29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eks Ketua KPUD Sergai Enggan Kembalikan Mobil Dinas

Foto: SURYA HASIBUAN/SUMUT POS
TERPARKIR: Tampak salah satu mobil dinas milik mantan KPUD Sergai M Sofian ST yang belum dikembalikan, terparkir dihalaman KPUD Sergai, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Pasca lengser sebagai Ketua KPUD Sergai, M Sofian ST belum juga mengembalikan mobil dinas. Mobil itu jenis Daihatsu Terios berwarna hitam dengan Nopol BK 1009 NX.

Seharusnya, mobil dinas itu dipergunakan oleh Plt Ketua KPUD Sergai Anda Radiansyah Ali SP. “Seharusnya mobil dinas KPUD Sergai itu sudah diserah terimakannya kepada Pjs Ketua KPUD Sergai yang baru. Namun, sampai saat ini belum juga ada peralihannya,” kata Plt Ketua KPUD Sergai Anda Radiansyah Ali SP via selularnya, Rabu (5/7).

Senada juga diungkap oleh Kasubbag Umum KPU Sergai, Chairul Miftah. “Katanya dia minta menunggu Ketua KPUD Sergai definitif baru mobil dinas diserahkan. Ia juga meminta peraturan tentang penyerahan mobil dinas tersebut,” tutur Chairul Miftah.

Sementara, Eks Ketua KPUD Sergai M Sofian ST mengaku, soal ijin pakai mobil dinas itu sudah diajukan permohonannya.

“Sudah diajukan permohonan pinjam pakainya kepada Plt Ketua KPUD Sergai,” ujarnya saat dihubungi Sumut Pos via hp.

Diketahui, pergantian ketua KPUD Sergai M Sofian ST yang dilakukan oleh DKPP KPU-RI ini bermula dari skandal suap yang dilakukan oleh KPUD Sergai atas pengangkatan Komisioner KPUD Sergai. Itu yang menjerat M Sofian ST.

Putusan DKPP KPU-RI terhadap M Sofian, hanya memberikan sanksi dengan menurunkan jabatannya sebagai ketua KPUD. DKPP KPU-RI dalam putusannya menjadikan M Sofian sebagai anggota komisioner biasa. Hal itu dinilai cukup sangat menguntung bagi M Sofian.

Nasib serupa juga dialami oleh koleganya Edi Susilo. Ia dijatuhi sanksi berat, yakni pemecatan dari jabatan anggota KPUD Sergai.

Keputusan itu diambil oleh DKPP melalui surat nomor 78/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 08 Juni 2017 lalu. (sur/ala)

 

 

 

Foto: SURYA HASIBUAN/SUMUT POS
TERPARKIR: Tampak salah satu mobil dinas milik mantan KPUD Sergai M Sofian ST yang belum dikembalikan, terparkir dihalaman KPUD Sergai, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Pasca lengser sebagai Ketua KPUD Sergai, M Sofian ST belum juga mengembalikan mobil dinas. Mobil itu jenis Daihatsu Terios berwarna hitam dengan Nopol BK 1009 NX.

Seharusnya, mobil dinas itu dipergunakan oleh Plt Ketua KPUD Sergai Anda Radiansyah Ali SP. “Seharusnya mobil dinas KPUD Sergai itu sudah diserah terimakannya kepada Pjs Ketua KPUD Sergai yang baru. Namun, sampai saat ini belum juga ada peralihannya,” kata Plt Ketua KPUD Sergai Anda Radiansyah Ali SP via selularnya, Rabu (5/7).

Senada juga diungkap oleh Kasubbag Umum KPU Sergai, Chairul Miftah. “Katanya dia minta menunggu Ketua KPUD Sergai definitif baru mobil dinas diserahkan. Ia juga meminta peraturan tentang penyerahan mobil dinas tersebut,” tutur Chairul Miftah.

Sementara, Eks Ketua KPUD Sergai M Sofian ST mengaku, soal ijin pakai mobil dinas itu sudah diajukan permohonannya.

“Sudah diajukan permohonan pinjam pakainya kepada Plt Ketua KPUD Sergai,” ujarnya saat dihubungi Sumut Pos via hp.

Diketahui, pergantian ketua KPUD Sergai M Sofian ST yang dilakukan oleh DKPP KPU-RI ini bermula dari skandal suap yang dilakukan oleh KPUD Sergai atas pengangkatan Komisioner KPUD Sergai. Itu yang menjerat M Sofian ST.

Putusan DKPP KPU-RI terhadap M Sofian, hanya memberikan sanksi dengan menurunkan jabatannya sebagai ketua KPUD. DKPP KPU-RI dalam putusannya menjadikan M Sofian sebagai anggota komisioner biasa. Hal itu dinilai cukup sangat menguntung bagi M Sofian.

Nasib serupa juga dialami oleh koleganya Edi Susilo. Ia dijatuhi sanksi berat, yakni pemecatan dari jabatan anggota KPUD Sergai.

Keputusan itu diambil oleh DKPP melalui surat nomor 78/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 08 Juni 2017 lalu. (sur/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/