27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

PPN Sumut: Lima Partai Pengusung Baiknya Calonkan Satu Nama

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi mengaku hal yang perlu disampaikannya saat ini ialah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumut atas apa yang terjadi dengan Gatot Pujo Nugroho. Dia beranggapan, partai pengusung ikut memikul tanggungjawab atas hal itu, namun lebih kepada beban serta kekecewaan yang dirasakan masyarakat.

“Kami meminta maaf karena gubernur yang diusung tersangkut persoalan hukum dan tidak bisa menyelesaikan janji kampanyenya,” ujar Edison.

Edison beranggapan, atas permasalahan itu, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah maupun DPRD menjadi berkurang. Oleh karena itu, dia meminta agar Hanura dan PKS tidak menimbulkan kegaduhan politik baru karena saling mengklaim sebagai pihak yang paling memiliki kewenangan atas pengusungan calon wakil gubernur.

“Janganlah kita ribut gara-gara masalah ini, semua bisa diselesaikan dengan baik dan cara yang lebih baik serta santun agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tidak semakin buruk,” ucap Edison.

Edison kembali menegaskan, pencalonan wakil gubernur sudah diatur di dalam UU No 8/2015. Di aturan itu jelas mengatur, pencalonan serta pengusungan dilakukan oleh seluruh partai pengusung. “Jika ada satu partai pengusung yang tidak setuju dan menyatakan dukungan, pencalonan wakil gubernur tidak akan berjalan. Kalaupun dipaksakan berjalan, maka akan sangat rawan dibatalkan oleh Mahakamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Agar lebih adil, Edison berpendapat lima partai pengusung harusnya hanya mencalonkan satu nama. Artinya, akan ada lima calon yang bersaing, selanjutnya kelimanya memaparkan visi-misinya dan kemampuannya di hadapan seluruh partai pengusung.

“Dari lima kita pilih dua, sesuai UU No 8/2015 bahwa hanya dua nama yang boleh diusukan ke DPRD Sumut untuk diputuskan. Lembaga legislatiflah yang akan memilih, mungkin dengan cara voting,” terangnya.

Gubernur, lanjut dia, tidak punya hak menolak dua nama yang diusulkan partai pengusung ke DPRD Sumut. Hasil keputusan DPRD juga tidak boleh ditoleh oleh Gubernur. “Di sini sifat gubernur hanya menunggu, yang perlu ditekankan bahwa partai pengusung tidak harus menjalin komunikasi dengan Gubernur. Kalau Gubernur mau, silahkan datang kepada kami dan menjalin komunikasi,” urainya.

PPN, Patriot serta PKNU, diakuinya akan mengundang PKS serta Hanura untuk duduk bersama membahas pengusungan calon wakil gubernur. “Kita perlu luruskan dan dudukkan persoalan ini agar tidak ada saling klaim lagi, secepatnya akan kami jadwalkan pertemuan itu,” tukasnya.

Wakil Sekretaris Partai Patriot Sumut, Edy Surianto juga mengatakan hal yang sama. Hanya saja dia lebih mengedepankan aturan main perihal pencalonan wakil gubernur oleh partai pengusung. Dua nama yang diusulkan ke DPRD Sumut oleh 5 partai pengusung harus mundur dari jabatannya apakah itu BUMD, BUMN, Anggota Dewan serta PNS.

“Kalau Hanura mencalonkan Pak ZUlkifli, maka beliau harus terlebih dahulu mundur dari kursi Wakil Ketua DPRD sumut, begitupun PKS jika ingin mengusung Anggota DPR RI juga harus mengajukan pengunduran diri. Kalau tidak terpilih itu sudah menjadi resiko, namanya juga berpolitik,” urainya.

Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun membantah bahwa pihaknya tidak bisa mengusulkan calon wakil gubernur karena sudah mengusulkan Tengku Erry ketika berpasangan dengan Gatot pada Pilgubsu 2013 lalu. “Tidak seperti itu,” kata Landen kemarin.(dik/adz)

Foto: Jawa Pos Grup Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).
Foto: Jawa Pos Grup
Tengku Erry Nuradi tersenyum usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubsu, di Istana Negara, Rabu (25/5/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua PPN Sumut, Edison Sianturi mengaku hal yang perlu disampaikannya saat ini ialah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sumut atas apa yang terjadi dengan Gatot Pujo Nugroho. Dia beranggapan, partai pengusung ikut memikul tanggungjawab atas hal itu, namun lebih kepada beban serta kekecewaan yang dirasakan masyarakat.

“Kami meminta maaf karena gubernur yang diusung tersangkut persoalan hukum dan tidak bisa menyelesaikan janji kampanyenya,” ujar Edison.

Edison beranggapan, atas permasalahan itu, tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah maupun DPRD menjadi berkurang. Oleh karena itu, dia meminta agar Hanura dan PKS tidak menimbulkan kegaduhan politik baru karena saling mengklaim sebagai pihak yang paling memiliki kewenangan atas pengusungan calon wakil gubernur.

“Janganlah kita ribut gara-gara masalah ini, semua bisa diselesaikan dengan baik dan cara yang lebih baik serta santun agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tidak semakin buruk,” ucap Edison.

Edison kembali menegaskan, pencalonan wakil gubernur sudah diatur di dalam UU No 8/2015. Di aturan itu jelas mengatur, pencalonan serta pengusungan dilakukan oleh seluruh partai pengusung. “Jika ada satu partai pengusung yang tidak setuju dan menyatakan dukungan, pencalonan wakil gubernur tidak akan berjalan. Kalaupun dipaksakan berjalan, maka akan sangat rawan dibatalkan oleh Mahakamah Konstitusi (MK),” tegasnya.

Agar lebih adil, Edison berpendapat lima partai pengusung harusnya hanya mencalonkan satu nama. Artinya, akan ada lima calon yang bersaing, selanjutnya kelimanya memaparkan visi-misinya dan kemampuannya di hadapan seluruh partai pengusung.

“Dari lima kita pilih dua, sesuai UU No 8/2015 bahwa hanya dua nama yang boleh diusukan ke DPRD Sumut untuk diputuskan. Lembaga legislatiflah yang akan memilih, mungkin dengan cara voting,” terangnya.

Gubernur, lanjut dia, tidak punya hak menolak dua nama yang diusulkan partai pengusung ke DPRD Sumut. Hasil keputusan DPRD juga tidak boleh ditoleh oleh Gubernur. “Di sini sifat gubernur hanya menunggu, yang perlu ditekankan bahwa partai pengusung tidak harus menjalin komunikasi dengan Gubernur. Kalau Gubernur mau, silahkan datang kepada kami dan menjalin komunikasi,” urainya.

PPN, Patriot serta PKNU, diakuinya akan mengundang PKS serta Hanura untuk duduk bersama membahas pengusungan calon wakil gubernur. “Kita perlu luruskan dan dudukkan persoalan ini agar tidak ada saling klaim lagi, secepatnya akan kami jadwalkan pertemuan itu,” tukasnya.

Wakil Sekretaris Partai Patriot Sumut, Edy Surianto juga mengatakan hal yang sama. Hanya saja dia lebih mengedepankan aturan main perihal pencalonan wakil gubernur oleh partai pengusung. Dua nama yang diusulkan ke DPRD Sumut oleh 5 partai pengusung harus mundur dari jabatannya apakah itu BUMD, BUMN, Anggota Dewan serta PNS.

“Kalau Hanura mencalonkan Pak ZUlkifli, maka beliau harus terlebih dahulu mundur dari kursi Wakil Ketua DPRD sumut, begitupun PKS jika ingin mengusung Anggota DPR RI juga harus mengajukan pengunduran diri. Kalau tidak terpilih itu sudah menjadi resiko, namanya juga berpolitik,” urainya.

Sekretaris DPD Hanura Sumut, Landen Marbun membantah bahwa pihaknya tidak bisa mengusulkan calon wakil gubernur karena sudah mengusulkan Tengku Erry ketika berpasangan dengan Gatot pada Pilgubsu 2013 lalu. “Tidak seperti itu,” kata Landen kemarin.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/