25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Camat patumbak Sosialisasi Perbup No 77 di desa Marindal II

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Muspika kecamatan Patumbak melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Deliserdang No: 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sabtu (03/10/2020),Kegiatan yang dilaksanakan di depan Kantor desa pukul 15.00 s/d 17.00 Wib ,Jalan Balai desa Pasar 12 Marindal II ,Para tim Kecamatan dan tim Desa meliputi tokoh anggota Polsek Patumbak, Dinas perhubungan serta para Muspika Desa marindal II yang di ikuti Kadus,Staf desa dan LKMD yang di Dalamnya ada Satgas Pasukan Pelaksana Reakasi Cepat (PPRC) desa marindal II.

Camat Patumbak Danang P,Yuda ,SSTP,MAP memberikan apresiasi kepada seluruh peserta kegiatan yaitu lembaga yang ada di kecamatan atau di desa maridal II dan juga kepada anggota POLISI , TNI Serta DINAS PERHUBUNGAN dengan Semangatnya menjalankan kegiatan ini,Dan saya juga menghimbau agar masyarakat selalu harus mengikuti peraturan protokol kesehatan yang selalu disampaikan baik dari kecamatan maupun dari kepala Desa untuk mengikuti protokol kesehatan agar bisa terhindar dan mencegah penularan covid-19”ungkap nya.

Kepala desa Marindal II Jufri Antono Menabahkan Saya senag sekali kegiatan ini dilakukan agar supaya masyarakat terpanggil dan taat kepada peraturan yang di buat oleh kabupaten deliserdang yaitu perbub no 77 2020 yaitu harus patuh dan disiplin melaksansakan protokol kesehatan, seperti memakai masker,Selalu cuci tangan dengan air mengalir serta patuhi himbauan dari Pemerintah.” ujar Jufri.
“Sosialisasi Perbup ini sebagai upaya pencegahan covid-19. Jadi, pakailah masker apa bila para pengendara yang melintas tidak memakai masker akan dikenakan sanksi seperti menyapu membersihkan area kantor desa marindal II ,dalam kegiatan ini para peserta kegiatan juga membagi Bagikankan masker bagi pengendara maupun orang yang lewat,” tutur kepala desa marindal II itu.(rel)

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Muspika kecamatan Patumbak melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Deliserdang No: 77 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sabtu (03/10/2020),Kegiatan yang dilaksanakan di depan Kantor desa pukul 15.00 s/d 17.00 Wib ,Jalan Balai desa Pasar 12 Marindal II ,Para tim Kecamatan dan tim Desa meliputi tokoh anggota Polsek Patumbak, Dinas perhubungan serta para Muspika Desa marindal II yang di ikuti Kadus,Staf desa dan LKMD yang di Dalamnya ada Satgas Pasukan Pelaksana Reakasi Cepat (PPRC) desa marindal II.

Camat Patumbak Danang P,Yuda ,SSTP,MAP memberikan apresiasi kepada seluruh peserta kegiatan yaitu lembaga yang ada di kecamatan atau di desa maridal II dan juga kepada anggota POLISI , TNI Serta DINAS PERHUBUNGAN dengan Semangatnya menjalankan kegiatan ini,Dan saya juga menghimbau agar masyarakat selalu harus mengikuti peraturan protokol kesehatan yang selalu disampaikan baik dari kecamatan maupun dari kepala Desa untuk mengikuti protokol kesehatan agar bisa terhindar dan mencegah penularan covid-19”ungkap nya.

Kepala desa Marindal II Jufri Antono Menabahkan Saya senag sekali kegiatan ini dilakukan agar supaya masyarakat terpanggil dan taat kepada peraturan yang di buat oleh kabupaten deliserdang yaitu perbub no 77 2020 yaitu harus patuh dan disiplin melaksansakan protokol kesehatan, seperti memakai masker,Selalu cuci tangan dengan air mengalir serta patuhi himbauan dari Pemerintah.” ujar Jufri.
“Sosialisasi Perbup ini sebagai upaya pencegahan covid-19. Jadi, pakailah masker apa bila para pengendara yang melintas tidak memakai masker akan dikenakan sanksi seperti menyapu membersihkan area kantor desa marindal II ,dalam kegiatan ini para peserta kegiatan juga membagi Bagikankan masker bagi pengendara maupun orang yang lewat,” tutur kepala desa marindal II itu.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/