25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kejatisu Bantah Pencopotan Kajari Deliserdang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, setelah mereka dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya praktik dugaan korupsi. Para pejabat dimaksud yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Afrizal Chair.

BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.
BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.

“Ada panggilan dari KPK terhadap anggota kita (Kejari) di Deliserdang pada 2-4 September kemarin di Polda Sumut. Kajari dan Kasipidsusnya dipanggil dalam rangka penyelidikan,” kata Plt Kepala Kejatisu, Jacob Hendrik Pattipeilohy, kepada wartawan, di Kantor Kejatisu, Senin (14/9).

Menurut Hendrik pemanggilan tersebut merupakan kewenangan KPK. Karena itu, ia tidak bisa menjelaskan pemanggilan terkait perkara apa. “Tanyalah langsung sama mereka (KPK). Mereka kok yang meriksa,” ujarnya.

Ia pun membantah adanya penonaktifan jabatan di lingkungan Kejari Deliserdang. “Siapa yang bilang (dicopot)? Masih ada (bekerja) kok orangnya (Kajari),” katanya.

Begitupun, kata Hendrik, pihaknya mendukung adanya penegakan hukum terhadap anggota kejaksaan apabila melanggar peraturan hukum. Apalagi KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait pemanggilan tersebut.

“Pastinya harus ada koordinasi untuk klarifikasi ke Jamwas atau Aswas terkait ini,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plh Kasipenkum, Karya Graham.

Dijelaskannya, pada saat pemeriksaan tersebut, ia sedang bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, yang saat itu melakukan kunjungan ke Sumut. “Saya juga saat itu bersama dengan Ketua KPK kok,” bebernya.

Disinggung soal mengapa KPK yang memeriksa Kajari, bukan Asisten Pengawas? Plt Kajati Sumut itu berkilah, tidak ada laporan yang masuk ke Kejati Sumut. “Laporannya ke mereka (KPK, Red). Kalau laporannya ke kita, pasti kita yang menindak,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan pada Kamis (3/9). Pemeriksaan masih pada tahap penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi, dengan meminjam tempat pemeriksaan di Polda Sumut. “Benar, kegiatan itu masih penyelidikan atas dugaan korupsi yang di duga melibatkan aparat penegak hukum di Deliserdang,” katanya.

Ali Fikri enggan menyebutkan dugaan korupsi apa yang menyeret oknum kejaksaan. “Karena ini masih proses penyelidikan, maka kami belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait kegiatan dimaksud,” ujarnya. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, setelah mereka dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya praktik dugaan korupsi. Para pejabat dimaksud yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Teguh Wardoyo, dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Afrizal Chair.

BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.
BANTAH: Kepala Kejatisu membantah adanya penonaktifan sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, pascadipanggil KPK.

“Ada panggilan dari KPK terhadap anggota kita (Kejari) di Deliserdang pada 2-4 September kemarin di Polda Sumut. Kajari dan Kasipidsusnya dipanggil dalam rangka penyelidikan,” kata Plt Kepala Kejatisu, Jacob Hendrik Pattipeilohy, kepada wartawan, di Kantor Kejatisu, Senin (14/9).

Menurut Hendrik pemanggilan tersebut merupakan kewenangan KPK. Karena itu, ia tidak bisa menjelaskan pemanggilan terkait perkara apa. “Tanyalah langsung sama mereka (KPK). Mereka kok yang meriksa,” ujarnya.

Ia pun membantah adanya penonaktifan jabatan di lingkungan Kejari Deliserdang. “Siapa yang bilang (dicopot)? Masih ada (bekerja) kok orangnya (Kajari),” katanya.

Begitupun, kata Hendrik, pihaknya mendukung adanya penegakan hukum terhadap anggota kejaksaan apabila melanggar peraturan hukum. Apalagi KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung terkait pemanggilan tersebut.

“Pastinya harus ada koordinasi untuk klarifikasi ke Jamwas atau Aswas terkait ini,” ungkapnya didampingi Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Plh Kasipenkum, Karya Graham.

Dijelaskannya, pada saat pemeriksaan tersebut, ia sedang bersama Ketua KPK, Firli Bahuri, yang saat itu melakukan kunjungan ke Sumut. “Saya juga saat itu bersama dengan Ketua KPK kok,” bebernya.

Disinggung soal mengapa KPK yang memeriksa Kajari, bukan Asisten Pengawas? Plt Kajati Sumut itu berkilah, tidak ada laporan yang masuk ke Kejati Sumut. “Laporannya ke mereka (KPK, Red). Kalau laporannya ke kita, pasti kita yang menindak,” katanya.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya pemeriksaan pada Kamis (3/9). Pemeriksaan masih pada tahap penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi, dengan meminjam tempat pemeriksaan di Polda Sumut. “Benar, kegiatan itu masih penyelidikan atas dugaan korupsi yang di duga melibatkan aparat penegak hukum di Deliserdang,” katanya.

Ali Fikri enggan menyebutkan dugaan korupsi apa yang menyeret oknum kejaksaan. “Karena ini masih proses penyelidikan, maka kami belum bisa menyampaikan lebih jauh terkait kegiatan dimaksud,” ujarnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/