30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Sebelumnya, 7 Anggota Hasan Ditangkap, 6 Ditembak

Foto: PM
M Hasan Harahap alias Hasan Tappul saat meregang nyawa, setelah ditembak karena hendak membacok petugas yang berusaha menangkapnya, Rabu (1/11).

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tapanuli Selatan (TApsel), AKBP M Iqbal Harahap, mengatakan sebelum Hasan Harahap alias Hasan Tappul ditembak mati, tujuh anggota kelompoknya sudah ditangkap. Bahkan enam di antaranya juga ditembak.

Ketujuh pelaku tindak berbagai kejahatan di wilayah Desa Pasir, diamankan Jumat (20/10) kemarin. Saat ditangkap, mereka juga melawan polisi. Satres Polres Tapsel pun tidak mau buruannya lolos. Tindakan tegas pun diberlakukan. Enam diantaranya harus dilumpuhkan, dengan ditembak dibagian kaki.

“Yang kita amankan ada tujuh orang, enam orang kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujarnya, Senin (23/10).

Kasat menjelaskan, tujuh warga yang diamankan diduga merupakan pelaku berbagai tindak kejahatan yang selama ini terjadi di wilayah Desa Pasir. Mulai dari pemerasan, pencurian hingga penganiayaan oknum Brimob beberapa waktu lalu.

“LP yang kita terima kurang lebih ada 40, baik yang di Polres Tapsel, Polsek Barumun maupun Polsek Sosa,” katanya.

Dia juga mengaku, jumlah pelaku kejahatan di daerah yang dikenal ‘tak bisa’ tersentuh hukum itu banyak. Namun yang baru diamankan hanya tujuh orang.

“Untuk pelakunya lebih dari 30 orang, dan sudah kita lakukan upaya penangkapan.” Jelasnya.

Soal adanya stigma pihak kepolisian tidak bisa dan tidak ada yang berani menyentuh warga di sana yang melakukan kejahatan, mantan Kasat Reskrim Polres Kota Binjai ini membantahnya. Bahkan, saat pihaknya menangkap tujuh pelaku, semua dilakukan dengan mudah. “Sewaktu kita datang, para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian kita sudah lebih dulu melarikan diri. Kondisi Desa memang sepi, dan tidak ada perlawan berarti, meski ada yang melawan dan berusaha melarikan diri,” Tukasnya.

Dari 40-an LP tersebut, diantaranya adalah kejahatan pencurian, pemerasan hingga penganiayaan. Dari laporan yang ada, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap masyarakat yang melintas dari Desa Pasir tersebut. Kemudian melakukan pencurian buah sawit dari perkebunan yang ada di Sosa. Melakukan pengrusakan kantor perkebunan, merusak mobil anggota polisi yang bertugas. Memeras masyarat, hingga menganiaya anggota Brimob, Polisi dan pihak keamanan perkebunan.  (yza/tob)

Foto: PM
M Hasan Harahap alias Hasan Tappul saat meregang nyawa, setelah ditembak karena hendak membacok petugas yang berusaha menangkapnya, Rabu (1/11).

TAPSEL, SUMUTPOS.CO – Kapolres Tapanuli Selatan (TApsel), AKBP M Iqbal Harahap, mengatakan sebelum Hasan Harahap alias Hasan Tappul ditembak mati, tujuh anggota kelompoknya sudah ditangkap. Bahkan enam di antaranya juga ditembak.

Ketujuh pelaku tindak berbagai kejahatan di wilayah Desa Pasir, diamankan Jumat (20/10) kemarin. Saat ditangkap, mereka juga melawan polisi. Satres Polres Tapsel pun tidak mau buruannya lolos. Tindakan tegas pun diberlakukan. Enam diantaranya harus dilumpuhkan, dengan ditembak dibagian kaki.

“Yang kita amankan ada tujuh orang, enam orang kita berikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki,” ujarnya, Senin (23/10).

Kasat menjelaskan, tujuh warga yang diamankan diduga merupakan pelaku berbagai tindak kejahatan yang selama ini terjadi di wilayah Desa Pasir. Mulai dari pemerasan, pencurian hingga penganiayaan oknum Brimob beberapa waktu lalu.

“LP yang kita terima kurang lebih ada 40, baik yang di Polres Tapsel, Polsek Barumun maupun Polsek Sosa,” katanya.

Dia juga mengaku, jumlah pelaku kejahatan di daerah yang dikenal ‘tak bisa’ tersentuh hukum itu banyak. Namun yang baru diamankan hanya tujuh orang.

“Untuk pelakunya lebih dari 30 orang, dan sudah kita lakukan upaya penangkapan.” Jelasnya.

Soal adanya stigma pihak kepolisian tidak bisa dan tidak ada yang berani menyentuh warga di sana yang melakukan kejahatan, mantan Kasat Reskrim Polres Kota Binjai ini membantahnya. Bahkan, saat pihaknya menangkap tujuh pelaku, semua dilakukan dengan mudah. “Sewaktu kita datang, para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian kita sudah lebih dulu melarikan diri. Kondisi Desa memang sepi, dan tidak ada perlawan berarti, meski ada yang melawan dan berusaha melarikan diri,” Tukasnya.

Dari 40-an LP tersebut, diantaranya adalah kejahatan pencurian, pemerasan hingga penganiayaan. Dari laporan yang ada, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap masyarakat yang melintas dari Desa Pasir tersebut. Kemudian melakukan pencurian buah sawit dari perkebunan yang ada di Sosa. Melakukan pengrusakan kantor perkebunan, merusak mobil anggota polisi yang bertugas. Memeras masyarat, hingga menganiaya anggota Brimob, Polisi dan pihak keamanan perkebunan.  (yza/tob)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/