25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Tutupi Utang Orangtua Residivis Curi TV

TEBING TINGGI- Sopian Lubis (25) warga Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi dan Budi (23) warga Jalan Sei Bahbolon, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Rambutan, saat akan menjual hasil barang curian berupa satu unit televisi 21 inch di Jalan Kartini, Kota Tebing Tinggi, Kamis (3/11) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Sopian Lubis, dia terpaksa mencuri karena harus membayar utang orangtuanya saat menyelesaikan kasus dirinya karena terlibat dalam kepemilikan narkotika beberapa waktu lalu.

Sopian Lubis merupakan mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas di tahun 2010 dengan masa hukuman empat tahun delapan bulan penjara. “Aku mencuri untuk membayar utang yang dipinjam kedua orang tua ku, sewaktu mengurus proses hukum ku,” terang Sopian, ketika diperiksa di Mapolsek Rambutan, Jumat (4/11) siang.

Diakui kedua tersangka kasus pencurian ini, mereka telah tiga kali berhasil melakukan pencurian di rumah warga. Aksi pertama dilakukan di Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, di kediaman Sugeng, kedua pelaku berhasil mengasak dua unit DVD serta satu unit Amplier.

Kapolsek Rambutan, AKP M Simarmata mengatakan, kedua tersangka pelaku pencurian menggunakan modus menyaru sebagai pencari barang rongsokan (botot,Red) di belakang rumah warga dengan membawa goni besar. Tetapi aksi itu hanya untuk mengelabui warga, disaat warga lengah dan rumah terlihat kosong, para pelaku langsung beraksi
“Mereka gunakan modus tukang botot dengan membawa goni. Rumah terlihat kosong ditinggal pemiliknya, para pelaku langsung merusak jendela dan membawa kabur barang-barang berharga,” terang M Simarmata.(mag-3)

TEBING TINGGI- Sopian Lubis (25) warga Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi dan Budi (23) warga Jalan Sei Bahbolon, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Rambutan, saat akan menjual hasil barang curian berupa satu unit televisi 21 inch di Jalan Kartini, Kota Tebing Tinggi, Kamis (3/11) sekira pukul 20.00 WIB.

Menurut Sopian Lubis, dia terpaksa mencuri karena harus membayar utang orangtuanya saat menyelesaikan kasus dirinya karena terlibat dalam kepemilikan narkotika beberapa waktu lalu.

Sopian Lubis merupakan mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas di tahun 2010 dengan masa hukuman empat tahun delapan bulan penjara. “Aku mencuri untuk membayar utang yang dipinjam kedua orang tua ku, sewaktu mengurus proses hukum ku,” terang Sopian, ketika diperiksa di Mapolsek Rambutan, Jumat (4/11) siang.

Diakui kedua tersangka kasus pencurian ini, mereka telah tiga kali berhasil melakukan pencurian di rumah warga. Aksi pertama dilakukan di Kelurahan Brohol, Kota Tebing Tinggi, di kediaman Sugeng, kedua pelaku berhasil mengasak dua unit DVD serta satu unit Amplier.

Kapolsek Rambutan, AKP M Simarmata mengatakan, kedua tersangka pelaku pencurian menggunakan modus menyaru sebagai pencari barang rongsokan (botot,Red) di belakang rumah warga dengan membawa goni besar. Tetapi aksi itu hanya untuk mengelabui warga, disaat warga lengah dan rumah terlihat kosong, para pelaku langsung beraksi
“Mereka gunakan modus tukang botot dengan membawa goni. Rumah terlihat kosong ditinggal pemiliknya, para pelaku langsung merusak jendela dan membawa kabur barang-barang berharga,” terang M Simarmata.(mag-3)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/