25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Kejagung: Nazaruddin Bisa Diperiksa

 

Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010, Kamis (7/1) pekan ini.

Sidang digelar untuk mendengar keterangan sejumlah saksi, setelah sebelumnya pada Senin (22/12/2014) lalu, pengadilan mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Abdul Hadi, yang pada saat dugaan korupsi terjadi menjabat Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan USU, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwidayanto, JPU Netty Silaen, mengatakan dalam proses tender pengadaan terdakwa sempat bertemu Muhammad Nazaruddin. Saat itu Nazar masih menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.

Selain itu, perusahaan Nazar, yakni PT Anugerah Nusantara Permai Group, juga ikut tender dalam proyek tersebut. Pertemuan dilakukan untuk menentukan siapa pemenang tender.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, menyatakan terbuka peluang pihaknya memeriksa Nazar.

“Tentang pemeriksaan terhadap Nazar, saya kira sangat relevan (untuk dilakukan penyidik Kejagung),” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (5/1).

Saat ditanya kapan pemeriksaan akan dilakukan, dan apakah akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Tony belum dapat memastikan. Menurutnya, masih harus menunggu petunjuk dari penyidik. Karena walau bagaimanapun, penyidik yang memunyai kewenangan terhadap hal tersebut.

“Jadi saya masih harus mengeceknya terlebih dahulu. Selain itu juga kita harus melihat urgensinya terlebih dahulu,” katanya.

Saat kembali ditanya bagaimana dengan tersangka lainnya, kapan berkas akan dilimpahkan agar perkaranya dapat juga disidangkan seperti Abdul Hadi, Tony menyatakan dalam waktu dekat.

“Jika berkasnya telah lengkap, tentu penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejati Sumut, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 miliar, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh tersangka.

Untuk perkara pengadaan farmasi, Kejagung menetapkan Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hadisaputra, 61, sebagai tersangka berdasarkan nomor print-91/F.2/Fd.1/10/2014, tertanggal 17 Oktober lalu.

Untuk kasus pengadaan lanjutan peralatan farmasi, ditetapkan masing-masing tersangka Suranto dengan nomor print 92/F.2/Fd.1/10/2014, Nasrul dengan nomor print 93/F.2/Fd.1/10/2014, Siti Ombun Purba 94/F.2/Fd.1/10/2014 dan Elisnawaty Siagian dengan nomor print 95/ F.2/Fd.1/10/2014. Ke dua nama terakhir berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Ilmu Budaya (dulunya Fakultas Sastra) USU, Kejagung kembali menetapkan Suranto sebagai tersangka. Bersamanya juga turut ditetapkan Nasrullah selaku pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka.(gir/rbb)

 

Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, akan kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 2010, Kamis (7/1) pekan ini.

Sidang digelar untuk mendengar keterangan sejumlah saksi, setelah sebelumnya pada Senin (22/12/2014) lalu, pengadilan mendengar pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Abdul Hadi, yang pada saat dugaan korupsi terjadi menjabat Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan USU, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwidayanto, JPU Netty Silaen, mengatakan dalam proses tender pengadaan terdakwa sempat bertemu Muhammad Nazaruddin. Saat itu Nazar masih menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat.

Selain itu, perusahaan Nazar, yakni PT Anugerah Nusantara Permai Group, juga ikut tender dalam proyek tersebut. Pertemuan dilakukan untuk menentukan siapa pemenang tender.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, menyatakan terbuka peluang pihaknya memeriksa Nazar.

“Tentang pemeriksaan terhadap Nazar, saya kira sangat relevan (untuk dilakukan penyidik Kejagung),” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (5/1).

Saat ditanya kapan pemeriksaan akan dilakukan, dan apakah akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Tony belum dapat memastikan. Menurutnya, masih harus menunggu petunjuk dari penyidik. Karena walau bagaimanapun, penyidik yang memunyai kewenangan terhadap hal tersebut.

“Jadi saya masih harus mengeceknya terlebih dahulu. Selain itu juga kita harus melihat urgensinya terlebih dahulu,” katanya.

Saat kembali ditanya bagaimana dengan tersangka lainnya, kapan berkas akan dilimpahkan agar perkaranya dapat juga disidangkan seperti Abdul Hadi, Tony menyatakan dalam waktu dekat.

“Jika berkasnya telah lengkap, tentu penyidik akan segera melimpahkannya ke Kejati Sumut, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp14 miliar, Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh tersangka.

Untuk perkara pengadaan farmasi, Kejagung menetapkan Dekan Fakultas Farmasi, Sumadio Hadisaputra, 61, sebagai tersangka berdasarkan nomor print-91/F.2/Fd.1/10/2014, tertanggal 17 Oktober lalu.

Untuk kasus pengadaan lanjutan peralatan farmasi, ditetapkan masing-masing tersangka Suranto dengan nomor print 92/F.2/Fd.1/10/2014, Nasrul dengan nomor print 93/F.2/Fd.1/10/2014, Siti Ombun Purba 94/F.2/Fd.1/10/2014 dan Elisnawaty Siagian dengan nomor print 95/ F.2/Fd.1/10/2014. Ke dua nama terakhir berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan etnomusikologi pada Fakultas Ilmu Budaya (dulunya Fakultas Sastra) USU, Kejagung kembali menetapkan Suranto sebagai tersangka. Bersamanya juga turut ditetapkan Nasrullah selaku pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/