26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polair Tangkap Kapal Pukat Trawl

FACRIL/SUMUT POS
DIAMANKAN: Petugas Polair Poldasu saat mengamankan Kapal Pukat Trawl ketika berada di perairan Kuala Bedagai, Kabupaten Serdangbedagai.

Petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut menangkap satu unit Kapal Pukat Trawl atau Hela, di perairan Kuala Bedagai, Kabupaten Serdangbedagai.

Kini, kapal ikan yang dinahkodai M Syafii (32) warga Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara tersebut, telah diamankan di Dermaga Polair Belawan, Kamis (4/10).

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, penangkapan kapal dengan alat tangkap yang dilarang itu, termonitor petugas dengan Kapal Patroli 2029 saat melakukan kegiatan di laut. Tepat di perairan jalur 1A pada posisi 03-33-150 LU dan 99-13- 315 BT arah Barat atau 2 myl, petugas langsung mengecek kapal tanpa nama dengan mesin dompeng 30 PK. Ternyata, kapal itu menggunakan alat tangkap ilegal.

“Kapal itu ditangkap saat mencari ikan di sekitaran lokasi, setelah dicek, ternyata alat tangkapnya menggunakan pukat trawl, makanya langsung diamankan dan digiring ke Belawan,”sebut Nagari.

Selain mengamankan nahkoda, pihaknya juga mengamankan 2 ABK yakni, M Anafi (36) dan Salman (17) keduanya warga Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka telah melanggar Pasal 85 dari undang – undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Kita akan segera proses untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Nagari.

Dijelaskam perwira berpangkat dua bunga melati ini, pihaknya selama ini sudah tegas menindak kapal ikan yang menggunakan alat tangkap ilegal, harapannya, nelayan dapat melihat hasil tindakan yang sudah mereka lakukan.

“Jangan lagi nanti nelayan tradisional menilai kita tidak tegas, buktinya ini sudah kita lakukan. Kalau memang ada oknum yang melindungi atau membekingi alat tangkap ilegal ini, segera laporkan ke kami dan diharapkan nelayan tradisional tidak main hakim sendiri di laut,”tegas Nagari.

Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Isa Al Basir menegaskan, pihaknya mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan Polair Poldasu. Hanya saja, masih ada juga alat tangkap pukat trawl dari Belawan bebas melaut, dan berharap dapat melakukan penindakan yang sama.

“Nelayan Belawan, masih banyak alat tangkap trawl melaut, jadi jangan hanya di kawasan lain yang ditangkap. Kita minta nelayan yang dari Belawan juga ditangkap, biar tidak terkesan adanya pembiaran dan pilih kasih,” ketus Basir. ( fac/han)

FACRIL/SUMUT POS
DIAMANKAN: Petugas Polair Poldasu saat mengamankan Kapal Pukat Trawl ketika berada di perairan Kuala Bedagai, Kabupaten Serdangbedagai.

Petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Sumut menangkap satu unit Kapal Pukat Trawl atau Hela, di perairan Kuala Bedagai, Kabupaten Serdangbedagai.

Kini, kapal ikan yang dinahkodai M Syafii (32) warga Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara tersebut, telah diamankan di Dermaga Polair Belawan, Kamis (4/10).

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, penangkapan kapal dengan alat tangkap yang dilarang itu, termonitor petugas dengan Kapal Patroli 2029 saat melakukan kegiatan di laut. Tepat di perairan jalur 1A pada posisi 03-33-150 LU dan 99-13- 315 BT arah Barat atau 2 myl, petugas langsung mengecek kapal tanpa nama dengan mesin dompeng 30 PK. Ternyata, kapal itu menggunakan alat tangkap ilegal.

“Kapal itu ditangkap saat mencari ikan di sekitaran lokasi, setelah dicek, ternyata alat tangkapnya menggunakan pukat trawl, makanya langsung diamankan dan digiring ke Belawan,”sebut Nagari.

Selain mengamankan nahkoda, pihaknya juga mengamankan 2 ABK yakni, M Anafi (36) dan Salman (17) keduanya warga Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Mereka telah melanggar Pasal 85 dari undang – undang No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Kita akan segera proses untuk dilimpahkan ke pengadilan,” terang Nagari.

Dijelaskam perwira berpangkat dua bunga melati ini, pihaknya selama ini sudah tegas menindak kapal ikan yang menggunakan alat tangkap ilegal, harapannya, nelayan dapat melihat hasil tindakan yang sudah mereka lakukan.

“Jangan lagi nanti nelayan tradisional menilai kita tidak tegas, buktinya ini sudah kita lakukan. Kalau memang ada oknum yang melindungi atau membekingi alat tangkap ilegal ini, segera laporkan ke kami dan diharapkan nelayan tradisional tidak main hakim sendiri di laut,”tegas Nagari.

Terpisah, Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Isa Al Basir menegaskan, pihaknya mengapresiasi tindakan yang sudah dilakukan Polair Poldasu. Hanya saja, masih ada juga alat tangkap pukat trawl dari Belawan bebas melaut, dan berharap dapat melakukan penindakan yang sama.

“Nelayan Belawan, masih banyak alat tangkap trawl melaut, jadi jangan hanya di kawasan lain yang ditangkap. Kita minta nelayan yang dari Belawan juga ditangkap, biar tidak terkesan adanya pembiaran dan pilih kasih,” ketus Basir. ( fac/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/