Libatkan Perbankan hingga Raksasa E-Commerce, Pemerintah Terapkan Pajak Digital Pekan Depan

JAKARTA- Pemerintah Indonesia terus memperkuat strategi optimalisasi pendapatan negara untuk memperkuat fondasi fiskal nasional. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengumumkan bahwa pemerintah akan resmi menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) secara menyeluruh pada 9 November 2026.

Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas basis perpajakan dengan melibatkan institusi perbankan nasional, baik milik pemerintah maupun swasta, serta perusahaan teknologi finansial (fintech) dan platform digital terkemuka seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo. Seluruh entitas tersebut diwajibkan untuk berpartisipasi aktif dalam memungut dan menyetorkan pajak dari berbagai transaksi digital yang selama ini belum tergarap optimal.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim saat menyampaikan paparan kunci dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam implementasinya, pemerintah berencana memanfaatkan ekosistem digital mutakhir, termasuk teknologi informasi (IT) serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Integrasi teknologi ini bertujuan untuk memonitor dan mengoptimalkan proses pemungutan pajak dari beragam transaksi elektronik secara akuntabel dan transparan, demi menjamin kepatuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masih rendahnya rasio penerimaan negara (tax and revenue-to-GDP ratio) di Indonesia jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Hashim memaparkan bahwa total penerimaan negara Indonesia—yang mencakup pajak, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—saat ini baru mencapai kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka tersebut dinilai tertinggal jauh apabila disandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya, seperti Kamboja yang telahmencapai rasio 18 persen maupun India yang berada di level 20 persen terhadap PDB. Adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini menilai Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar untuk mengejar ketertinggalan tersebut dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, Hashim memperkirakan terdapat potensi penambahan penerimaan negara yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp1.500 triliun setiap tahunnya.

“Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun. Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” tegasnya di hadapan para pelaku usaha.

Solusi Atasi Defisit APBN

Optimalisasi penerimaan melalui pajak digital ini diyakini menjadi instrumen krusial dalam mengatasi persoalan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, defisit APBN Indonesia tercatat berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran pun telah mengambil sejumlah langkah proaktif, termasuk menerbitkan regulasi pendukung berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat efektivitas pemungutan pendapatan.

Hashim menegaskan bahwa tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia bukanlah bersumber dari lemahnya struktur atau kapasitas ekonomi nasional, melainkan belum optimalnya kinerja serta efisiensi kelembagaan aparat dalam mengamankan penerimaan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi perpajakan dan bea cukai menjadi harga mati yang harus didorong.

“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” pungkas Hashim.

Melalui penerapan pajak digital yang melibatkan kolaborasi lintas sektor industri mulai pekan depan, pemerintah berharap kondisi fiskal makro Indonesia dapat semakin sehat, independen, serta mampu meredam tekanan dan sorotan dari lembaga-lembaga keuangan internasional.

Di sisi lain, upaya pengumpulan pajak dari transaksi digital sejatinya telah menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026. (jpc/adz)

JAKARTA- Pemerintah Indonesia terus memperkuat strategi optimalisasi pendapatan negara untuk memperkuat fondasi fiskal nasional. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengumumkan bahwa pemerintah akan resmi menerapkan kebijakan pajak digital (digital taxation) secara menyeluruh pada 9 November 2026.

Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas basis perpajakan dengan melibatkan institusi perbankan nasional, baik milik pemerintah maupun swasta, serta perusahaan teknologi finansial (fintech) dan platform digital terkemuka seperti Shopee, Lazada, hingga GoTo. Seluruh entitas tersebut diwajibkan untuk berpartisipasi aktif dalam memungut dan menyetorkan pajak dari berbagai transaksi digital yang selama ini belum tergarap optimal.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim saat menyampaikan paparan kunci dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10).

Dalam implementasinya, pemerintah berencana memanfaatkan ekosistem digital mutakhir, termasuk teknologi informasi (IT) serta pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Integrasi teknologi ini bertujuan untuk memonitor dan mengoptimalkan proses pemungutan pajak dari beragam transaksi elektronik secara akuntabel dan transparan, demi menjamin kepatuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masih rendahnya rasio penerimaan negara (tax and revenue-to-GDP ratio) di Indonesia jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain. Hashim memaparkan bahwa total penerimaan negara Indonesia—yang mencakup pajak, cukai, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—saat ini baru mencapai kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka tersebut dinilai tertinggal jauh apabila disandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya, seperti Kamboja yang telahmencapai rasio 18 persen maupun India yang berada di level 20 persen terhadap PDB. Adik kandung Presiden Prabowo Subianto ini menilai Indonesia memiliki potensi ekonomi yang sangat besar untuk mengejar ketertinggalan tersebut dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan.

Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, Hashim memperkirakan terdapat potensi penambahan penerimaan negara yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp1.500 triliun setiap tahunnya.

“Enam persen dari yang tercatat adalah Rp25 ribu triliun. Enam persennya berapa? Rp1.500 triliun. Itu yang seharusnya kita terima tiap tahun tambahan Rp1.500 triliun. Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp900 triliun,” tegasnya di hadapan para pelaku usaha.

Solusi Atasi Defisit APBN

Optimalisasi penerimaan melalui pajak digital ini diyakini menjadi instrumen krusial dalam mengatasi persoalan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, defisit APBN Indonesia tercatat berada di kisaran Rp500 triliun hingga Rp600 triliun. Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran pun telah mengambil sejumlah langkah proaktif, termasuk menerbitkan regulasi pendukung berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat efektivitas pemungutan pendapatan.

Hashim menegaskan bahwa tantangan fiskal yang dihadapi Indonesia bukanlah bersumber dari lemahnya struktur atau kapasitas ekonomi nasional, melainkan belum optimalnya kinerja serta efisiensi kelembagaan aparat dalam mengamankan penerimaan. Oleh karena itu, reformasi birokrasi perpajakan dan bea cukai menjadi harga mati yang harus didorong.

“Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. Yang harus kita efisienkan, kita harus dorong,” pungkas Hashim.

Melalui penerapan pajak digital yang melibatkan kolaborasi lintas sektor industri mulai pekan depan, pemerintah berharap kondisi fiskal makro Indonesia dapat semakin sehat, independen, serta mampu meredam tekanan dan sorotan dari lembaga-lembaga keuangan internasional.

Di sisi lain, upaya pengumpulan pajak dari transaksi digital sejatinya telah menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membeberkan dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun. Selanjutnya, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo dalam keterangannya, Sabtu (31/10).

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut baru, yaitu Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026. (jpc/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru