26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Oknum Dokter Puskesmas Terlibat Kasus Calo ASN, Kadinkes Binjai: Perbuatannya di Luar Pengawasan Kami

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kota Binjai tak memberikan toleransi kepada oknum ASN, dr RMN, terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bahkan oknum dokter di salah satu puskesmas pembantu ini juga tidak mendapat pembelaan dari pucuk pimpinannya.

BERI KETERANGAN: Kadinkes, dr. Sugianto (kanan) didampingi Kepala Bidang Pencegahan, dr. Indra Tarigan saat memberi keterangan.

Kadinkes Kota Binjai, dr Sugianto menjelaskan, oknum dr. RMN yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kepada masyarakat atas nama pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Dinas Kesehatan.

“Yang bersangkutan pegawai biasa. Apa yang dilakukannya di luar pengawasan kami, dan di luar tugas kedinasan. Tidak ada instruksi dari dinas (menjadi calo ASN),” ujar Sugianto didampingi Kepala Bidang Pencegahan, dr Indra Tarigan saat dikonfirmasi di Gedung Olahraga, Jalan Jambi, Binjai Selatan, akhir pekan lalu.

Dia kembali menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut mengatasnamakan pribadi. “Kami tidak pernah terlibat, itu perbuatan pribadi. Bahkan pak wali, pak sekda dan saya juga tidak tahu menahu,” kata dia.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham ini juga mengatakan, Dinkes maupun dirinya tidak ada didatangi oleh korban untuk melaporkan tindak tanduk anak buahnya.

Meski demikian, dia menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas soal dr RMN, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 yang berkaitan dengan kehadiran dr Milda. Dalam PP ini diatur oknum PNS yang berulah akan diganjar hukuman.

Mulai ringan, sedang hingga berat berupa pemecatan tidak dengan hormat. “Kami menyurati terkait ketidakhadiran (ke dr RMN), sesuai dengan PP nomor 53. Kalau tidak ada (tanggapannya), kita lihat apa progresnya gimana,” bebernya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi belum mengetahui soal oknum ASN Dinkes tersebut. “Belum ada laporan. Terima kasih infonya, kita akan ‘jemput bola’ menanyakan kepada pimpinannya,” kata Fauzi didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian, Hendra Januar.

Menurut dia, BKD akan mengganjar terdakwa sanksi soal ketidakhadirannya. Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan seperti ini biasanya oknum ASN diganjar sanksi sedang.

Pun demikian, Fauzi bilang, BKD akan mengkaji dan menunggu keputusan inkrah oleh terdakwa. Karenanya, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di meja hijau pengadilan.

“Pemberian sanksi dilakukan setelah didapat keputusan tetap dari yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan, korban, Siska Ginting membeberkan tingkah laku terdakwa menjadi calo untuk tenaga honorer berubah status menjadi ASN dan ‘menjual’ kedekatannya dengan Wali Kota Binjai periode 2009-2019. Tidak hanya Siska saja, Ikhsan pun menjadi korbannya.

Keuntungan yang diraup terdakwa ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan Kota Binjai tak memberikan toleransi kepada oknum ASN, dr RMN, terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Bahkan oknum dokter di salah satu puskesmas pembantu ini juga tidak mendapat pembelaan dari pucuk pimpinannya.

BERI KETERANGAN: Kadinkes, dr. Sugianto (kanan) didampingi Kepala Bidang Pencegahan, dr. Indra Tarigan saat memberi keterangan.

Kadinkes Kota Binjai, dr Sugianto menjelaskan, oknum dr. RMN yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kepada masyarakat atas nama pribadi, dan tidak ada kaitannya dengan Dinas Kesehatan.

“Yang bersangkutan pegawai biasa. Apa yang dilakukannya di luar pengawasan kami, dan di luar tugas kedinasan. Tidak ada instruksi dari dinas (menjadi calo ASN),” ujar Sugianto didampingi Kepala Bidang Pencegahan, dr Indra Tarigan saat dikonfirmasi di Gedung Olahraga, Jalan Jambi, Binjai Selatan, akhir pekan lalu.

Dia kembali menegaskan, apa yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut mengatasnamakan pribadi. “Kami tidak pernah terlibat, itu perbuatan pribadi. Bahkan pak wali, pak sekda dan saya juga tidak tahu menahu,” kata dia.

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham ini juga mengatakan, Dinkes maupun dirinya tidak ada didatangi oleh korban untuk melaporkan tindak tanduk anak buahnya.

Meski demikian, dia menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah tegas soal dr RMN, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 yang berkaitan dengan kehadiran dr Milda. Dalam PP ini diatur oknum PNS yang berulah akan diganjar hukuman.

Mulai ringan, sedang hingga berat berupa pemecatan tidak dengan hormat. “Kami menyurati terkait ketidakhadiran (ke dr RMN), sesuai dengan PP nomor 53. Kalau tidak ada (tanggapannya), kita lihat apa progresnya gimana,” bebernya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Rahmad Fauzi belum mengetahui soal oknum ASN Dinkes tersebut. “Belum ada laporan. Terima kasih infonya, kita akan ‘jemput bola’ menanyakan kepada pimpinannya,” kata Fauzi didampingi Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian, Hendra Januar.

Menurut dia, BKD akan mengganjar terdakwa sanksi soal ketidakhadirannya. Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan seperti ini biasanya oknum ASN diganjar sanksi sedang.

Pun demikian, Fauzi bilang, BKD akan mengkaji dan menunggu keputusan inkrah oleh terdakwa. Karenanya, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang tengah berlangsung di meja hijau pengadilan.

“Pemberian sanksi dilakukan setelah didapat keputusan tetap dari yang bersangkutan,” tandasnya.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan, korban, Siska Ginting membeberkan tingkah laku terdakwa menjadi calo untuk tenaga honorer berubah status menjadi ASN dan ‘menjual’ kedekatannya dengan Wali Kota Binjai periode 2009-2019. Tidak hanya Siska saja, Ikhsan pun menjadi korbannya.

Keuntungan yang diraup terdakwa ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/