33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Mangkir Lagi, JR Dijemput Paksa

Ia mengakui, pada tahapan ini penyidik memang wajib menghadirkan barang bukti berikut tersangka secara fisik, sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan. Namun lagi-lagi dirinya menyebut belum ada konfirmasi dari JR Saragih atas pemanggilan penyidik Gakkumdu. “Sampai sekarang belum ada kabar. Nanti saya tanyalah ke beliau (JR, Red),” pungkasnya.

Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe sebelumnya menjelaskan, sesuai penelitian jaksa berkas JR Saragih sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Tapi secara fisik, alat bukti dan tersangka wajib diserahkan penyidik ke JPU.

“Supaya tanggung jawab dari penyidik ke JPU itu 100 persen. Penyidik kembali rencanakan pemanggilan kedua pada Kamis besok. Setidaknya diberi waktu lagi tiga hari (untuk panggilan kedua). Sesuai KUHAP, kalau tidak juga diindahkan kemungkinan jemput paksa bisa dilakukan,” katanya.

Setelah JPU menerima secara lengkap berkas perkara berikut tersangka, lanjut Herdi, barulah dalam lima hari ke depan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Seandainya hari ini hadir maka jaksa selanjutnya jaksa melimpahkan (berkas) ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Pihaknya meminta agar Bupati Simalungun itu kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar. “Sebab kalau beliau tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi yang dihadapi. Kami pikir yang bersangkutan sudah memahami, apalagi kan punya sejumlah kuasa hukum,” kata anggota Bawaslu Sumut itu.

Diberitakan, JR Saragih mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Jl. H Adam Malik Medan, Senin (2/4). Panggilan ini dalam rangka penyerahan seluruh berkas berikut tersangka dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai pukul 15.00 WIB, JR belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor Bawaslu. “Beliau belum hadir tanpa alasan,” imbuh Herdi.

Untuk diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (mag-1/prn/adz)

 

Ia mengakui, pada tahapan ini penyidik memang wajib menghadirkan barang bukti berikut tersangka secara fisik, sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan. Namun lagi-lagi dirinya menyebut belum ada konfirmasi dari JR Saragih atas pemanggilan penyidik Gakkumdu. “Sampai sekarang belum ada kabar. Nanti saya tanyalah ke beliau (JR, Red),” pungkasnya.

Koordinator Tim Sentra Gakkumdu Sumut, Herdi Munthe sebelumnya menjelaskan, sesuai penelitian jaksa berkas JR Saragih sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sejak minggu lalu. Tapi secara fisik, alat bukti dan tersangka wajib diserahkan penyidik ke JPU.

“Supaya tanggung jawab dari penyidik ke JPU itu 100 persen. Penyidik kembali rencanakan pemanggilan kedua pada Kamis besok. Setidaknya diberi waktu lagi tiga hari (untuk panggilan kedua). Sesuai KUHAP, kalau tidak juga diindahkan kemungkinan jemput paksa bisa dilakukan,” katanya.

Setelah JPU menerima secara lengkap berkas perkara berikut tersangka, lanjut Herdi, barulah dalam lima hari ke depan kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Seandainya hari ini hadir maka jaksa selanjutnya jaksa melimpahkan (berkas) ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Pihaknya meminta agar Bupati Simalungun itu kooperatif terhadap panggilan penyidik, sehingga proses hukum tersebut berjalan dengan lancar. “Sebab kalau beliau tidak kooperatif, tentu ada konsekuensi yang dihadapi. Kami pikir yang bersangkutan sudah memahami, apalagi kan punya sejumlah kuasa hukum,” kata anggota Bawaslu Sumut itu.

Diberitakan, JR Saragih mangkir dari panggilan penyidik Gakkumdu Sumut, di kantor Bawaslu Sumut, Jl. H Adam Malik Medan, Senin (2/4). Panggilan ini dalam rangka penyerahan seluruh berkas berikut tersangka dari penyidik Gakkumdu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sampai pukul 15.00 WIB, JR belum juga hadir memenuhi panggilan penyidik di kantor Bawaslu. “Beliau belum hadir tanpa alasan,” imbuh Herdi.

Untuk diketahui, JR Saragih dijerat sebagai tersangka oleh Gakkumdu Sumut dengan Pasal 184 sesuai UU No 10/2016 karena memakai dokumen palsu saat melakukan pendaftaran sebagai cagub Sumut. Ia diduga memalsukan tanda tangan kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakpus, pada legalisir ijazah SMA miliknya. Laporan ini disampaikan warga Medan Selayang yang juga pengacara, Nurmahadi Darmawan ke Bawaslu Sumut pada 2 Maret lalu. (mag-1/prn/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/