30.6 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Saleh Bangun Digugat Saudaranya

Saleh Bangun

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu sepertinya pantas disematkan kepada Saleh Bangun. Calon Wali Kota Binjai periode 2015-2020 itu, tercatat sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Klas 1-B Binjai.

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus suap interpelasi DPRD Sumut itu, digugat Mister Bangun, berdasar gugatan Nomor: 7/Pdt.G/2018/PN Bnj, yang didaftar pada 5 Februari 2018 lalu.

Masing-masing pihak tergugat dan penggugat diwakilkan oleh penasehat hukumnya, saat mengikuti sidang lanjutan kelima di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (3/4).

Tergugat Saleh Bangun diwakili Masitah Hasibuan, sementara penggugat Mister Bangun diwakili Elida Nainggolan. Sidang dengan agenda laporan mediasi dan pembacaan gugatan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.

“Mediasi gagal, jadi lanjut ke pembacaan gugatan,” ungkap Fauzul usai sidang.

Ketua PN Binjai itu menambahkan, peluang berdamai di antara kedua belah pihak masih ada. Bahkan, jika tergugat dan penggugat berdamai di luar sidang, dianggap sah. Tapi, PN Binjai harus mengetahui hal tersebut. “Sidang dilanjutkan minggu depan. Masing-masing pihak dalam persidangan diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” beber Fauzul.

Dari informasi yang dihimpun, Saleh Bangun digugat lantaran tidak menepati janjinya atas iming-iming proyek pengerjaan irigasi di Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Pasalnya, penggugat sudah menyetor dana awal melalui anaknya, almarhum Josep Bangun, senilai Rp500 juta pada 16 Januari 2013 lalu.

Nyatanya dengan dana awal yang sudah disetor itu, proyek tak direalisasikan oleh Saleh Bangun, yang saat itu anggota DPRD Sumut. Total kerugian materil dalam perkara perdata itu sebesar Rp1,2 miliar lebih. “Minggu depan pada 10 April 2018, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat,” kata Fauzul.

Terpisah, Elida Nainggolan, kuasa hukum penggugat menyatakan, perkara iming-iming proyek yang tak terealisasi ini, sejatinya enggan digugat. Sebab, menurutnya, tergugat maupun penggugat masih ada hubungan keluarga. Terlebih lagi, Saleh Bangun mulanya bersedia mengganti rugi berupa lahan sawit.

Namun, kata Elida, janji ganti rugi lahan sawit di Subulussalam, Aceh, pada 2014 itu, pun tak terpenuhi. Buntutnya, gugatan perdata masuk ke PN Binjai. Ia mengatakan, nilai kerugian yang digugat sebesar Rp2,2 miliar, dengan kerugian material Rp1,2 miliar, dan moril Rp1 miliar. “Tapi enggak ada juga (ganti rugi lahan sawit). Keburu anaknya meninggal 2015 lalu. Jadi digugat,” pungkasnya, tanpa membeberkan luasan lahan sawit yang dijanjikan Saleh Bangun. (ted/saz)

Saleh Bangun

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu sepertinya pantas disematkan kepada Saleh Bangun. Calon Wali Kota Binjai periode 2015-2020 itu, tercatat sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Klas 1-B Binjai.

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat kasus suap interpelasi DPRD Sumut itu, digugat Mister Bangun, berdasar gugatan Nomor: 7/Pdt.G/2018/PN Bnj, yang didaftar pada 5 Februari 2018 lalu.

Masing-masing pihak tergugat dan penggugat diwakilkan oleh penasehat hukumnya, saat mengikuti sidang lanjutan kelima di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (3/4).

Tergugat Saleh Bangun diwakili Masitah Hasibuan, sementara penggugat Mister Bangun diwakili Elida Nainggolan. Sidang dengan agenda laporan mediasi dan pembacaan gugatan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi.

“Mediasi gagal, jadi lanjut ke pembacaan gugatan,” ungkap Fauzul usai sidang.

Ketua PN Binjai itu menambahkan, peluang berdamai di antara kedua belah pihak masih ada. Bahkan, jika tergugat dan penggugat berdamai di luar sidang, dianggap sah. Tapi, PN Binjai harus mengetahui hal tersebut. “Sidang dilanjutkan minggu depan. Masing-masing pihak dalam persidangan diwakilkan oleh kuasa hukumnya,” beber Fauzul.

Dari informasi yang dihimpun, Saleh Bangun digugat lantaran tidak menepati janjinya atas iming-iming proyek pengerjaan irigasi di Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Pasalnya, penggugat sudah menyetor dana awal melalui anaknya, almarhum Josep Bangun, senilai Rp500 juta pada 16 Januari 2013 lalu.

Nyatanya dengan dana awal yang sudah disetor itu, proyek tak direalisasikan oleh Saleh Bangun, yang saat itu anggota DPRD Sumut. Total kerugian materil dalam perkara perdata itu sebesar Rp1,2 miliar lebih. “Minggu depan pada 10 April 2018, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari tergugat,” kata Fauzul.

Terpisah, Elida Nainggolan, kuasa hukum penggugat menyatakan, perkara iming-iming proyek yang tak terealisasi ini, sejatinya enggan digugat. Sebab, menurutnya, tergugat maupun penggugat masih ada hubungan keluarga. Terlebih lagi, Saleh Bangun mulanya bersedia mengganti rugi berupa lahan sawit.

Namun, kata Elida, janji ganti rugi lahan sawit di Subulussalam, Aceh, pada 2014 itu, pun tak terpenuhi. Buntutnya, gugatan perdata masuk ke PN Binjai. Ia mengatakan, nilai kerugian yang digugat sebesar Rp2,2 miliar, dengan kerugian material Rp1,2 miliar, dan moril Rp1 miliar. “Tapi enggak ada juga (ganti rugi lahan sawit). Keburu anaknya meninggal 2015 lalu. Jadi digugat,” pungkasnya, tanpa membeberkan luasan lahan sawit yang dijanjikan Saleh Bangun. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/