27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

332,4 Miliyar Dana Desa Disalurkan

Foto: KOMINFO LANGKAT FOR SUMUT POS
SERAHKAN: Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyerahkan secara simbolis Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada para kepala desa, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 240 desa di Kabupaten Langkat, menerima kucuran dana desa, alokasi dana desa dan hasil pajak. Keseluruhannya mencapai Rp332,4 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan (PMDK) Jaya Sitepu merinci dana tersebut. Dana dari anggaran tahun 2017 itu terdiri dari Dana Desa berjumlah Rp192,863 miliar.

Kemudian, Alokasi Dana Desa berjumlah Rp136,112 miliar. Terakhir, hasil pajak 2017 berjumlah Rp3,505miliar.

“Maka dari jumlah tersebut, secara total besaran dana yang dikucurkan untuk 240 desa di Langkat berjumlah Rp332,4 miliar,” katanya, Minggu (4/5) siang.

Jaya Sitepu menjelaskan, sesuai dengan realisasi pencairan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/2016 untuk dana desa dan Peraturan Bupati Nomor 10/2017 untuk yang bersumber dari APBD, maka tahap pertama disalurkan 60 persen.

Dengan rincian, Dana Desa sebesar Rp115,718 miliar dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp81,667 miliar.

Untuk itu, diharapkan dana tersebut penggunaan dan pemanfaatannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Selain itu, harus transparan. Sehingga, rakyat di desa mengetahui penggunaanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dr Indra Salahuddin mengatakan, guna mencegah sekaligus menghindari adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu, pemerintah setempat melakukan kegiatan gelar pengawasan dan pengendaliannya.

Pihaknya berharap, 240 kepala desa tersebut dapat memperhatikan beberapa hal dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Seperti, pengelolaan keuangan desa harus tetap mempedomani seluruh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan tepat waktu sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Kepala desa dan sekretaris desa juga harus mendorong terciptanya harmonisasi hubungan kerja pemerintah desa dengan lembaga-lembaga desa dan elemen masyarakat desa lainnya.

“Saat ini, kita berupaya keras untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Karena itu, seluruh kades harus mendukung upaya itu dengan menjalankan amanah dan tanggung jawab secara professional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(bam)

Foto: KOMINFO LANGKAT FOR SUMUT POS
SERAHKAN: Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyerahkan secara simbolis Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada para kepala desa, belum lama ini.

SUMUTPOS.CO – Sebanyak 240 desa di Kabupaten Langkat, menerima kucuran dana desa, alokasi dana desa dan hasil pajak. Keseluruhannya mencapai Rp332,4 miliar yang bersumber dari APBN dan APBD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan (PMDK) Jaya Sitepu merinci dana tersebut. Dana dari anggaran tahun 2017 itu terdiri dari Dana Desa berjumlah Rp192,863 miliar.

Kemudian, Alokasi Dana Desa berjumlah Rp136,112 miliar. Terakhir, hasil pajak 2017 berjumlah Rp3,505miliar.

“Maka dari jumlah tersebut, secara total besaran dana yang dikucurkan untuk 240 desa di Langkat berjumlah Rp332,4 miliar,” katanya, Minggu (4/5) siang.

Jaya Sitepu menjelaskan, sesuai dengan realisasi pencairan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/2016 untuk dana desa dan Peraturan Bupati Nomor 10/2017 untuk yang bersumber dari APBD, maka tahap pertama disalurkan 60 persen.

Dengan rincian, Dana Desa sebesar Rp115,718 miliar dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp81,667 miliar.

Untuk itu, diharapkan dana tersebut penggunaan dan pemanfaatannya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Selain itu, harus transparan. Sehingga, rakyat di desa mengetahui penggunaanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dr Indra Salahuddin mengatakan, guna mencegah sekaligus menghindari adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu, pemerintah setempat melakukan kegiatan gelar pengawasan dan pengendaliannya.

Pihaknya berharap, 240 kepala desa tersebut dapat memperhatikan beberapa hal dalam penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Seperti, pengelolaan keuangan desa harus tetap mempedomani seluruh ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan tepat waktu sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Kepala desa dan sekretaris desa juga harus mendorong terciptanya harmonisasi hubungan kerja pemerintah desa dengan lembaga-lembaga desa dan elemen masyarakat desa lainnya.

“Saat ini, kita berupaya keras untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah agar memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Karena itu, seluruh kades harus mendukung upaya itu dengan menjalankan amanah dan tanggung jawab secara professional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.(bam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/