Retribusi Sampah Medio 2025 di Langkat Diduga Tidak Disetor, DLH Langkat Klaim Sudah Dikembalikan

Pengelolaan retribusi Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025, mendapat sorotan. Pasalnya, auditor mengendus adanya dugaan perilaku koruptif dengan modus penyimpangan uang retribusi sampah pada medio Juni sampai Desember 2025.

DALAM laporan auditor, pelaksanaan pungutan retribusi sampah dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Langkat Hilir, Langkat, Hulu dan Teluk Aru. Sorotan auditor mengarah pada pengelolaan retribusi sampah yang dikelola UPTD Langkat Hilir.

Dugaan penyelewengan ini diungkap dalam laporan auditor bahwa oknum pengawas lapangan pada UPTD Langkat Hilir, mengambil karcis retribusi pada periode Januari sampai September. Karcis adalah mekanisme pemungutan retribusi sampah yang dilakukan masing-masing UPTD.

Oleh oknum pengawas UPTD Langkat Hilir, karcis tersebut diserahkan kepada juru pungut masing-masing. Namun, realisasi penerimaan atas karcis yang telah diambil itu diduga tidak sesuai.

Bahkan, diduga tidak disetorkan ke bendahara penerima. Auditor mengendus adanya retribusi yang diduga tidak disetorkan itu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 juta lebih.

Kepala DLH Langkat, Erwin Bachari memilih tidak memberi jawaban saat dikonfirmasi, Senin (2/11). “Untuk hal tersebut, mohon izin kami arahkan ke Sekretaris Dinas, Ahmad Fitria, terima kasih atas pengertiannya,” kata Erwin.

Sekretaris DLH Langkat, Ahmad Fitria mengungkapkan, temuan auditor yang berpotensi merugikan negara itu sudah dilakukan pengembalian. “Sudah selesai, sudah dikembalikan, tidak ada masalah dengan BPK,” kata Fitria.

Dalam laporan auditor, terjadi pergantian Kepala UPTD Langkat Hilir. Alhasil, pucuk pimpinan yang baru itu mengambil karcis retribusi sampah pada Oktober sampai Desember.

Ahmad juga mengakui, Kepala UPTD Langkat Hilir sudah berganti, dari Hamdi kepada Eka. Namun begitu, laporan auditor menuliskan bahwa, uang retribusi itu diduga diselewengkan oleh oknum pengawas untuk kepentingan pribadi.

Disoal dugaan kepentingan pribadi, Ahmad menjawab, belum mengetahuinya. “Pak Hamdi sudah tidak menjabat lagi sejak Oktober 2026, sedang kondisi sakit. Dan untuk kekurangan sudah dibayarkan oleh Ka UPTD Langkat Hilir yang baru, Ibu Eka,” kata Fitria.

Disoal sanksi kepada oknum pengawas, Ahmad belum mendapat keterangan lebih lanjut. “Saya belum ada info tentang hal tersebut (sanksi), atasan langsung mereka adalah Ka UPTD masing-masing,” tukasnya.

Catatan auditor, kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 10 ayat 1 huruf k tentang Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD. Selain itu, kondisi ini juga melanggar Peraturan Bupati Langkat No 13/2025. (ted)

Pengelolaan retribusi Sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2025, mendapat sorotan. Pasalnya, auditor mengendus adanya dugaan perilaku koruptif dengan modus penyimpangan uang retribusi sampah pada medio Juni sampai Desember 2025.

DALAM laporan auditor, pelaksanaan pungutan retribusi sampah dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Langkat Hilir, Langkat, Hulu dan Teluk Aru. Sorotan auditor mengarah pada pengelolaan retribusi sampah yang dikelola UPTD Langkat Hilir.

Dugaan penyelewengan ini diungkap dalam laporan auditor bahwa oknum pengawas lapangan pada UPTD Langkat Hilir, mengambil karcis retribusi pada periode Januari sampai September. Karcis adalah mekanisme pemungutan retribusi sampah yang dilakukan masing-masing UPTD.

Oleh oknum pengawas UPTD Langkat Hilir, karcis tersebut diserahkan kepada juru pungut masing-masing. Namun, realisasi penerimaan atas karcis yang telah diambil itu diduga tidak sesuai.

Bahkan, diduga tidak disetorkan ke bendahara penerima. Auditor mengendus adanya retribusi yang diduga tidak disetorkan itu dengan potensi kerugian negara mencapai Rp200 juta lebih.

Kepala DLH Langkat, Erwin Bachari memilih tidak memberi jawaban saat dikonfirmasi, Senin (2/11). “Untuk hal tersebut, mohon izin kami arahkan ke Sekretaris Dinas, Ahmad Fitria, terima kasih atas pengertiannya,” kata Erwin.

Sekretaris DLH Langkat, Ahmad Fitria mengungkapkan, temuan auditor yang berpotensi merugikan negara itu sudah dilakukan pengembalian. “Sudah selesai, sudah dikembalikan, tidak ada masalah dengan BPK,” kata Fitria.

Dalam laporan auditor, terjadi pergantian Kepala UPTD Langkat Hilir. Alhasil, pucuk pimpinan yang baru itu mengambil karcis retribusi sampah pada Oktober sampai Desember.

Ahmad juga mengakui, Kepala UPTD Langkat Hilir sudah berganti, dari Hamdi kepada Eka. Namun begitu, laporan auditor menuliskan bahwa, uang retribusi itu diduga diselewengkan oleh oknum pengawas untuk kepentingan pribadi.

Disoal dugaan kepentingan pribadi, Ahmad menjawab, belum mengetahuinya. “Pak Hamdi sudah tidak menjabat lagi sejak Oktober 2026, sedang kondisi sakit. Dan untuk kekurangan sudah dibayarkan oleh Ka UPTD Langkat Hilir yang baru, Ibu Eka,” kata Fitria.

Disoal sanksi kepada oknum pengawas, Ahmad belum mendapat keterangan lebih lanjut. “Saya belum ada info tentang hal tersebut (sanksi), atasan langsung mereka adalah Ka UPTD masing-masing,” tukasnya.

Catatan auditor, kondisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 10 ayat 1 huruf k tentang Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD. Selain itu, kondisi ini juga melanggar Peraturan Bupati Langkat No 13/2025. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru