26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

JR Saragih Bisa Kena Sanksi

Ia menambahkan, apa yang disampaikan JR Saragih tentu adalah haknya untuk mengajak relawannya mendukung siapapun. Tapi perlu dipahami kata Ferdinand, itu adalah sikap pribadi JR Saragih dan bukan sikap partai. “Partai sendiri belum memutuskan akan mendukung siapa pada Pilkada sumut. Masih akan dibahas dalam waktu dekat akan diputuskan sikap partai,” katanya.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri belum mau berkomentar terlalu dini menyikapi statemen JR Saragih melalui video tersebut. Namun pihaknya menyarankan, bila ada pihak atau elemen masyarakat yang keberatan atas pernyataan JR, bisa disampaikan ke Bawaslu. “Pada prinsipnya kita siap memproses setiap pengaduan, laporan dan keberatan dari masyarakat terhadap video Pak JR yang telah tersebar luas itu,” ujarnya singkat.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya sejauh ini masih mempelajari video pernyataan JR Saragih yang beredar melalui media sosial itu. Namun, mereka akan menjadikan video itu sebagai petunjuk untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran dalam pernyataan tersebut.

“Kita baru melihat video itu dari media sosial. Tapi paling tidak, (video) itu sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasi statement apapun terkait video itu,” kata Syafrida.

Secara prinsip, kata Syafrida, selain sebagai mantan bakal calon gubernur, JR Saragih merupakan Bupati Simalungun. Di mana, dalam aturan yang ada, bupati atau pun wali kota dilarang membawa atribut jabatannya dalam melakukan kampanye. Orang yang menjabat bupati dan wali kota juga diwajibkan cuti jika ingin melakukan kampanye. “Nah, kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan pernyataan itu sebagai apa? Makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran, ada sanksi pidana terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye. Sanksi itu diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, dari video yang beredar di kalangan wartawan di Medan, Senin (2/4), JR Saragih tampak memutuskan untuk mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Djarot-Sihar Sitorus. JR mengajak seluruh lembaga pemenangan jargon Semangat Baru Sumut untuk bekerja keras memenangkan Djoss di Pilgubsu.

“Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat, teman dan relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar Sitorus dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018,” ujarnya dalam video tersebut. “Sekali lagi mari bersama-sama kita menangkan Djarot-Sihar agar Sumatera Utara bisa lebih bagus lagi ke depan. Horas..horas…horas..,” ungkapnya. (prn/adz)

Ia menambahkan, apa yang disampaikan JR Saragih tentu adalah haknya untuk mengajak relawannya mendukung siapapun. Tapi perlu dipahami kata Ferdinand, itu adalah sikap pribadi JR Saragih dan bukan sikap partai. “Partai sendiri belum memutuskan akan mendukung siapa pada Pilkada sumut. Masih akan dibahas dalam waktu dekat akan diputuskan sikap partai,” katanya.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri belum mau berkomentar terlalu dini menyikapi statemen JR Saragih melalui video tersebut. Namun pihaknya menyarankan, bila ada pihak atau elemen masyarakat yang keberatan atas pernyataan JR, bisa disampaikan ke Bawaslu. “Pada prinsipnya kita siap memproses setiap pengaduan, laporan dan keberatan dari masyarakat terhadap video Pak JR yang telah tersebar luas itu,” ujarnya singkat.

Sementara Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, pihaknya sejauh ini masih mempelajari video pernyataan JR Saragih yang beredar melalui media sosial itu. Namun, mereka akan menjadikan video itu sebagai petunjuk untuk menyelidiki apakah ada pelanggaran dalam pernyataan tersebut.

“Kita baru melihat video itu dari media sosial. Tapi paling tidak, (video) itu sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasi statement apapun terkait video itu,” kata Syafrida.

Secara prinsip, kata Syafrida, selain sebagai mantan bakal calon gubernur, JR Saragih merupakan Bupati Simalungun. Di mana, dalam aturan yang ada, bupati atau pun wali kota dilarang membawa atribut jabatannya dalam melakukan kampanye. Orang yang menjabat bupati dan wali kota juga diwajibkan cuti jika ingin melakukan kampanye. “Nah, kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan pernyataan itu sebagai apa? Makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu,” tandasnya.

Berdasarkan penelusuran, ada sanksi pidana terhadap kepala daerah yang melakukan pelanggaran kampanye. Sanksi itu diatur pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Diketahui, dari video yang beredar di kalangan wartawan di Medan, Senin (2/4), JR Saragih tampak memutuskan untuk mengarahkan dukungan kepada paslon nomor urut dua, Djarot-Sihar Sitorus. JR mengajak seluruh lembaga pemenangan jargon Semangat Baru Sumut untuk bekerja keras memenangkan Djoss di Pilgubsu.

“Saya JR Saragih mengajak seluruh sahabat, teman dan relawan untuk mendukung dan memenangkan Djarot-Sihar Sitorus dalam Pilkada Provinsi Sumatera Utara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018,” ujarnya dalam video tersebut. “Sekali lagi mari bersama-sama kita menangkan Djarot-Sihar agar Sumatera Utara bisa lebih bagus lagi ke depan. Horas..horas…horas..,” ungkapnya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/