25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kemenkumham Sumut Akui Lalai

Para tahanan di Lapas Tanjunggusta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mengakui adanya kelalaian petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanjunggusta dalam melakukan pengawasan sehingga empat narapidana (napi) Klas IA Tanjunggusta Medan kabur pada Selasa (20/6) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Hasil itu diketahui tim investigasi Kemenkuham usai melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Asep Syarifuddin bersama anggotanya.

“Hanya saja saya belum tahu persis tingkat kelalaiannya dari hasil pemeriksaan secara internal, karena masih libur,” beber Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (2/7) siang.

Josua menyebutkan hasil pemeriksaan secara internal akan menjadi bahan evaluasi mereka ke depannya untuk terus memperbaiki pelayanan secara keamanan dan kenyamanan.

Perlu diketahui adapun keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35) warga Indrapura Kota Aceh Besar kasus pembunuhan dengan hukuman 11 tahun penjara, Alhadi (30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan kasus pembunuhan hukuman 11 tahun penjara, Rudi Rahman warga Aceh Selatan, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara, dan Muliadi (30) warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

Menurut kronologis, kaburnya para tahanan itu setelah menggergaji besi ventilasi penjara. Para tahanan kabur dibantu empat rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis (30), M Yusuf, dan Fajar (15). Keempat orang itu, sudah menyiapkan untuk pelarian keempat napi tersebut dengan barang bukti seperti samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas coklat, satu unit handpone, sarung tangan, dan sebo.

Disinggung soal proses hukum terhadap para pelaku membantu pelarian napi, termasuk napi yang hendak melarikan diri tersebut, Josua mengungkapkan belum tahu sejauh mana proses dilakukan pihaknya kepada Polrestabes Medan.

“Kalau soal itu, Seninkan sudah masuk kerja. Saya jawab besok saja ya, biar saya cari tahu datanya,” ucap Josua.

Dari empat napi kabur itu, tiga berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah mobil Avanza warna hitam dengan plat nomor BL 935 AZ mereka tumpangi menabrak 3 unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat Kecamatan Medan Helvetia Medan, yang berjarak 400 meter dari Lapas itu.

Sedangkan, seorang napi bernama Rudi Rahman berhasil melarikan diri dari penangkapan dilakukan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan, saat kejadian tersebut.

“Masih satu lagi melarikan diri bernama Rudi. Kita tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap kembali Rudi,” ungkap Josua.

Kata Josua, setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, kembali dipastikan ada sanksi berat akan diberikan kepada petugas Lapas Tanjunggusta Medan. “Hasil belum tahu, pastinya akan disampaikan dari hasil pemeriksaan secara internal tersebut,” jelasnya.

Kemenkumham Sumut menilai kelalai petugas di Lapas Tanjunggusta, karena pelarian itu sudah direncanakan secara matang dengan melibatkan pihak dari luar untuk proses pelariannya.(gus/azw)

Para tahanan di Lapas Tanjunggusta.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mengakui adanya kelalaian petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) Tanjunggusta dalam melakukan pengawasan sehingga empat narapidana (napi) Klas IA Tanjunggusta Medan kabur pada Selasa (20/6) lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Hasil itu diketahui tim investigasi Kemenkuham usai melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Kepala Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan, Asep Syarifuddin bersama anggotanya.

“Hanya saja saya belum tahu persis tingkat kelalaiannya dari hasil pemeriksaan secara internal, karena masih libur,” beber Humas Kemenkuham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Minggu (2/7) siang.

Josua menyebutkan hasil pemeriksaan secara internal akan menjadi bahan evaluasi mereka ke depannya untuk terus memperbaiki pelayanan secara keamanan dan kenyamanan.

Perlu diketahui adapun keempat napi yang kabur itu adalah Hussaini (35) warga Indrapura Kota Aceh Besar kasus pembunuhan dengan hukuman 11 tahun penjara, Alhadi (30) warga Tapak Tuan Aceh Selatan kasus pembunuhan hukuman 11 tahun penjara, Rudi Rahman warga Aceh Selatan, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara, dan Muliadi (30) warga Aceh, kasus narkoba hukuman 8 tahun penjara.

Menurut kronologis, kaburnya para tahanan itu setelah menggergaji besi ventilasi penjara. Para tahanan kabur dibantu empat rekannya, yakni Saparuddin (30), Yulis (30), M Yusuf, dan Fajar (15). Keempat orang itu, sudah menyiapkan untuk pelarian keempat napi tersebut dengan barang bukti seperti samurai, golok pisau, tangga lipat, tali nilon panjang 30 meter, tali plastik, besi tenda, tas coklat, satu unit handpone, sarung tangan, dan sebo.

Disinggung soal proses hukum terhadap para pelaku membantu pelarian napi, termasuk napi yang hendak melarikan diri tersebut, Josua mengungkapkan belum tahu sejauh mana proses dilakukan pihaknya kepada Polrestabes Medan.

“Kalau soal itu, Seninkan sudah masuk kerja. Saya jawab besok saja ya, biar saya cari tahu datanya,” ucap Josua.

Dari empat napi kabur itu, tiga berhasil diamankan pihak kepolisian, setelah mobil Avanza warna hitam dengan plat nomor BL 935 AZ mereka tumpangi menabrak 3 unit rumah di Jalan Lembaga Pemasyarakat Kecamatan Medan Helvetia Medan, yang berjarak 400 meter dari Lapas itu.

Sedangkan, seorang napi bernama Rudi Rahman berhasil melarikan diri dari penangkapan dilakukan pihak kepolisian dari Polrestabes Medan, saat kejadian tersebut.

“Masih satu lagi melarikan diri bernama Rudi. Kita tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangkap kembali Rudi,” ungkap Josua.

Kata Josua, setelah dilakukan pemeriksaan secara internal, kembali dipastikan ada sanksi berat akan diberikan kepada petugas Lapas Tanjunggusta Medan. “Hasil belum tahu, pastinya akan disampaikan dari hasil pemeriksaan secara internal tersebut,” jelasnya.

Kemenkumham Sumut menilai kelalai petugas di Lapas Tanjunggusta, karena pelarian itu sudah direncanakan secara matang dengan melibatkan pihak dari luar untuk proses pelariannya.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/