ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Lima bangunan liar yang berdiri di atas drainase di sepanjang Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur dibongkar Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Asahan, Rabu (5/7). Pembongkaran dilakukan karena bangunan berdiri di zona terlarang.
Lurah Selawan, Rudi Darmawan yang ikut bersama tim eksekusi mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran Kelurahan Selawan sudah berulang kali memperingati agar tidak mendirikan bangunan di atas drainase. Mengingat, area drainase merupakan tempat terlarang untuk mendirikan bangunan.
“Saat pembongkaran dilakukan tidak terlihat satupun pemilik bangunan, sepertinya bangunan liar di sepanjang Jalan Madong Lubis ini dibiarkan kosong dan ditinggal pergi pemiliknya,” ujarnya.
Rudi kembali mengatakan selain bangunan liar tersebut mengganggu keindahan kota, Jalan Madong Lubis merupakan kawasan pendidikan, yang banyak berdiri sekolah-sekolah. Ke depannya, Rudi akan mendata pedagang dan bangunan yang berjualan di Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP Asahan), Isa Musa Harahap menyebutkan pembongkaran bagi lapak–lapak yang sudah ditinggal pemiliknya di wilayah Kota Kisaran, karena sudah melanggar peraturan daerah (perda). “Bangunan liar yang berdiri di atas drainase itu sudah menyalahi aturan, kemudian sangat menganggu keindahan pemandangan Kota Kisaran,” terangnya.
Musa berharap kepada para pedagang di Kota Kisaran yang masih berjualan tetap menjaga kebersihan kota, dan tidak lagi berjualan di tempat-tempat terlarang seperti di atas drainase serta badan jalan.
“Apalagi sampai mendiri bangunan liar atau seperti kios, itu sudah sangat melanggar aturan dan menganggu keindahan kota,” tegasnya.(omi/azw)