Terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Sumut yang baru terpilih, Tuani Lumban Tobing menegaskan, partainya tetap mengusulkan Nur Azizah menjadi cawagubsu seperti rekomendasi yang pernah dikeluarkan DPP Partai Hanura sebelumnya. “Tetap Ibu Nur Azizah yang diusung menjadi cawagubsu, tidak ada perubahan. Saya ini’kan masih baru, tidaklah cocok menjadi cawagubsu. Kalau saya ini cocoknya jadi kepala desa saja,” katanya.
Karena baru terpilih, Tuani mengaku belum mendapatkan informasi mengenai komunikasi yang pernah dijalin dengan PKS sebagai sesama partai politik pengusung Gubsu dan Wagubsu periode 2013-2018.
“Kalau memang harus berkomunikasi dengan PKS, nanti akan kita lakukan,” bilangnya.
Lantas, bagaimana dengan partai pengusung lainnya, yakni PKNU, Partai Patriot, dan PPN?
Ketua DPW PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap ketika dikonfirmasi mengaku masih komit untuk melayangkan gugatan atas keputusan Mendagri yang tidak melibatkan parpol non-seat dalam pengusulan nama cawagubsu.
“Sedang dipersiapkan semua, mulai dari materi, pengacara dan biaya yang dibutuhkan. Kordinasi dengan pengurus DPP juga tetap berjalan,” ungkap Ikhyar.
Sementara sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi ketika dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubsu, Senin (29/8) lalu, mengaku menyerahkan semuanya kepada partai pengusung. “Kalau bicara wakil, tentunya itu semua sesuai peraturan. Dalam peraturan, wakil gubsu dari partai pengusung yang mengusulkan. Jadi, biar mereka rapat dulu diinternalnya masing-masing. Kemudian mengusulkannya, nanti baru ditanya ke saya kira-kira siapa yang cocok dengan saya,” kata Erry.
Meski demikian, Erry mengaku belum ada melihat siapa sosok yang akan mendampinginya. Namun menurutnya, wakil yang cocok dengannya nanti adalah orang yang bisa diajak kerja sama dan memiliki visi yang sama.
“Kalau sosok saya belum tahu, nanti tergantung dari partai pengusung saja. Partai pengusung mengusulkan, kemudian nanti pasti akan dikonsultasikan dengan kami, kemudian nanti baru ada tahapan-tahapan selanjutnya,” pungkas Erry. (dik/adz)