25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

3 Maling Diringkus, 1 Ditembak

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
DIAPIT: Tersangka AL diapit Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suranta Tarigan dan Kasat Reskrim AKP Ruzy Gusman saat pemaparan kasus, Rabu (4/10).

SUMUTPOS.CO – Dua spesialis maling rumah dan satu maling sepeda motor dibekuk personel Satreskrim Polres Deliserdang. Melawan saat akan ditangkap, salah satu pelaku terpaksa ditembak.

Ketiganya masing-masing, DR (39) warga Karanganom Desa Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun; MR (29) warga Pasar II Barat Kecamatan Medan dan AL (35) warga Jalan Seimerah Dusun II Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa.

“DR dan MR terpaksa kita amankan karena telah membongkar rumah milik Hendro Siburian (33) warga Dusun III Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam, Senin (18/9) lalu,” ujar Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suranta Tarigan saat paparan kasus di halaman Mapolres, Rabu (4/10) sore.

Dari TKP, dua pelaku menggasak sejumlah barang milik korban. Diantaranya, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), handpone, surat kendaraan dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry Futura dengan nomor polisi BK 8350 CP warna hitam.

“Pelaku mengambil mobil yang saat itu sedang terparkir di teras rumah korban. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzy Gusman.

Menurut Kapolres, saat itu rumah sedang dalam keadaan kosong. Usai menggasak harta korbannya, dua pelaku kemudian kabur dan menjual hasil jarahannya di Langsa, Nanggroe Aceh Darusallam (NAD).

“Keduanya berhasil diringkus saat akan transaksi jual beli barang hasil kejahatannya di Langsa,” tegas Kapolres.

“Pelaku dijerat Pasal KUHP 365 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kasus terpisah, AL terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap. Pelaku kerap melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah kawasan di Deliserdang.

Salah satu korbannya adalah Leo Alex Vanto warga Desa Dagang Kerawan Deliserdang, Sabtu (10/6) lalu. Pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Vixion BK 6082 LH di teras rumah. Setelah membuat pengaduan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sungai Merah, Tanjung Morawa. Karena melawan, pelaku terpaksa ditembak.

“AL adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama. Kini pelaku dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Kapolres.

Kepada polisi, AL mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah seharga Rp5 juta. Sedangkan uangnya sudah digunakan untuk foya-foya dan beli narkoba.

“Kini ketiga tersangka pelaku curat itu mendekam di sel tahanan Polres Deliserdang menunggu proses lebih lanjut,” tegasnya. (mag-2/ala)

 

Foto: HENDRIK/SUMUT POS
DIAPIT: Tersangka AL diapit Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suranta Tarigan dan Kasat Reskrim AKP Ruzy Gusman saat pemaparan kasus, Rabu (4/10).

SUMUTPOS.CO – Dua spesialis maling rumah dan satu maling sepeda motor dibekuk personel Satreskrim Polres Deliserdang. Melawan saat akan ditangkap, salah satu pelaku terpaksa ditembak.

Ketiganya masing-masing, DR (39) warga Karanganom Desa Panei Tonga Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun; MR (29) warga Pasar II Barat Kecamatan Medan dan AL (35) warga Jalan Seimerah Dusun II Desa Dagang Kerawang Kecamatan Tanjung Morawa.

“DR dan MR terpaksa kita amankan karena telah membongkar rumah milik Hendro Siburian (33) warga Dusun III Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam, Senin (18/9) lalu,” ujar Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suranta Tarigan saat paparan kasus di halaman Mapolres, Rabu (4/10) sore.

Dari TKP, dua pelaku menggasak sejumlah barang milik korban. Diantaranya, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), handpone, surat kendaraan dan satu unit mobil pick up Suzuki Carry Futura dengan nomor polisi BK 8350 CP warna hitam.

“Pelaku mengambil mobil yang saat itu sedang terparkir di teras rumah korban. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah,” tutur Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzy Gusman.

Menurut Kapolres, saat itu rumah sedang dalam keadaan kosong. Usai menggasak harta korbannya, dua pelaku kemudian kabur dan menjual hasil jarahannya di Langsa, Nanggroe Aceh Darusallam (NAD).

“Keduanya berhasil diringkus saat akan transaksi jual beli barang hasil kejahatannya di Langsa,” tegas Kapolres.

“Pelaku dijerat Pasal KUHP 365 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kapolres.

Kasus terpisah, AL terpaksa ditembak karena melawan petugas saat akan ditangkap. Pelaku kerap melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah kawasan di Deliserdang.

Salah satu korbannya adalah Leo Alex Vanto warga Desa Dagang Kerawan Deliserdang, Sabtu (10/6) lalu. Pelaku menggasak sepeda motor Yamaha Vixion BK 6082 LH di teras rumah. Setelah membuat pengaduan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sungai Merah, Tanjung Morawa. Karena melawan, pelaku terpaksa ditembak.

“AL adalah residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus yang sama. Kini pelaku dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutur Kapolres.

Kepada polisi, AL mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual kepada seorang penadah seharga Rp5 juta. Sedangkan uangnya sudah digunakan untuk foya-foya dan beli narkoba.

“Kini ketiga tersangka pelaku curat itu mendekam di sel tahanan Polres Deliserdang menunggu proses lebih lanjut,” tegasnya. (mag-2/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/