25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Galian C Ilegal Tetap Beroperasi

Foto: Batara/Sumut Pos
Dantruk bermuatan material galian C masih tetap beroperasi di Dusun XII Desa Wonosari, Kabupaten Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Aktivitas galian C di Dusun XII, Desa Wonosari, Kecamatan Lubukpakam, terus beroperasi meski tidak mengantongi ijin Analisi Dampak Lingkungan dari Kabupaten Deliserdang.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Deliserdang, Artini S Marpaung dengan tegas, bahwa kegiatan pengorekan tanah di Dusun XII Desa Wonosari tidak pernah mengurus ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Disebutkanya, menjadi sebuah keharusan bagi pengusaha atau pelaku penambangan baik itu golongan A,C dan lainnya wajib terlebih dahulu mengajukan dokumen Amdalnya.

“Meski izin dari Provinsi, tetapi ijin Amdalnya harus urus di kabupaten karena dinas yang terkait berada di kabupaten,”ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, aktivitas galian C di Dusun XII Desa Wonosari tersebut adalah Ilegal atau tak memiliki ijin.

Bila tak memiliki izin, maka akibat operasionalnya akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan setempat.

“Kita minta pihak pihak terkait agar segera menindaknya,”bilangnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTP) Pemkab Deliserdang, Jonas Damanik menegaskan meski soal pengurusan izin pertambangan di Provinsi Sumatera Utara, pihaknya akan mendapat informasi di kawasan mana saja lokasi yang boleh dilakukan penambangan.

“Ngak boleh itu di Desa Wonosari dilakukan pertambangan. Apalagi alasan untuk menurunkan permukaan sawah, itu tak boleh,”bilang Jonas.

Sementara itu, hasil pantauan Sumut Pos di lokasi aktivitas Galian C Ilegal di Dusun XII Desa Wonosari, satu unit alat berat akskavator hilir mudik untuk menaikkan bahan galian berupa tanah ke damtruk yang mengantri.

Akibat damtruk yang melintas bertonase berat, maka jalan poros yang menghubungkan Desa Pardamean dan Desa Wonosari mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi pada badan jalan yang mengalami retak retak, hingga mengkibatkan kubangan di badan jalan.(btr/han)

Foto: Batara/Sumut Pos
Dantruk bermuatan material galian C masih tetap beroperasi di Dusun XII Desa Wonosari, Kabupaten Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Aktivitas galian C di Dusun XII, Desa Wonosari, Kecamatan Lubukpakam, terus beroperasi meski tidak mengantongi ijin Analisi Dampak Lingkungan dari Kabupaten Deliserdang.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Deliserdang, Artini S Marpaung dengan tegas, bahwa kegiatan pengorekan tanah di Dusun XII Desa Wonosari tidak pernah mengurus ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Disebutkanya, menjadi sebuah keharusan bagi pengusaha atau pelaku penambangan baik itu golongan A,C dan lainnya wajib terlebih dahulu mengajukan dokumen Amdalnya.

“Meski izin dari Provinsi, tetapi ijin Amdalnya harus urus di kabupaten karena dinas yang terkait berada di kabupaten,”ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, aktivitas galian C di Dusun XII Desa Wonosari tersebut adalah Ilegal atau tak memiliki ijin.

Bila tak memiliki izin, maka akibat operasionalnya akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan setempat.

“Kita minta pihak pihak terkait agar segera menindaknya,”bilangnya.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTP) Pemkab Deliserdang, Jonas Damanik menegaskan meski soal pengurusan izin pertambangan di Provinsi Sumatera Utara, pihaknya akan mendapat informasi di kawasan mana saja lokasi yang boleh dilakukan penambangan.

“Ngak boleh itu di Desa Wonosari dilakukan pertambangan. Apalagi alasan untuk menurunkan permukaan sawah, itu tak boleh,”bilang Jonas.

Sementara itu, hasil pantauan Sumut Pos di lokasi aktivitas Galian C Ilegal di Dusun XII Desa Wonosari, satu unit alat berat akskavator hilir mudik untuk menaikkan bahan galian berupa tanah ke damtruk yang mengantri.

Akibat damtruk yang melintas bertonase berat, maka jalan poros yang menghubungkan Desa Pardamean dan Desa Wonosari mengalami kerusakan. Kerusakan terjadi pada badan jalan yang mengalami retak retak, hingga mengkibatkan kubangan di badan jalan.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/