28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Cabuli ABG, Anggota DPRD Dituntut 8 Tahun

LUBUK PAKAM- Rusiadi (37) anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dituntut 8 tahun penjara dan denda 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan, Kamis (5/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Fadli SH meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan Rusiandi bersalah mencabuli ZA (14) yang masih di bawah umur.

Usai sidang, Jaksa M Fadli Arbi mengatakan, Rusiadi melakukan perbuatan tersebut pada 1 Januari 2007 di Hotel Niagara Parapat Kabupaten Simalungun. AZ, warga Jalan Kabupaten No 45 Lingkungan Pekan I Kecamatan Perbaungan, ditengarai telah menjalin hubungan dengan Rusiadi sejak akhir 2006.
Selain dijerat menyetubuhi anak dibawah umur, Rusiadi juga disangkakan melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur. (btr)

LUBUK PAKAM- Rusiadi (37) anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai dituntut 8 tahun penjara dan denda 100 juta serta subsider 6 bulan kurungan, Kamis (5/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Fadli SH meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menyatakan Rusiandi bersalah mencabuli ZA (14) yang masih di bawah umur.

Usai sidang, Jaksa M Fadli Arbi mengatakan, Rusiadi melakukan perbuatan tersebut pada 1 Januari 2007 di Hotel Niagara Parapat Kabupaten Simalungun. AZ, warga Jalan Kabupaten No 45 Lingkungan Pekan I Kecamatan Perbaungan, ditengarai telah menjalin hubungan dengan Rusiadi sejak akhir 2006.
Selain dijerat menyetubuhi anak dibawah umur, Rusiadi juga disangkakan melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/