29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gatot Cium Istri Tua & Ketiga Anak Gadisnya

Dalam sidang ini, majelis hakim, Jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum terdakwa Edi Sofyan mencecar pertanyaan soal mengajukan hingga pencairan Bansos tersebut.

Ketika majelis hakim mempertanyakan soal bagaimana sistem pengajuan dan pencairan bansos yang diterima lembaga dari Pemprov Sumut.

Gatot hanya menjawab sekadarnya. “Sejak saya ditahan pada 3 Agustus 2015, lalu. Saya sudah tidak ada komunikasi dengan anggota saya. Sampai dokumennya pun saya tak punya pak majelis hakim,” ujarnya.

“Kemudian, apakah saksi pernah melakukan disposisi untuk proposal yang diajukan?,” tanya majelis hakim. “Seingat saya tidak pernah melakukan itu pak majelis hakim,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, sebagai Gubsu, dirinya menyerahkan wewenang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi pihak yang bertanggungjawab menyurati LSM untuk membuat laporan pertanggungjawaban.

“SKPD ada kewajiban melaporkan penerima bansos. Tetapi memang, belum bisa dipertanggungjawabkan mengenai penerima bansos tersebut. Pemprov Sumut sudah berupaya meminta lembaga penerima untuk mempertanggungjawabkannya,” ujar Gatot.

Sayangnya, Gatot banyak menjawab pertanyaan dengan kata “tidak tahu”. Seperti saat majelis hakim menyatakan kapan anggaran untuk dana bansos untuk tahub 2013 ditetapkan dan berapa besar anggarannya.

“Saya tak tahu yang mulia. Untuk teknis pencairan bansos, Sekda dan Biro Keuangan yang mengetahuinya. Soal dana hibah dan bantuan sosial, permintaan hibah bansos ditujukan kepada kepala daerah dan dibahas di TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Sekda (Ketua TAPD) akan mendisposisikan kepada masing masing posisinya. Terkait Kesbangpolinmas berapa yang dianggarkan itu sesuai dengan keuangan daerah,” ucapnya.

Pria yang saat ini menjadi tahanan KPK ini juga mengaku tidak mengingat jumlah lembaga penerima bansos dan hibah. Bukan hanya itu, dia juga tidak mengingat jumlah penyaluran dana hibah dan bansos yang dikeluarkan SKPD.

“Saya tidak ingat lagi, majelis. Karena kalau boleh curhat di sini, saya ingin mengatakan, sejak saya ditahan Agustus lalu sampai sekarang ini, satu berkas pun arsip tidak ada yang saya pegang. Staf saya satu pun tidak ada yang memberikan arsip-arsip itu. Bagaimana saya mau mengingatnya,” kata Gatot.

Saat majelis hakim Marsudin menanyakan apakah Gatot mengetahui dugaan penyelewengan dana hibah bansos sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu yang mulia. Perlu saya sampaikan, dokumen yang saya tanda tangani sesuai tertib administrasi,” ujarnya.

Gatot juga menyebutkan, dirinya tidak pernah menerima saran dari TAPD terkait keabsahan LSM yang menerima dana hibah bansos. Namun, pernyataan Gatot tersebut selanjutnya dikonfrontir dengan saksi yang sebelumnya memberi kesaksian yakni Nurdin Lubis dan Baharuddin Siagian.

“Usulan dari seluruh SKPD yakni 17 dan 5 biro cukup banyak. TAPD wajib memberikan pertimbangan. Tapi bapak (Gatot) bilang tidak pernah ada menyampaikan itu. Padahal pak Nurdin pernah melaporkan ke bapak besar dan jumlahnya. Bapak yang tahu keuangan kas, tentunya menjadikan itu dasar untuk ditandatangani jadi KUA-PPAS. saya mohon penjelasan pak Nurdin Lubis,” kata Eddy.

Dalam sidang ini, majelis hakim, Jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum terdakwa Edi Sofyan mencecar pertanyaan soal mengajukan hingga pencairan Bansos tersebut.

Ketika majelis hakim mempertanyakan soal bagaimana sistem pengajuan dan pencairan bansos yang diterima lembaga dari Pemprov Sumut.

Gatot hanya menjawab sekadarnya. “Sejak saya ditahan pada 3 Agustus 2015, lalu. Saya sudah tidak ada komunikasi dengan anggota saya. Sampai dokumennya pun saya tak punya pak majelis hakim,” ujarnya.

“Kemudian, apakah saksi pernah melakukan disposisi untuk proposal yang diajukan?,” tanya majelis hakim. “Seingat saya tidak pernah melakukan itu pak majelis hakim,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, sebagai Gubsu, dirinya menyerahkan wewenang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi pihak yang bertanggungjawab menyurati LSM untuk membuat laporan pertanggungjawaban.

“SKPD ada kewajiban melaporkan penerima bansos. Tetapi memang, belum bisa dipertanggungjawabkan mengenai penerima bansos tersebut. Pemprov Sumut sudah berupaya meminta lembaga penerima untuk mempertanggungjawabkannya,” ujar Gatot.

Sayangnya, Gatot banyak menjawab pertanyaan dengan kata “tidak tahu”. Seperti saat majelis hakim menyatakan kapan anggaran untuk dana bansos untuk tahub 2013 ditetapkan dan berapa besar anggarannya.

“Saya tak tahu yang mulia. Untuk teknis pencairan bansos, Sekda dan Biro Keuangan yang mengetahuinya. Soal dana hibah dan bantuan sosial, permintaan hibah bansos ditujukan kepada kepala daerah dan dibahas di TAPD (tim anggaran pemerintah daerah). Sekda (Ketua TAPD) akan mendisposisikan kepada masing masing posisinya. Terkait Kesbangpolinmas berapa yang dianggarkan itu sesuai dengan keuangan daerah,” ucapnya.

Pria yang saat ini menjadi tahanan KPK ini juga mengaku tidak mengingat jumlah lembaga penerima bansos dan hibah. Bukan hanya itu, dia juga tidak mengingat jumlah penyaluran dana hibah dan bansos yang dikeluarkan SKPD.

“Saya tidak ingat lagi, majelis. Karena kalau boleh curhat di sini, saya ingin mengatakan, sejak saya ditahan Agustus lalu sampai sekarang ini, satu berkas pun arsip tidak ada yang saya pegang. Staf saya satu pun tidak ada yang memberikan arsip-arsip itu. Bagaimana saya mau mengingatnya,” kata Gatot.

Saat majelis hakim Marsudin menanyakan apakah Gatot mengetahui dugaan penyelewengan dana hibah bansos sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu yang mulia. Perlu saya sampaikan, dokumen yang saya tanda tangani sesuai tertib administrasi,” ujarnya.

Gatot juga menyebutkan, dirinya tidak pernah menerima saran dari TAPD terkait keabsahan LSM yang menerima dana hibah bansos. Namun, pernyataan Gatot tersebut selanjutnya dikonfrontir dengan saksi yang sebelumnya memberi kesaksian yakni Nurdin Lubis dan Baharuddin Siagian.

“Usulan dari seluruh SKPD yakni 17 dan 5 biro cukup banyak. TAPD wajib memberikan pertimbangan. Tapi bapak (Gatot) bilang tidak pernah ada menyampaikan itu. Padahal pak Nurdin pernah melaporkan ke bapak besar dan jumlahnya. Bapak yang tahu keuangan kas, tentunya menjadikan itu dasar untuk ditandatangani jadi KUA-PPAS. saya mohon penjelasan pak Nurdin Lubis,” kata Eddy.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/