30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Peta Persaingan Pilgubsu Makin Sengit

Disinggung soal adanya pernyataan Komisioner KPU Sumut yang menilai putusan Bawaslu tidak sesuai fakta persidangan, Agus mengatakan, mekanisme sengketa Pilkada yang harus diselesaikan melalui Bawaslu, sudah clear. Jika bicara dalam konteks demokrasi, dalam konteks hukum, dan dalam konteks aturan, diminta untuk disikapi saja bersama-sama.

“Tidak ada yang dirugikan. Bagi saya prinsipnya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, menunjukkan bahwa mereka sudah melakukan kerja profesional sebagai penyelenggara Pemilu dengan tugas pokok masing-masing. Artinya KPU saya pikir, dengan bijak tidak perlu lagi memperpanjang itu. Dalam konteks ini, secara politik tidak ada persoalan,” tandasnya.

Terpisah, pangamat politik dari UMSU, Sohibul Ansor mengatakan, meski Bawaslu mengizinkan JR Saragih meleges ulang fotokopi ijazah SMA-nya, dirinya belum meyakini JR-Ance bisa maju di Pilgubsu. Alasannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 mensyaratkan calon Kepala Daerah harus tamat SLTA.

“Pertanyaannya, kenapa KPU dan Bawaslu yang sudah datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak juga menghasilkan solusi? Padahal kedua lembaga Penyelenggara Pemilu itu mestinya sudah memperoleh data, apakah JR memiliki atau tidak memiliki ijazah SMA. Jika JR memiliki ijazah SMA, mengapa KPU dan Bawaslu yang datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak sekaligus mengkopi dan melegalisirnya sekaligus?” tanya dia.

Ia berharap, teka-teki persoalan ini akan jelas dalam waktu dekat. Di mana amar putusan Bawaslu menyebutkan, JR dan KPU sama-sama pergi ke Dinas pendidikan DKI Jakarta untuk memperoleh legalitas fotokopi ijazah, ” ujarnya.

Di pihak lain, ia menyebutkan dalam kasus ini JR Saragih berhasil memainkan pencitraan besar secara gratis, sehingga memperoleh publikasi media secara besar-besaran. “Sebagai Bupati 2 periode, mustahil JR tidak faham syarat administratif calon Kepala Daerah. Jadi beliau berhasil memperoleh publikasi gratis besar-besaran,” katanya.

Disinggung soal adanya pernyataan Komisioner KPU Sumut yang menilai putusan Bawaslu tidak sesuai fakta persidangan, Agus mengatakan, mekanisme sengketa Pilkada yang harus diselesaikan melalui Bawaslu, sudah clear. Jika bicara dalam konteks demokrasi, dalam konteks hukum, dan dalam konteks aturan, diminta untuk disikapi saja bersama-sama.

“Tidak ada yang dirugikan. Bagi saya prinsipnya, apa yang sudah dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, menunjukkan bahwa mereka sudah melakukan kerja profesional sebagai penyelenggara Pemilu dengan tugas pokok masing-masing. Artinya KPU saya pikir, dengan bijak tidak perlu lagi memperpanjang itu. Dalam konteks ini, secara politik tidak ada persoalan,” tandasnya.

Terpisah, pangamat politik dari UMSU, Sohibul Ansor mengatakan, meski Bawaslu mengizinkan JR Saragih meleges ulang fotokopi ijazah SMA-nya, dirinya belum meyakini JR-Ance bisa maju di Pilgubsu. Alasannya, UU Nomor 10 Tahun 2016 mensyaratkan calon Kepala Daerah harus tamat SLTA.

“Pertanyaannya, kenapa KPU dan Bawaslu yang sudah datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak juga menghasilkan solusi? Padahal kedua lembaga Penyelenggara Pemilu itu mestinya sudah memperoleh data, apakah JR memiliki atau tidak memiliki ijazah SMA. Jika JR memiliki ijazah SMA, mengapa KPU dan Bawaslu yang datang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tidak sekaligus mengkopi dan melegalisirnya sekaligus?” tanya dia.

Ia berharap, teka-teki persoalan ini akan jelas dalam waktu dekat. Di mana amar putusan Bawaslu menyebutkan, JR dan KPU sama-sama pergi ke Dinas pendidikan DKI Jakarta untuk memperoleh legalitas fotokopi ijazah, ” ujarnya.

Di pihak lain, ia menyebutkan dalam kasus ini JR Saragih berhasil memainkan pencitraan besar secara gratis, sehingga memperoleh publikasi media secara besar-besaran. “Sebagai Bupati 2 periode, mustahil JR tidak faham syarat administratif calon Kepala Daerah. Jadi beliau berhasil memperoleh publikasi gratis besar-besaran,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/