28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

BBKSDA Evakuasi Orangutan Tapanuli

EVAKUASI: Seekor Orangutan Tapanuli yang dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  Sumatera Utara.
EVAKUASI: Seekor Orangutan Tapanuli yang dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara mengevakuasi seekor Orangutan (OU) Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang terlihat di pinggir jalan lintas Sibolga, tepatnya di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting.

Humas BBKSDA, Andoko Hidayat menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sedang melintas dan melihat satu ekor OU Tapanuli tersebut berada di pinggir jalan lintas Sibolga pada 13 Januari 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, Kares Pelabuhan Laut Sibolga menghubungi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Tarutung dan Kepala Bidang Wilayah II Pematangsiantar. Pada hari yang sama, Kepala SKW IV menghubungi mitra BBKSDA Sumut.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, tanggal 15 Januari 2020 dilakukan evakuasi dengan cara menembakkan obat bius pada titik koordinat N 01’53’24,7″ E 98’55’45,9,” jelasnya, Kamis (16/1).

Dari pemeriksaan kesehatan orangutan yang dilakukan oleh drh Tengku Jeni Adawiyah, diketahui bahwa orangutan tersebut adalah orangutan yang telah dievakuasi pada tanggal 13 November 2019 di kawasan hutan lindung Adiankoting.

“Diperkirakan orangutan tersebut kalah bersaing mencari makan dengan kera, sehingga mencari makan ke kawasan penduduk. Orangutan tersebut dalam keadaan sehat, berjenis kelamin jantan, berat 60 Kg dan diperkirakan berumur 24 tahun dan masih bersifat liar,” jelas Andoko.

Setelah berkoordinasi dengan tim, lanjut Andoko, diambil kesimpulan bahwa orangutan tersebut dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan di PLTA Sipan Sihaporas, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang merupakan kawasan hutan lindung wilayah kerja KPH XI Pandan.

“Pelepasliaran dilakukan pada pukul 16.14 WIB pada titik koordinat N 01’45’07,9″ E 98’53’10.0″. Pelepasliaran disaksikan oleh berbagai pihak yaitu BBKSDA Sumut, KPH XI Pandan, PLTA Sipan Siaporas, yOSL- OIC, dan YEL,” tukasnya. (man/han)

EVAKUASI: Seekor Orangutan Tapanuli yang dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam  Sumatera Utara.
EVAKUASI: Seekor Orangutan Tapanuli yang dievakuasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara mengevakuasi seekor Orangutan (OU) Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang terlihat di pinggir jalan lintas Sibolga, tepatnya di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting.

Humas BBKSDA, Andoko Hidayat menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang sedang melintas dan melihat satu ekor OU Tapanuli tersebut berada di pinggir jalan lintas Sibolga pada 13 Januari 2020.

Berdasarkan informasi tersebut, Kares Pelabuhan Laut Sibolga menghubungi Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Tarutung dan Kepala Bidang Wilayah II Pematangsiantar. Pada hari yang sama, Kepala SKW IV menghubungi mitra BBKSDA Sumut.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, tanggal 15 Januari 2020 dilakukan evakuasi dengan cara menembakkan obat bius pada titik koordinat N 01’53’24,7″ E 98’55’45,9,” jelasnya, Kamis (16/1).

Dari pemeriksaan kesehatan orangutan yang dilakukan oleh drh Tengku Jeni Adawiyah, diketahui bahwa orangutan tersebut adalah orangutan yang telah dievakuasi pada tanggal 13 November 2019 di kawasan hutan lindung Adiankoting.

“Diperkirakan orangutan tersebut kalah bersaing mencari makan dengan kera, sehingga mencari makan ke kawasan penduduk. Orangutan tersebut dalam keadaan sehat, berjenis kelamin jantan, berat 60 Kg dan diperkirakan berumur 24 tahun dan masih bersifat liar,” jelas Andoko.

Setelah berkoordinasi dengan tim, lanjut Andoko, diambil kesimpulan bahwa orangutan tersebut dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Pelepasliaran dilakukan di PLTA Sipan Sihaporas, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang merupakan kawasan hutan lindung wilayah kerja KPH XI Pandan.

“Pelepasliaran dilakukan pada pukul 16.14 WIB pada titik koordinat N 01’45’07,9″ E 98’53’10.0″. Pelepasliaran disaksikan oleh berbagai pihak yaitu BBKSDA Sumut, KPH XI Pandan, PLTA Sipan Siaporas, yOSL- OIC, dan YEL,” tukasnya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/