26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Tunggu Legalisir Ijazah JR

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENDAFTAR_Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance (kedua kiri) memberikan berkas pencalonan saat akan mendaftar ke KPU Sumut, di Medan, Selasa (9/1).J

SUMUTPOS.CO – Dua hari paska pembacaan amar putusan penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih-Ance Selian, KPU Sumut belum membatalkan Surat Keputusan Nomor 07 tanggal 12 Februari. Sampai saat ini, JR-Ance dinyatakan masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga  mengungkapkan, pihaknya belum menindaklanjuti putusan Bawaslu pada Sabtu (3/3), karena salinan putusan baru mereka terima secara resmi, kemarin (5/3). “Kami belum bisa menindaklanjuti karena salinan baru diterima. Dan kami juga belum mencabut SK 07, jadi JR-Ance belum sebagai paslon, mereka masih TMS,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (5/3).

Dijelaskan, dalam pendengaran mereka atas pembacaan putusan 3 Februari, KPU Sumut tidak ada mendengar putusan yang memerintahkan untuk menetapkan JR-Ance sebagai pasangan calon. Ia kemudian membantah kabar yang berkembang bahwa JR-Ance telah ditetapkan sebagai paslon nomor urut 3.

Menurutnya, putusan musyawarah di Bawaslu Sumut tidak serta merta membatalkan putusan 07 tanggal 12 Februari tentang Penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018. Perintah pembatalan oleh Bawaslu Sumut ke KPU Sumut akan dilakukan setelah dokumen legalisir ijazah JR diserahkan ke KPU Sumut.

“Di sana disyaratkan, bilamana proses legalisir itu absah menurut ketentuan perundang-undangan, baru dibatalkan,” jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi ke KPU RI hari ini, Selasa (6/3). “Besok (hari ini, Red) kami ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU pusat,” katanya di Kantor KPU Provinsi Sumut, tadi malam.

Ditanya apa sikap KPU Sumut selanjutnya usai menerima salinan putusan tersebut, pihaknya belum bisa menjawab secara konkret. “Saya saja belum baca apa isi putusannya. Nantilah, kita konsultasikan dulu ke pusat,” bilangnya lagi.

Pihaknya mengaku sudah menyurati KPU pusat sekaitan hal ini, dan akan memberikan langsung salinan putusan Bawaslu itu sebagai lampiran. “Kelima komisioner akan berangkat besok,” pungkasnya.

Amatan di kantor KPU Sumut, kelima komisioner KPU tengah sibuk membahas internal salinan putusan dari Bawaslu tersebut. Disamping itu, KPU juga ada menerima tamu dari KPU kabupaten/kota sekaitan dengan Pilkada. Namun untuk keputusan dan sikap KPU atas putusan Bawaslu, belum ada jawaban dan tindak lanjut secara konkret.

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta bakal Cagubsu JR Saragih melengkapi kembali berkas legalisasi ijazah SMA yang sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat sebagai peserta di Pilgubsu. “Keputusan Bawaslu itukan, mereka meminta pemohon (JR Saragih) melegalisasi ijazah SMA kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mereka maksudkan, itulah yang diverifikasi oleh KPUD Sumut,” kata Evi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MENDAFTAR_Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance (kedua kiri) memberikan berkas pencalonan saat akan mendaftar ke KPU Sumut, di Medan, Selasa (9/1).J

SUMUTPOS.CO – Dua hari paska pembacaan amar putusan penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih-Ance Selian, KPU Sumut belum membatalkan Surat Keputusan Nomor 07 tanggal 12 Februari. Sampai saat ini, JR-Ance dinyatakan masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga  mengungkapkan, pihaknya belum menindaklanjuti putusan Bawaslu pada Sabtu (3/3), karena salinan putusan baru mereka terima secara resmi, kemarin (5/3). “Kami belum bisa menindaklanjuti karena salinan baru diterima. Dan kami juga belum mencabut SK 07, jadi JR-Ance belum sebagai paslon, mereka masih TMS,” katanya kepada wartawan di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (5/3).

Dijelaskan, dalam pendengaran mereka atas pembacaan putusan 3 Februari, KPU Sumut tidak ada mendengar putusan yang memerintahkan untuk menetapkan JR-Ance sebagai pasangan calon. Ia kemudian membantah kabar yang berkembang bahwa JR-Ance telah ditetapkan sebagai paslon nomor urut 3.

Menurutnya, putusan musyawarah di Bawaslu Sumut tidak serta merta membatalkan putusan 07 tanggal 12 Februari tentang Penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018. Perintah pembatalan oleh Bawaslu Sumut ke KPU Sumut akan dilakukan setelah dokumen legalisir ijazah JR diserahkan ke KPU Sumut.

“Di sana disyaratkan, bilamana proses legalisir itu absah menurut ketentuan perundang-undangan, baru dibatalkan,” jelasnya.

Sementara, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi ke KPU RI hari ini, Selasa (6/3). “Besok (hari ini, Red) kami ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU pusat,” katanya di Kantor KPU Provinsi Sumut, tadi malam.

Ditanya apa sikap KPU Sumut selanjutnya usai menerima salinan putusan tersebut, pihaknya belum bisa menjawab secara konkret. “Saya saja belum baca apa isi putusannya. Nantilah, kita konsultasikan dulu ke pusat,” bilangnya lagi.

Pihaknya mengaku sudah menyurati KPU pusat sekaitan hal ini, dan akan memberikan langsung salinan putusan Bawaslu itu sebagai lampiran. “Kelima komisioner akan berangkat besok,” pungkasnya.

Amatan di kantor KPU Sumut, kelima komisioner KPU tengah sibuk membahas internal salinan putusan dari Bawaslu tersebut. Disamping itu, KPU juga ada menerima tamu dari KPU kabupaten/kota sekaitan dengan Pilkada. Namun untuk keputusan dan sikap KPU atas putusan Bawaslu, belum ada jawaban dan tindak lanjut secara konkret.

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting meminta bakal Cagubsu JR Saragih melengkapi kembali berkas legalisasi ijazah SMA yang sebelumnya dianggap belum memenuhi syarat sebagai peserta di Pilgubsu. “Keputusan Bawaslu itukan, mereka meminta pemohon (JR Saragih) melegalisasi ijazah SMA kembali oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mereka maksudkan, itulah yang diverifikasi oleh KPUD Sumut,” kata Evi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/