25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Cegah Terorisme, Inventarisir Warga Pengontrak

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung dan Kasdim 0204/ DS Mayor Inf Muchsin dalam kegiatan pencegahan aksi terorisme di Kota Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Negara kita merupakan negara Pancasila dan NKRI merupakan harga mati, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa mengganti Ideologi tersebut.

Kota Tebingtinggi merupakan daerah lintasan dan kota terbuka, sehingga perlu diantisipasi adanya aksi-aksi terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi di Kota Tebingtinggi. “Bahwa kejahatan teror saat ini bukan lagi dari lokal, melainkan sudah ikut campur tangan orang-orang asing yang tentunya dengan doktrin-doktrin melakukan pencucian otak, bahwa jihad akan masuk surga,”bilang Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan pada pertemuan Forkopimda Kota Tebingtinggi dengan unsur Camat, Lurah, Kepala Lingkungan dan Forum Strategis dalam rangka mengantisipasi kegiatan terorisme, di Gedung Balai Kartini, Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Rabu (31/5) sore.

Menurut Wali Kota, ini tentunya menjadi sebuah atensi kepada kita, lebih teliti dan waspada untuk menghadapinya. Seluruh camat agar menginventarisir seluruh pendatang yang mengontrak rumah maupun kos-kosan yang ada di Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati menjelaskan berbicara tentang terorisme, dalam beberapa tahun belakangan ini aksi terorisme merajalela, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Bahkan dianggap sebagai salah satu ancaman potensial karena keberadaannya telah membuat orang menjadi cemas, takut dan juga was-was.

Seiring dengan waktu aksi terorisme semakin maju, sehingga mau tidak mau kita harus meng-update informasi dan meningkatkan kewaspadaan, agar nantinya tidak menjadi target serta sasaran jaringan teroris khususnya bagi yang merasa sebagai generasi muda.

“Terdapat beberapa alasan lain mengapa sampai generasi muda rentan untuk disusupi paham kekerasan dan terorisme diantaranya mereka yang membutuhkan perasaan kebersamaan, mereka yang sedang mencari identitas atau jati diri, mereka yang sedang mencari sensasi dan ingin dianggap gagah, mereka yang ingin memperbaiki apa yang mereka anggap sebagai ketidak adilan,”jelas Ciceu.

Sambung Ciceu Cahyati, bagaimana cara mencegah aksi terorisme tersebut? Dibutuhkan peran kita untuk mencegah terorisme. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terorisme, baik itu secara individu maupun kelompok. Semua tergantung dari masing-masing pribadi. Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan, atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

“Kapolri menyampaikan, bahwa pemberantasan terorisme harus komprehensif sehingga tidak bisa ditangani satu institusi. Apalagi hanya dengan Gakkum, perlu kegiatan preventif, penindakan dan kegiatan setelah penindakan yang biasa disebut deradikalisasi atau rehabilitasi,”tegasnya.

Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Peran Tim Bakorpakem Kota Tebingtinggi dalam menangkap terorisme, aliran radikal dan sesat sangat dibutuhkan mengingat Bakorpakem khusus menangani terkait aliran radikal dan sesat.

Foto: Sopian/Sumut Pos
PAPARAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati didampingi Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung dan Kasdim 0204/ DS Mayor Inf Muchsin dalam kegiatan pencegahan aksi terorisme di Kota Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Negara kita merupakan negara Pancasila dan NKRI merupakan harga mati, sehingga tidak ada seorangpun yang bisa mengganti Ideologi tersebut.

Kota Tebingtinggi merupakan daerah lintasan dan kota terbuka, sehingga perlu diantisipasi adanya aksi-aksi terorisme yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ekonomi di Kota Tebingtinggi. “Bahwa kejahatan teror saat ini bukan lagi dari lokal, melainkan sudah ikut campur tangan orang-orang asing yang tentunya dengan doktrin-doktrin melakukan pencucian otak, bahwa jihad akan masuk surga,”bilang Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan pada pertemuan Forkopimda Kota Tebingtinggi dengan unsur Camat, Lurah, Kepala Lingkungan dan Forum Strategis dalam rangka mengantisipasi kegiatan terorisme, di Gedung Balai Kartini, Jalan Imam Bonjol Kota Tebingtinggi, Rabu (31/5) sore.

Menurut Wali Kota, ini tentunya menjadi sebuah atensi kepada kita, lebih teliti dan waspada untuk menghadapinya. Seluruh camat agar menginventarisir seluruh pendatang yang mengontrak rumah maupun kos-kosan yang ada di Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Tebingtinggi AKBP Ciceu Cahyati menjelaskan berbicara tentang terorisme, dalam beberapa tahun belakangan ini aksi terorisme merajalela, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Bahkan dianggap sebagai salah satu ancaman potensial karena keberadaannya telah membuat orang menjadi cemas, takut dan juga was-was.

Seiring dengan waktu aksi terorisme semakin maju, sehingga mau tidak mau kita harus meng-update informasi dan meningkatkan kewaspadaan, agar nantinya tidak menjadi target serta sasaran jaringan teroris khususnya bagi yang merasa sebagai generasi muda.

“Terdapat beberapa alasan lain mengapa sampai generasi muda rentan untuk disusupi paham kekerasan dan terorisme diantaranya mereka yang membutuhkan perasaan kebersamaan, mereka yang sedang mencari identitas atau jati diri, mereka yang sedang mencari sensasi dan ingin dianggap gagah, mereka yang ingin memperbaiki apa yang mereka anggap sebagai ketidak adilan,”jelas Ciceu.

Sambung Ciceu Cahyati, bagaimana cara mencegah aksi terorisme tersebut? Dibutuhkan peran kita untuk mencegah terorisme. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terorisme, baik itu secara individu maupun kelompok. Semua tergantung dari masing-masing pribadi. Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan, atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis.

“Kapolri menyampaikan, bahwa pemberantasan terorisme harus komprehensif sehingga tidak bisa ditangani satu institusi. Apalagi hanya dengan Gakkum, perlu kegiatan preventif, penindakan dan kegiatan setelah penindakan yang biasa disebut deradikalisasi atau rehabilitasi,”tegasnya.

Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Peran Tim Bakorpakem Kota Tebingtinggi dalam menangkap terorisme, aliran radikal dan sesat sangat dibutuhkan mengingat Bakorpakem khusus menangani terkait aliran radikal dan sesat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/