26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

JR-Ance Pede Menang

Pengamat Dukung Saksi Ahli

Pengamat Hukum dan Politik UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan, dari berbagai proses persidangan yang digelar sejak 20 Februari lalu di Bawaslu Sumut, menunjukkan beberapa hal yang kemudian mengarah kepada penguatan posisi JR-Ance yang berharap dapat ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu 2018.

“Pertama soal substansi persoalan. Saya menilai pernyataan saksi ahli soal syarat fotokopi ijazah yang merupakan pelengkap, harusnya bisa dilihat dari sisi substansinya, yakni ijazah asli sebagai dokumen dasar yang kemudian disalin,” kata Rio.

Sedangkan poin penguat kedua, lanjut Rio, adalah soal surat yang membenarkan dokumen fotokopi ijazah legalisir yang disampaikan pihak JR-Ance ke KPU, ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sehingga secara aturan, harusnya berkas itu dijadikan acuan untuk meyakini kebenaran berkas legalisir dari ijazah aslinya. “Surat berikutnya adalah yang dikirimkan Disdik DKI, tetapi ditandatangani sekretaris dinasnya. Menurut saya, pernyataan saksi ahli dari Atmajaya (dihadirkan Bawaslu) itu sudah tepat. Sebab secara kelembagaan, tentu posisi kepala dinas lebih kuat daripada sekretaris,” katanya.

Karena itu, Rio memprediksi apa yang akan diambil Bawaslu dalam putusannya menggelar persidangan, adalah memenangkan atau mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan JR-Ance sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.

Sedangkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kesimpulan dari proses persidangan/musyawarah yang digelar di Bawaslu Sumut sejak 20 Februari lalu. Selanjutnya mereka menunggu putusan pimpinan majelis pimpinan sidang. Terkait keputusan nantinya, seluruh dokumen terkait akan diminta dan dipelajari lebih lanjut. “Secara kelembagaan, apapun keputusannya nanti, KPU Sumut akan tetap menghormati itu,” sebutnya.

Selain langkah mempelajari semua dokumen, lanjut Mulia, KPU Sumut juga akan menyampaikan sekaligus berkonsultasi dengan atasannya yakni KPU RI di Jakarta. Apakah keputusannya adalah memenangkan mereka maupun membatalkan keputusan KPU Sumut yang men-TMS-kan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 pada 12 Februari lalu.

Pengamat Dukung Saksi Ahli

Pengamat Hukum dan Politik UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan, dari berbagai proses persidangan yang digelar sejak 20 Februari lalu di Bawaslu Sumut, menunjukkan beberapa hal yang kemudian mengarah kepada penguatan posisi JR-Ance yang berharap dapat ditetapkan sebagai peserta Pilgubsu 2018.

“Pertama soal substansi persoalan. Saya menilai pernyataan saksi ahli soal syarat fotokopi ijazah yang merupakan pelengkap, harusnya bisa dilihat dari sisi substansinya, yakni ijazah asli sebagai dokumen dasar yang kemudian disalin,” kata Rio.

Sedangkan poin penguat kedua, lanjut Rio, adalah soal surat yang membenarkan dokumen fotokopi ijazah legalisir yang disampaikan pihak JR-Ance ke KPU, ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sehingga secara aturan, harusnya berkas itu dijadikan acuan untuk meyakini kebenaran berkas legalisir dari ijazah aslinya. “Surat berikutnya adalah yang dikirimkan Disdik DKI, tetapi ditandatangani sekretaris dinasnya. Menurut saya, pernyataan saksi ahli dari Atmajaya (dihadirkan Bawaslu) itu sudah tepat. Sebab secara kelembagaan, tentu posisi kepala dinas lebih kuat daripada sekretaris,” katanya.

Karena itu, Rio memprediksi apa yang akan diambil Bawaslu dalam putusannya menggelar persidangan, adalah memenangkan atau mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan JR-Ance sebagai pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.

Sedangkan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kesimpulan dari proses persidangan/musyawarah yang digelar di Bawaslu Sumut sejak 20 Februari lalu. Selanjutnya mereka menunggu putusan pimpinan majelis pimpinan sidang. Terkait keputusan nantinya, seluruh dokumen terkait akan diminta dan dipelajari lebih lanjut. “Secara kelembagaan, apapun keputusannya nanti, KPU Sumut akan tetap menghormati itu,” sebutnya.

Selain langkah mempelajari semua dokumen, lanjut Mulia, KPU Sumut juga akan menyampaikan sekaligus berkonsultasi dengan atasannya yakni KPU RI di Jakarta. Apakah keputusannya adalah memenangkan mereka maupun membatalkan keputusan KPU Sumut yang men-TMS-kan pasangan JR Saragih-Ance Selian sebagai peserta Pilgub Sumut 2018 pada 12 Februari lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/