SUMUTPOS.CO – Nurhasanah (38), pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tebingtinggi diamankan petugas Polres Tebingtinggi atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp700 juta, milik Suparman (49) warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri, Riau.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP MT Sagala didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Budi Sihombing SH mengatakan, Nurhasanah dilaporkan korban dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dengan modus, bisa memasukkan anak korban menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang.
Aksi penipuan tersebut, lanjut MT Sagala, bermula pada Selasa 17 Maret 2015 lalu, pelaku menghubungi Suparman (49) via telephone memberitahukan akan ada penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) bidang kesehatan di Pemko Tebingringgi, dan meminta agar anak pelapor diikutkan. Saat itu, pelaku meminta uang Rp 45 juta dan disetujui pelapor dengan mentransfer uang via BRI ke rekening pelaku.
Kemudian, pelaku kembali menghubungi pelapor (Suparman) pada bulan April 2015, ada penyisipan PNS di Pemko Tebingtinggi, agar anak pelapor dialihkan menjadi PNS dengan membayar Rp 200 juta. Dan apabila anak pelapor tidak masuk, uang akan dikembalikan pelaku.
“Karena menginginkan anaknya masuk PNS, pelapor mengirimkan uang yang diminta pelaku secara bertahap via transfer Bank BRI dan penarikan ATM sehingga total berjumlah Rp 210 juta,”terangnya, Selasa (4/4).
Namun hingga waktu yang dijanjikan pelaku, anak pelapor tidak juga masuk menjadi PNS dan meski sudah beberapa kali ditagih, pelaku tidak juga menepati janjinya untuk mengembalikan uang pelapor hingga pelaku menanda tangani surat pernyataan bermaterai dan berjanji mengembalikan uang pelapor.
Sampai batas pengembalian yang ditentukan, yakni pada 8 Oktober 2015, pelaku tidak juga mengembalikan uang korban. Akhirnya, pelapor membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi dengan menunjukkan bukti bukti berupa 6 lembar bukti transfer uang via BRI dan BNI sejumlah Rp 210 juta, rekening koran atas nama pelaku, 3 lembar kwitansi dengan jumlah Rp 200 juta dan 1 lembar surat pernyataan pengembalian uang sejumlah Rp 210 juta.
Setelah menyelidiki, keberadaan pelaku dan mendatangi alamatnya, akan tetapi pelaku tidak berhasil ditemukan dan petugas mendapat informasi jika pelaku telah berangkat ke Jakarta.
Akan tetapi pada tanggal 31 Maret 2017 lalu, petugas mendapat informasi jika pelaku telah kembali ke Kota Tebingtinggi. “Informasi tersebut ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan dan memboyong pelaku ke Polres untuk dimintai keterangan,”sebut Kasubbag Humas.