34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Saksi Ahli Sebut Gubsu Tak Wajib Meneliti Penerima

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8) lalu. Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho menghadirkan saksi ahli meringankan, dalam persidangan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/10). Saksi ahli yang dihadirkan bernama Fatkhur Rokhman.

Fatkhur Rokhman, pada persidangan yang diketuai majelis hakim Janiko Girsang menyebutkan, ketika lembaga penerima dana hibah dan bansos sudah diverifikasi dan dana sudah ditransfer ke rekening penerima, selanjutnya si penerimalah yang bertanggung jawab.

“Penerima hibah harus menyiapkan rekap-rekap untuk monitoring,” kata Direktur PT Eriadi Fatkhur Rokhman, kantor akuntan publik itu.

Kepala pemerintahan daerah –dalam hal ini Gubernur Sumut, menerbitkan peraturan, yang mengatur siapa yang menerima dan berapa nilainya berdasarkan pengakuan dari SKPD. “Peranan gubernur kembali kita lihat regulasi, Permendagri. Gubernur menerbitkan peraturan, mengatur siapa dan berapa nilainya. Itu pun atas pengajuan SKPD. Peraturan daerah itu manifestasi dari kebijakan gubernur. Perannya hanya sebatas itu,” kata Fatkhur di hadapan majelis hakim.

Ketika semua syarat penerimaan dana hibah dan bansos lengkap, eksekusi selanjutnya dilakukan di level Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), yang tanggung jawabnya ada pada Biro Keuangan. Tapi sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai sekretaris daerah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebelum eksekusi dilakukan, lantaran tahu persis keuangan Pemprov Sumut seperti apa.

Adapun tolak ukur penentuan nama penerima dana hibah dan bansos harus yang mendukung program pemerintah. Untuk hal itu, gubernur tidak punya kapasitas meneliti, melainkan merupakan tugas dari SKPD.

Di sisi lain, kata Fatkhur, dana hibah dan Bansos juga bisa digunakan untuk menggaji pegawai, asal sesuai dengan tujuan utamanya mendorong kenaikan masyarakat. “Dana hibah dan Bansos bisa diperuntukkan pada inventaris dan gaji boleh. Sekian persen untuk hibah dialokasikan untuk pegawai sisanya untuk operasional,” ucapnya.

Gatot Pujo Nugroho yang dimintai majelis hakim menanggapi kesaksian tersebut menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli keuangan negara tersebut. “Tidak keberatan Yang Mulia,” ujar Gatot.

Selanjutnya, majelis hakim Janiko Girsang menunda sidang untuk dilanjutkan Kamis (6/10) untuk mendengarkan keterangan terdakwa. Namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sepekan. “Kami mohon penundaan seminggu majelis,” kata JPU Fernando Simbolon yang diamini majelis hakim.

Pihak Gatot juga tidak keberatan.”Jadi, sidang mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan Senin, 10 Oktober mendatang,” ujar majelis hakim Janiko Girsang seraya mengetuk palu.(gus)

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8). Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013
Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (1/8) lalu. Gatot menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprovsu tahun anggaran 2012-2013

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim kuasa hukum Gatot Pudjo Nugroho menghadirkan saksi ahli meringankan, dalam persidangan kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Dana Hibah Pemerintah Provensi Sumatera Utara (Pemprovsu) tahun 2012-2013 di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/10). Saksi ahli yang dihadirkan bernama Fatkhur Rokhman.

Fatkhur Rokhman, pada persidangan yang diketuai majelis hakim Janiko Girsang menyebutkan, ketika lembaga penerima dana hibah dan bansos sudah diverifikasi dan dana sudah ditransfer ke rekening penerima, selanjutnya si penerimalah yang bertanggung jawab.

“Penerima hibah harus menyiapkan rekap-rekap untuk monitoring,” kata Direktur PT Eriadi Fatkhur Rokhman, kantor akuntan publik itu.

Kepala pemerintahan daerah –dalam hal ini Gubernur Sumut, menerbitkan peraturan, yang mengatur siapa yang menerima dan berapa nilainya berdasarkan pengakuan dari SKPD. “Peranan gubernur kembali kita lihat regulasi, Permendagri. Gubernur menerbitkan peraturan, mengatur siapa dan berapa nilainya. Itu pun atas pengajuan SKPD. Peraturan daerah itu manifestasi dari kebijakan gubernur. Perannya hanya sebatas itu,” kata Fatkhur di hadapan majelis hakim.

Ketika semua syarat penerimaan dana hibah dan bansos lengkap, eksekusi selanjutnya dilakukan di level Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), yang tanggung jawabnya ada pada Biro Keuangan. Tapi sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai sekretaris daerah juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sebelum eksekusi dilakukan, lantaran tahu persis keuangan Pemprov Sumut seperti apa.

Adapun tolak ukur penentuan nama penerima dana hibah dan bansos harus yang mendukung program pemerintah. Untuk hal itu, gubernur tidak punya kapasitas meneliti, melainkan merupakan tugas dari SKPD.

Di sisi lain, kata Fatkhur, dana hibah dan Bansos juga bisa digunakan untuk menggaji pegawai, asal sesuai dengan tujuan utamanya mendorong kenaikan masyarakat. “Dana hibah dan Bansos bisa diperuntukkan pada inventaris dan gaji boleh. Sekian persen untuk hibah dialokasikan untuk pegawai sisanya untuk operasional,” ucapnya.

Gatot Pujo Nugroho yang dimintai majelis hakim menanggapi kesaksian tersebut menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli keuangan negara tersebut. “Tidak keberatan Yang Mulia,” ujar Gatot.

Selanjutnya, majelis hakim Janiko Girsang menunda sidang untuk dilanjutkan Kamis (6/10) untuk mendengarkan keterangan terdakwa. Namun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta penundaan sepekan. “Kami mohon penundaan seminggu majelis,” kata JPU Fernando Simbolon yang diamini majelis hakim.

Pihak Gatot juga tidak keberatan.”Jadi, sidang mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan Senin, 10 Oktober mendatang,” ujar majelis hakim Janiko Girsang seraya mengetuk palu.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/