25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Inilah Anggota DPRD & Kepala Bappeda Taput yang Berjudi di Hotel

Inilah keempat anggota DPRD Taput bersama Kepala Bappeda Taput yang tertangkap main judi di salahsatu hotel di Medan, beberapa hari lalu.
Inilah keempat anggota DPRD Taput bersama Kepala Bappeda Taput yang tertangkap main judi di salahsatu hotel di Medan, beberapa hari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan terhadap empat anggota DPRD dan Kepala Bappeda Taput di kamar hotel di Medan beberapa hari lalu, masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Pendapat serta komentar terus saja diungkapkan warga. Salah satunya, Arton Simanungkalit dari Lembaga Corruption Inquiri Prevent Society (CIPS). Menurutnya, penggerebekan empat anggota DPRD dan Kepala Bappeda itu dinilai merusak nama Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Kota Tarutung, sebagai Kota Wisata rohani.

“Sebagai pejabat, Indra Simaremare (Kepala Bappeda, red) sudah melukai hati rakyat Taput dengan tindakan yang tidak terpuji.Mereka itu harus sadar. Mereka dibiayai oleh APBD Taput untuk tugas dinas,” katanya, Senin (4/4). Makanya ia sangat menyesalkan para pejabat itu tak menghargai apa yang menjadi tugas mereka. Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Taput, Samsul Pandiangan mengatakan, kelima pejabat tersebut telah mencoreng muka bumi Kabupaten Taput. Karena mereka itu seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat.

“Seharusnya mereka tahu malu, kelima pejabat tersebut dan harus introspeksi diri masing-masing. Pergi ke Medan untuk tugas kantor, ternyata menyewa salah satu kamar hotel untuk main judi,” kata Pandiangan didampingi tokoh pemuda Bisnur Sitompul di rumahnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Taput, Bangkit Silaban ketika dikonfirmasi, tak berhasil dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Bappeda dan keempat anggota DPRD tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) bersama Kepala Bappeda Pemkab Taput terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh personel Polda Sumut. Para pejabat asal Taput itu ditangkap saat asik bermain judi di salah satu kamar di Hotel Pardede, Jalan Juanda, Kota Medan.

Kelima pejabat Taput itu ditangkap pada Jumat (1/4) sekira pukul 19.30 WIB. Mereka adalah, Frengky Simanjuntak (39) dari Partai Hanura, Sanggam Tobing (46) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sahat Sibarani (37) dari Partai Gerindra, dan Dapot Hutabarat (45) dari Partai Demokrat. Sementara seorang lagi, Indra Simaremare (44) yang merupakan Kepala Bappeda.

“Mereka diamankan dari Hotel Pardede Medan, Kamar 231,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Sabtu (2/4).

Dia menyebutkan, saat penangkapan, anggota di lokasi menyita 6 set kartu joker yang sudah digunakan dan 6 set kartu joker belum terpakai. Selain itu, ada 2 set kartu domino yang sudah terpakai, bersama barang bukti uang Rp1.150.000. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang bermain judi leng menggunakan kartu joker,” katanya. Atas adanya aksi tersebut, para pelaku digelandang ke Polda Sumut untuk menjalani pmeriksaan. Setelah diperiksa, para pelaku tidak ditahan karena dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman 4 tahun.

Inilah keempat anggota DPRD Taput bersama Kepala Bappeda Taput yang tertangkap main judi di salahsatu hotel di Medan, beberapa hari lalu.
Inilah keempat anggota DPRD Taput bersama Kepala Bappeda Taput yang tertangkap main judi di salahsatu hotel di Medan, beberapa hari lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penggerebekan terhadap empat anggota DPRD dan Kepala Bappeda Taput di kamar hotel di Medan beberapa hari lalu, masih menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Pendapat serta komentar terus saja diungkapkan warga. Salah satunya, Arton Simanungkalit dari Lembaga Corruption Inquiri Prevent Society (CIPS). Menurutnya, penggerebekan empat anggota DPRD dan Kepala Bappeda itu dinilai merusak nama Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya Kota Tarutung, sebagai Kota Wisata rohani.

“Sebagai pejabat, Indra Simaremare (Kepala Bappeda, red) sudah melukai hati rakyat Taput dengan tindakan yang tidak terpuji.Mereka itu harus sadar. Mereka dibiayai oleh APBD Taput untuk tugas dinas,” katanya, Senin (4/4). Makanya ia sangat menyesalkan para pejabat itu tak menghargai apa yang menjadi tugas mereka. Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Taput, Samsul Pandiangan mengatakan, kelima pejabat tersebut telah mencoreng muka bumi Kabupaten Taput. Karena mereka itu seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat.

“Seharusnya mereka tahu malu, kelima pejabat tersebut dan harus introspeksi diri masing-masing. Pergi ke Medan untuk tugas kantor, ternyata menyewa salah satu kamar hotel untuk main judi,” kata Pandiangan didampingi tokoh pemuda Bisnur Sitompul di rumahnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Taput, Bangkit Silaban ketika dikonfirmasi, tak berhasil dihubungi. Begitu juga dengan Kepala Bappeda dan keempat anggota DPRD tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) bersama Kepala Bappeda Pemkab Taput terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh personel Polda Sumut. Para pejabat asal Taput itu ditangkap saat asik bermain judi di salah satu kamar di Hotel Pardede, Jalan Juanda, Kota Medan.

Kelima pejabat Taput itu ditangkap pada Jumat (1/4) sekira pukul 19.30 WIB. Mereka adalah, Frengky Simanjuntak (39) dari Partai Hanura, Sanggam Tobing (46) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sahat Sibarani (37) dari Partai Gerindra, dan Dapot Hutabarat (45) dari Partai Demokrat. Sementara seorang lagi, Indra Simaremare (44) yang merupakan Kepala Bappeda.

“Mereka diamankan dari Hotel Pardede Medan, Kamar 231,” sebut Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Sabtu (2/4).

Dia menyebutkan, saat penangkapan, anggota di lokasi menyita 6 set kartu joker yang sudah digunakan dan 6 set kartu joker belum terpakai. Selain itu, ada 2 set kartu domino yang sudah terpakai, bersama barang bukti uang Rp1.150.000. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang bermain judi leng menggunakan kartu joker,” katanya. Atas adanya aksi tersebut, para pelaku digelandang ke Polda Sumut untuk menjalani pmeriksaan. Setelah diperiksa, para pelaku tidak ditahan karena dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman 4 tahun.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/