Temuan BBM Dishub Binjai Berulang, Kejari Diminta Turun Tangan

BINJAI – Tata kelola belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Temuan auditor yang berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025, memicu dugaan adanya penyimpangan yang tidak lagi sebatas persoalan administrasi, tetapi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai berulangnya temuan tersebut patut dicurigai karena persoalan yang telah menjadi catatan auditor pada tahun sebelumnya justru kembali ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya.

“Temuan tahun 2024 seharusnya menjadi pengingat agar diperbaiki. Kalau masih terulang, ini jelas ada niat melanggar,” kata Ferdinand, Rabu (1/7/2026).

Ia menyoroti temuan auditor terkait mekanisme deposit BBM di SPBU yang diduga tidak didukung dokumen kerja sama resmi. Selain itu, tingginya anggaran BBM untuk operasional Bus Trans Binjai juga dinilai janggal karena armada tersebut disebut tidak beroperasi secara optimal.

“BPK juga menemukan setoran dana di SPBU yang diduga tanpa dokumen resmi. Bus Trans Binjai juga kami lihat jarang beroperasi, tetapi anggaran BBM-nya mencapai ratusan juta rupiah. Ini tentu mengejutkan,” ujarnya.

Ferdinand menyebut, apabila suatu perbuatan dilakukan secara berulang dengan pola yang sama, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri Binjai segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. “Kami mendesak Kejari Binjai segera turun tangan memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar tidak terus berulang,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor tahun anggaran 2024, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM sekitar Rp345 juta untuk operasional kendaraan dinas, termasuk 15 unit Bus Trans Binjai. Dari hasil pemeriksaan, auditor menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja yang mengarah pada dugaan mark-up.

Auditor juga mencatat mekanisme pengisian BBM dilakukan melalui sistem deposit di salah satu SPBU. Namun, Dishub tidak dapat menunjukkan dokumen kerja sama atau perjanjian resmi yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme tersebut.

Selain itu, realisasi belanja BBM Bus Trans Binjai sepanjang 2024 tercatat hampir Rp100 juta, sementara anggaran yang disediakan mencapai hampir Rp150 juta. Padahal, menurut auditor, armada tersebut tidak beroperasi secara optimal.

Persoalan serupa kembali muncul dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025. Auditor menemukan potensi kerugian negara senilai puluhan juta rupiah melalui mekanisme penggantian biaya (reimburse) pembelian BBM.

Dalam pemeriksaan, sejumlah struk pembelian BBM yang dijadikan dasar pencairan anggaran diduga tidak sah. Hasil konfirmasi auditor kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyebutkan sejumlah bukti transaksi tersebut diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan SPBU.

Saat dimintai klarifikasi, bendahara pengeluaran maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut mengaku tidak mengetahui keabsahan struk pembelian BBM yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Binjai terkait temuan auditor tersebut. Sementara itu, desakan agar aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan anggaran BBM terus menguat seiring berulangnya temuan dalam dua tahun anggaran berturut-turut. (ted/ila)

BINJAI – Tata kelola belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali menjadi sorotan. Temuan auditor yang berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2024 dan 2025, memicu dugaan adanya penyimpangan yang tidak lagi sebatas persoalan administrasi, tetapi mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.

Praktisi hukum Ferdinand Sembiring menilai berulangnya temuan tersebut patut dicurigai karena persoalan yang telah menjadi catatan auditor pada tahun sebelumnya justru kembali ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya.

“Temuan tahun 2024 seharusnya menjadi pengingat agar diperbaiki. Kalau masih terulang, ini jelas ada niat melanggar,” kata Ferdinand, Rabu (1/7/2026).

Ia menyoroti temuan auditor terkait mekanisme deposit BBM di SPBU yang diduga tidak didukung dokumen kerja sama resmi. Selain itu, tingginya anggaran BBM untuk operasional Bus Trans Binjai juga dinilai janggal karena armada tersebut disebut tidak beroperasi secara optimal.

“BPK juga menemukan setoran dana di SPBU yang diduga tanpa dokumen resmi. Bus Trans Binjai juga kami lihat jarang beroperasi, tetapi anggaran BBM-nya mencapai ratusan juta rupiah. Ini tentu mengejutkan,” ujarnya.

Ferdinand menyebut, apabila suatu perbuatan dilakukan secara berulang dengan pola yang sama, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Karena itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri Binjai segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan tersebut. “Kami mendesak Kejari Binjai segera turun tangan memeriksa dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar tidak terus berulang,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) auditor tahun anggaran 2024, Dishub Binjai menganggarkan belanja BBM sekitar Rp345 juta untuk operasional kendaraan dinas, termasuk 15 unit Bus Trans Binjai. Dari hasil pemeriksaan, auditor menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja yang mengarah pada dugaan mark-up.

Auditor juga mencatat mekanisme pengisian BBM dilakukan melalui sistem deposit di salah satu SPBU. Namun, Dishub tidak dapat menunjukkan dokumen kerja sama atau perjanjian resmi yang menjadi dasar pelaksanaan mekanisme tersebut.

Selain itu, realisasi belanja BBM Bus Trans Binjai sepanjang 2024 tercatat hampir Rp100 juta, sementara anggaran yang disediakan mencapai hampir Rp150 juta. Padahal, menurut auditor, armada tersebut tidak beroperasi secara optimal.

Persoalan serupa kembali muncul dalam pemeriksaan tahun anggaran 2025. Auditor menemukan potensi kerugian negara senilai puluhan juta rupiah melalui mekanisme penggantian biaya (reimburse) pembelian BBM.

Dalam pemeriksaan, sejumlah struk pembelian BBM yang dijadikan dasar pencairan anggaran diduga tidak sah. Hasil konfirmasi auditor kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyebutkan sejumlah bukti transaksi tersebut diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan SPBU.

Saat dimintai klarifikasi, bendahara pengeluaran maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut mengaku tidak mengetahui keabsahan struk pembelian BBM yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Binjai terkait temuan auditor tersebut. Sementara itu, desakan agar aparat penegak hukum mendalami dugaan penyimpangan anggaran BBM terus menguat seiring berulangnya temuan dalam dua tahun anggaran berturut-turut. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru