29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Sidang Lanjutan Judi Tembak Ikan JPU Pertanyakan Status Pengelola

DISUMPAH: Majelis hakim PN Binjai mengambil sumpah seorang petugas kepolisian sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus judi tembak ikan dengan 8 terdakwa, Rabu (5/2).
teddy/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan judi tembak ikan, di Ruang Sidang Cakra, Rabu (5/2) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syariawani dan Aida Harahap, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari polisi, Briptu Riki Afandi Padang.

Di hadapan majelis hakim, Briptu Riki mengungkapkan delapan tersangka memiliki peran masing-masing saat ditangkap.”Ada yang main, ada juga yang melihat-lihat,”ujar Riki. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Benny Sembiring pengganti Herlina sempat menyoal Darwis Johan yang disebut selaku pengelola tempat usaha tembak ikan.

Diakui Briptu Riki, jika pihaknya saat melakukan penggeberekan, turut mengamankan Darwis Johan.

“Cuma duduk saja dia (Darwis Johan). Enggak tahu (kenapa dilepas),” kata saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pada 12 Februari mendatang dengan agenda yang sama.

Sebelumnya, dari 11 tersangka yang diamankan Petugas Unit Pidana Umum Polres Binjai, hanya 8 tersangka yang didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (30/1).

Sementara sebelumnya, petugas Polres Binjai turut mengamankan Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab lokasi judi tembak ikan, Dewi (23) sebagai operator game dan M Yusuf (17).

Dan 8 tersangka yang menjalani sidang adalah, Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Diki (23) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game).

Mereka diamankan dengan barang bukti Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 hp.

Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu 27 November 2019. (ted/han)

DISUMPAH: Majelis hakim PN Binjai mengambil sumpah seorang petugas kepolisian sebelum memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus judi tembak ikan dengan 8 terdakwa, Rabu (5/2).
teddy/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai kembali menggelar sidang lanjutan judi tembak ikan, di Ruang Sidang Cakra, Rabu (5/2) siang. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy didampingi Tri Syariawani dan Aida Harahap, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari polisi, Briptu Riki Afandi Padang.

Di hadapan majelis hakim, Briptu Riki mengungkapkan delapan tersangka memiliki peran masing-masing saat ditangkap.”Ada yang main, ada juga yang melihat-lihat,”ujar Riki. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Benny Sembiring pengganti Herlina sempat menyoal Darwis Johan yang disebut selaku pengelola tempat usaha tembak ikan.

Diakui Briptu Riki, jika pihaknya saat melakukan penggeberekan, turut mengamankan Darwis Johan.

“Cuma duduk saja dia (Darwis Johan). Enggak tahu (kenapa dilepas),” kata saksi. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim pun menunda sidang pada 12 Februari mendatang dengan agenda yang sama.

Sebelumnya, dari 11 tersangka yang diamankan Petugas Unit Pidana Umum Polres Binjai, hanya 8 tersangka yang didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (30/1).

Sementara sebelumnya, petugas Polres Binjai turut mengamankan Darwis Johan (56) sebagai penanggung jawab lokasi judi tembak ikan, Dewi (23) sebagai operator game dan M Yusuf (17).

Dan 8 tersangka yang menjalani sidang adalah, Syahrial (51) warga Jalan Tengku Amaludin, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Zitsop alias Opis (30) warga Jalan Salak, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Diki (23) warga Jalan Durian, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat; Johan (77) warga Jalan KH Wasyid No 51 Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Abuan (63) warga Kampung Tanjung, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota; Irwan Leo (63), Halim Tanzil (52) warga Kampng Tanjung Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota dan Agustina (35) warga Jalan Telpon Gang Flamboyan Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota (operator game).

Mereka diamankan dengan barang bukti Barang bukti yang diamankan ada 2 unit mesin game ikan, uang tunai Rp4.329.000, 36 kartu chip dan 6 hp.

Diketahui, penggerebekan lokasi judi tembak ikan yang dilakukan polisi di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pekan Binjai, Binjai Kota pada Rabu 27 November 2019. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/