MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis mantan Kapolsek Sukaramai Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing dalam kasus pungutan liar (pungli), dengan menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5) siang. Vonis AKP Longser lebih ringan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Majelis hakim diketuai oleh Sontan Merauke, dalam amar putusannya, menyatakan perwira balok tiga itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar dengan nilai uang mencapai Rp200 Juta.
“Menyatakan terdakwa Longser Sihombing terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dengan ini, menjatuhkan hukuman selama satu tahun penjara,” sebut Sontan Merauke di hadapan terdakwa di Ruang Cakra VII di PN Medan.
Selain hukum penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.”Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Hakim Sontan.
Hal yang memberatkan terdakwa selaku penegak hukum dari Polri tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan pungutan liar.”Hal yang meringankan, selama proses persidang terdakwa berlaku sopan,” sebut Hakim.
Dalam kasus ini, majelis hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan terima, sedangkan Handry selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Kemudian, majelis hakim menutup sidang.
Usai menjalani sidang, AKP Longser Sihombing enggan berkomentar kepada sejumlah wartawan. Dia terus berjalan meninggalkan ruang sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Longser Sihombing terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut disebuah kafe di Kota Medan, 3 September 2016 lalu.
AKP Longser Sihombing saat itu, bersama seorang pengusaha, bernama Triono Herlambang selaku manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS) bertemu untuk membicarakan kasus yang sedang ditangani Polsek Sukaramai, Pakpak Bharat.
Terakhir, ada sepekatan terjadi keduanya. Pihak KSS memberikan uang sebesar Rp 200 juta, guna untuk menghentikan proses penyeledikan, yang sudah naik ketingkat penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar yang digunakan oleh PT KSS untuk pekerjaan proyek pembangkit listrik di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.(gus/azw)