26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Tepergok Berduaan di Hotel, Aiptu Polisi Dilapor ke Propam

Ilustrasi/Pasangan selingkuh

KARO, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi berinsial MT (45) tertangkap berduaan di hotel Berastagi (30/9). Polisi berpangkat Aiptu itu tepergok dengan wanita berinisial EF beru N (42) yang belakangan diketahui istri dari Aiptu SS (48).

Kisah klasik ini terbongkar saat istri Aiptu SS meminta ijin untuk mengunjungi rumah saudaranya di Berastagi. Tak merasa curiga, Aiptu SS mengamininya, apalagi istrinya pergi membawa kedua anaknya.

“Awalnya tak curiga, tapi pas lihat dia berdandan rapi perasaan jadi gak enak. Itupun saya tepis,” ujar Aiptu SS.

Setelah mendapat ijin, mereka pun berangkat menuju Berastagi, Kab. Karo. Di perjalanan ada salah seorang kerabat melihat istrinya (Mak Nora) menuju ke Hotel Berastagi Cottage. “Usai dapat kabar itu, saya langsung menghubungi istri dan tanya di mana anak-anak. Dan dia nggak langsung menjawab, malahan mengalihkan pembicaraan. Dari situ kecurigaan semakin dalam, langsung saya berkoordinasi dengan kepolisian setempat masuk wilayah hukum Polres Karo,” ujarnya.

Tepat pukul 21 : 00 WIB, lanjutnya, dirinya tiba di Berastagi dan didampingi personel Polsek Berastagi menuju Hotel tersebut untuk melakukan penggerebekan.

Alangkah terkejut dan teriris hatinya, setelah melihat MT dan istrinya sedang berduaan di dalam kamar. Keributan pun terjadi, Aiptu SS marah.

Aiptu MT juga emosi. Dia yang mengganggu istri orang, dia pulak yang marah-marah dan memukul Aiptu SS.

Menurut Aiptu SS, setelah terjadi keributan. Istrinya langsung kabur dan membawa anak-anaknya. “Karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, petugas polisi setempat langsung mengamankan Aiptu MT dan diserahkan ke Polres Karo,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Rio Nababan melalui Kasubbag Humasnya AKP Marwan, (3/10) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan laporan pengaduan hanya kejadian penganiayaan. Laporan resminya nomor LP/749/X/2017/ RES.KARO Tanggal 1 Oktober 2017,“Soal perselingkuhan tidak ada kami terima, hanya laporan pengaduan penganiayaan,”pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan setiap laporan akan diproses. “Bila suaminya melaporkan, pasti akan diproses. Tentunya kita akan mendalaminya dan berkordinasi dengan petugas wilayah hukum setempat. Laporan pastinya akan diproses,” tegasnya. (nit/gib)

Ilustrasi/Pasangan selingkuh

KARO, SUMUTPOS.CO – Oknum polisi berinsial MT (45) tertangkap berduaan di hotel Berastagi (30/9). Polisi berpangkat Aiptu itu tepergok dengan wanita berinisial EF beru N (42) yang belakangan diketahui istri dari Aiptu SS (48).

Kisah klasik ini terbongkar saat istri Aiptu SS meminta ijin untuk mengunjungi rumah saudaranya di Berastagi. Tak merasa curiga, Aiptu SS mengamininya, apalagi istrinya pergi membawa kedua anaknya.

“Awalnya tak curiga, tapi pas lihat dia berdandan rapi perasaan jadi gak enak. Itupun saya tepis,” ujar Aiptu SS.

Setelah mendapat ijin, mereka pun berangkat menuju Berastagi, Kab. Karo. Di perjalanan ada salah seorang kerabat melihat istrinya (Mak Nora) menuju ke Hotel Berastagi Cottage. “Usai dapat kabar itu, saya langsung menghubungi istri dan tanya di mana anak-anak. Dan dia nggak langsung menjawab, malahan mengalihkan pembicaraan. Dari situ kecurigaan semakin dalam, langsung saya berkoordinasi dengan kepolisian setempat masuk wilayah hukum Polres Karo,” ujarnya.

Tepat pukul 21 : 00 WIB, lanjutnya, dirinya tiba di Berastagi dan didampingi personel Polsek Berastagi menuju Hotel tersebut untuk melakukan penggerebekan.

Alangkah terkejut dan teriris hatinya, setelah melihat MT dan istrinya sedang berduaan di dalam kamar. Keributan pun terjadi, Aiptu SS marah.

Aiptu MT juga emosi. Dia yang mengganggu istri orang, dia pulak yang marah-marah dan memukul Aiptu SS.

Menurut Aiptu SS, setelah terjadi keributan. Istrinya langsung kabur dan membawa anak-anaknya. “Karena takut terjadi hal-hal yang tak diinginkan, petugas polisi setempat langsung mengamankan Aiptu MT dan diserahkan ke Polres Karo,” bebernya.

Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Rio Nababan melalui Kasubbag Humasnya AKP Marwan, (3/10) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan laporan pengaduan hanya kejadian penganiayaan. Laporan resminya nomor LP/749/X/2017/ RES.KARO Tanggal 1 Oktober 2017,“Soal perselingkuhan tidak ada kami terima, hanya laporan pengaduan penganiayaan,”pungkasnya.

Terpisah, Kabid Humas Poldasu, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan setiap laporan akan diproses. “Bila suaminya melaporkan, pasti akan diproses. Tentunya kita akan mendalaminya dan berkordinasi dengan petugas wilayah hukum setempat. Laporan pastinya akan diproses,” tegasnya. (nit/gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/