25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Bupati Sampaikan R-APBD Dairi Rp1,22 Triliun

Ilustrasi

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020.

Nota pengantar disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu didampingi Benpa Hisar Nababan, Selasa (1/10).

Bupati Eddy KA Berutu menyampaikan, anggaran belanja daerah dalam rancangan APBD 2020, dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah. Total belanja dalam R-APBD 2020 sebesar Rp1,22 triliun.

Alokasi anggaran belanja daerah diarahkan untuk pelayanan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan.

Sementara itu, sebelum sidang diskors, anggota fraksi Golkar Carles Tamba interupsi mempertanyakan tidak adanya kunjungan lapangan (Kunlap) sebelum pembahasan dan pengesahan R-APBD 2020. “Hal itu tidak seperti biasanya, terkesan terburu-buru. Kita mempertanyakan apakah boleh demikian?,” ucap Carles.

Ketua Komisi B itu menyebutkan, kesepakatan yang diambil DPRD untuk tidak kunjungan lapangan harus saya buka dalam sidang paripurna ini supaya masyarakat mengetahui. Kita tidak ingin pengesahan R-APBD 2020 tidak bermasalah ke depannya. Bila tidak ada masalah, silahkan dilanjut.

“Saya dan fraksi Golkar, tidak ada maksud untuk mengagalkan pembahasan dan pengesahan R-APBD 2020 dimaksud,” tandasnya.

Untuk memastikan bisa tidaknya dilakukan pembahasan dan pengesahan R-APBD 2020 tanpa dilakukan Kunlap, pimpinan sidang mempersilahkan Sekretaris DPRD Dairi, Erikson Purba membacakan tata tertib (Tatib).

Erikson membacakan, dalam pengesahan R-APBD boleh tanpa kunjungan lapangan. Hal yang sama juga sudah pernah dilakukan kabupaten/kota di Sumut sesuai hasil kunjungan kerja, seperti DPRD kota Medan dan DPRD Kabupaten Deliserdang. (rud/han)

Ilustrasi

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2020.

Nota pengantar disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD, Togar Pasaribu didampingi Benpa Hisar Nababan, Selasa (1/10).

Bupati Eddy KA Berutu menyampaikan, anggaran belanja daerah dalam rancangan APBD 2020, dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah. Total belanja dalam R-APBD 2020 sebesar Rp1,22 triliun.

Alokasi anggaran belanja daerah diarahkan untuk pelayanan masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja serta mengurangi kemiskinan.

Sementara itu, sebelum sidang diskors, anggota fraksi Golkar Carles Tamba interupsi mempertanyakan tidak adanya kunjungan lapangan (Kunlap) sebelum pembahasan dan pengesahan R-APBD 2020. “Hal itu tidak seperti biasanya, terkesan terburu-buru. Kita mempertanyakan apakah boleh demikian?,” ucap Carles.

Ketua Komisi B itu menyebutkan, kesepakatan yang diambil DPRD untuk tidak kunjungan lapangan harus saya buka dalam sidang paripurna ini supaya masyarakat mengetahui. Kita tidak ingin pengesahan R-APBD 2020 tidak bermasalah ke depannya. Bila tidak ada masalah, silahkan dilanjut.

“Saya dan fraksi Golkar, tidak ada maksud untuk mengagalkan pembahasan dan pengesahan R-APBD 2020 dimaksud,” tandasnya.

Untuk memastikan bisa tidaknya dilakukan pembahasan dan pengesahan R-APBD 2020 tanpa dilakukan Kunlap, pimpinan sidang mempersilahkan Sekretaris DPRD Dairi, Erikson Purba membacakan tata tertib (Tatib).

Erikson membacakan, dalam pengesahan R-APBD boleh tanpa kunjungan lapangan. Hal yang sama juga sudah pernah dilakukan kabupaten/kota di Sumut sesuai hasil kunjungan kerja, seperti DPRD kota Medan dan DPRD Kabupaten Deliserdang. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/