26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pembagian Rastra di Samosir Salah Sasaran

Foto: Edwin/Sumut Pos
Wabup Samosir Ir.Juang Sinaga saat memimpin rapat pendistribusian Beras Rastra.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Samosir menilai bahwa pendistribusian beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Samosir salah sasaran. Banyak orang mampu secara ekonomi ikut menerima beras rastra, bahkan ada perangkat desa yang menerima beras tersebut padahal sudah digaji oleh pemerintah. “Ini sebuah kesalahan mendasar, yang miskin semakin miskin, karena datanya tidak valid,” tegas Wakil Bupati Samosir Ir Juang Sinaga, Selasa (3/4).

Masalah pembagian Rastra tersebut disampaikan Juang Sinaga saat memimpin Rapat Koordinasi Pendistribusian Rastra untuk Kabupaten Samosir Tahun 2018 di Aula Kantor Bupati Samosir yang dihadiri seluruh camat, sekretaris camat serta Kepala Seksi Kesejahteraan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) pendamping sembilan kecamatan di Kabupaten Samosir.

Juang meminta agar ke depannya kepada peserta rapat khususnya para camat se- Kabupaten Samosir agar membuat musyawarah pendistribusian Rastra di setiap Desa.

“Hal ini dilakukan agar setiap desa dapat memberikan beras rastra kepada yang benar-benar miskin sesuai kenyataan di desa masing-masing,” ujar Juang didampingi oleh Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mangihut Sinaga MM, Sekretaris Dinas Sosial, dan Sarippol Manihuruk.

Untuk itu, lanjutnya musyawarah desa adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kepala desa dalam hal pendistribusian beras rastra.

Camat beserta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) harus bekerja sama dan ikut melakukan kontrol ke setiap desa, agar penyaluran rastra tepat sasaran dan untuk orang miskin.

Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mangihut Sinaga MM kembali mengimbau agar para camat melakukan musyawarah di setiap desa. Jika ada desa yang tidak melakukan musyawarah laporkan kepada bupati dan wakil bupati agar dibuat surat peringatan.

“Jangan ada kepala desa yang bermain-main dengan data orang miskin. Dengan musyawarah desa, masyarakat akan saling instropeksi diri mengenai siapa yang layak menerima beras rastra ini,” katanya.

Menurut Mangihut, camat juga harus membuat deadline (batas waktu) kepada para kepala desa agar segera melaksanakan musyawarah desa. Tanpa musyawara desa, maka pembagian beras rastra ini akan menimbulkan perdebatan di masyarakat. “Jika sudah begini maka nama kabupaten akan terbawa-bawa,” tandasnya.

Katanya, pemberian beras rastra ini adalah upaya pemerintah Kabupaten Samosir dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir yang setahun belakangan ini meningkat menjadi 14,14 persen.

Foto: Edwin/Sumut Pos
Wabup Samosir Ir.Juang Sinaga saat memimpin rapat pendistribusian Beras Rastra.

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Samosir menilai bahwa pendistribusian beras sejahtera (Rastra) di Kabupaten Samosir salah sasaran. Banyak orang mampu secara ekonomi ikut menerima beras rastra, bahkan ada perangkat desa yang menerima beras tersebut padahal sudah digaji oleh pemerintah. “Ini sebuah kesalahan mendasar, yang miskin semakin miskin, karena datanya tidak valid,” tegas Wakil Bupati Samosir Ir Juang Sinaga, Selasa (3/4).

Masalah pembagian Rastra tersebut disampaikan Juang Sinaga saat memimpin Rapat Koordinasi Pendistribusian Rastra untuk Kabupaten Samosir Tahun 2018 di Aula Kantor Bupati Samosir yang dihadiri seluruh camat, sekretaris camat serta Kepala Seksi Kesejahteraan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) pendamping sembilan kecamatan di Kabupaten Samosir.

Juang meminta agar ke depannya kepada peserta rapat khususnya para camat se- Kabupaten Samosir agar membuat musyawarah pendistribusian Rastra di setiap Desa.

“Hal ini dilakukan agar setiap desa dapat memberikan beras rastra kepada yang benar-benar miskin sesuai kenyataan di desa masing-masing,” ujar Juang didampingi oleh Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mangihut Sinaga MM, Sekretaris Dinas Sosial, dan Sarippol Manihuruk.

Untuk itu, lanjutnya musyawarah desa adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kepala desa dalam hal pendistribusian beras rastra.

Camat beserta Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) harus bekerja sama dan ikut melakukan kontrol ke setiap desa, agar penyaluran rastra tepat sasaran dan untuk orang miskin.

Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat Drs Mangihut Sinaga MM kembali mengimbau agar para camat melakukan musyawarah di setiap desa. Jika ada desa yang tidak melakukan musyawarah laporkan kepada bupati dan wakil bupati agar dibuat surat peringatan.

“Jangan ada kepala desa yang bermain-main dengan data orang miskin. Dengan musyawarah desa, masyarakat akan saling instropeksi diri mengenai siapa yang layak menerima beras rastra ini,” katanya.

Menurut Mangihut, camat juga harus membuat deadline (batas waktu) kepada para kepala desa agar segera melaksanakan musyawarah desa. Tanpa musyawara desa, maka pembagian beras rastra ini akan menimbulkan perdebatan di masyarakat. “Jika sudah begini maka nama kabupaten akan terbawa-bawa,” tandasnya.

Katanya, pemberian beras rastra ini adalah upaya pemerintah Kabupaten Samosir dalam penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Samosir yang setahun belakangan ini meningkat menjadi 14,14 persen.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/