28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Narkoba Biang Perceraian

Perceraian-ilustrasi
Perceraian-ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam menangani 2.432 perkara perceraian selama 2016 sebanyak 2.432 kasus. Mayoritas kasus perceraian itu disebabkan oleh kasus narkoba.

Kepala Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam,  Drs H Amer Hamzah SH melalui Panitra Kepala Drs Muslih menjelaskan, dari 2.432 kasus tersebut, 366 kasus tertunda pada tahun 2016 lalu. Sedangkan 1.971 kasus berhasil disidangkan, dimana 1.592 perkara telah putus.

“Masih ada 379 kasus yang belum putus dan akan dilanjutkan pada tahun 2017 ini.Penanggan perkara di Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam setiap tahunnya mencapai 80 persen,” ujar Muslih di kantornya, Rabu (4/1).

Disebutkan, kasus penyalahgunaan menjadi penyebab utama istri menunggat cerai suami di Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam. Ada sebanyak 1.048 kasus perceraian yang berlatar belakang narkoba.

“Sisanya 544 kasus perceraiaan dibagi faktor seperti suami berzinah, mabuk-mabukan, kasus judi, suami tak bertanggung jawab meninggalkan istri, pertengkaran terus-menerus, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” paparnya.

Pengadilan Agama Lubukpakam disebutkan menerima gugatan cerai sebanyak 10 hingga 15 kasus dalam sehari. Usia yang mengajukan perceraian dari umur 20 tahun hingga 50 tahun. “Kasus perceraian cukup tinggi,” tandasnya.

Banyaknya kasus perceraian yang disebabkan nerkoba itu mendapat perhatian dari Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa. Dikatakan pihaknya bersama BNNK Deliserdang terus melakukan langka-langka pencegahan narkoba dengan cara mengsosalisasikan bahanya serta dampak negatif yang akan ditanggung oleh pengguna narkoba.

“Bagi warga atau masyarakaat yang tertangkap mengguna serta mengedarkan narkoba akan diproses secara hukum. Diminta agar masyarakat menjahui pemakaiaanya serta melaporkan ke polisi bila ada peredaran narkoba,” jelasnya.(mag-2/dek)

Perceraian-ilustrasi
Perceraian-ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO  – Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam menangani 2.432 perkara perceraian selama 2016 sebanyak 2.432 kasus. Mayoritas kasus perceraian itu disebabkan oleh kasus narkoba.

Kepala Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam,  Drs H Amer Hamzah SH melalui Panitra Kepala Drs Muslih menjelaskan, dari 2.432 kasus tersebut, 366 kasus tertunda pada tahun 2016 lalu. Sedangkan 1.971 kasus berhasil disidangkan, dimana 1.592 perkara telah putus.

“Masih ada 379 kasus yang belum putus dan akan dilanjutkan pada tahun 2017 ini.Penanggan perkara di Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam setiap tahunnya mencapai 80 persen,” ujar Muslih di kantornya, Rabu (4/1).

Disebutkan, kasus penyalahgunaan menjadi penyebab utama istri menunggat cerai suami di Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam. Ada sebanyak 1.048 kasus perceraian yang berlatar belakang narkoba.

“Sisanya 544 kasus perceraiaan dibagi faktor seperti suami berzinah, mabuk-mabukan, kasus judi, suami tak bertanggung jawab meninggalkan istri, pertengkaran terus-menerus, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT),” paparnya.

Pengadilan Agama Lubukpakam disebutkan menerima gugatan cerai sebanyak 10 hingga 15 kasus dalam sehari. Usia yang mengajukan perceraian dari umur 20 tahun hingga 50 tahun. “Kasus perceraian cukup tinggi,” tandasnya.

Banyaknya kasus perceraian yang disebabkan nerkoba itu mendapat perhatian dari Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa. Dikatakan pihaknya bersama BNNK Deliserdang terus melakukan langka-langka pencegahan narkoba dengan cara mengsosalisasikan bahanya serta dampak negatif yang akan ditanggung oleh pengguna narkoba.

“Bagi warga atau masyarakaat yang tertangkap mengguna serta mengedarkan narkoba akan diproses secara hukum. Diminta agar masyarakat menjahui pemakaiaanya serta melaporkan ke polisi bila ada peredaran narkoba,” jelasnya.(mag-2/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/