“Perlu kita ketahui, pada saat Pilgubsu 2013 lalu Partai Hanura merekomendasikan Tengku Erry. Kalau sudah seperti itu, PKS dan Hanura tidak punya hak lagi mengusung calon wakil gubernur,” kata Ketua PKNU Sumut, M Ikhyar Velayati Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (1/6).
Menurutnya, ada lima partai yang mengusung serta mendukung pasangan Gatot-Tengku Erry pada Pilgubsu 2013 lalu yakni PKS (11 kursi), Partai Hanura (5 kursi) PPN (1 kursi), Patriot dan PKNU yang tidak punya kursi.
“Meski tidak punya kursi, PKNU dan Patriot membubuhkan tandatangan pada berkas pengusungan pasangan Gatot-Tengku Erry yang diantarkan ke KPU Sumut. Tidak tepat juga PKS dan Hanura berebut kursi Sumut 2. Walaupun demikian, kami sebagai partai tidak mau seperti itu. Semua harus dikomunikasikan dengan seluruh partai pengusung lainnya,” tutur pria berkumis tebal ini.
Pengusungan calon wakil gubernur sudah diatur jelas pada UU No 8/2015. Dimana yang berhak mengusulkan calon wakil gubernur ialah seluruh partai pengusung tanpa melihat jumlah kursi.
“Berarti kedudukan semua partai sama dalam hal pencalonan wakil gubernur, yang bicara ini Undang-Undang loh,” tegasnya. (dik)